bantengwillis
19th November 2010, 05:30 AM
PEKALONGAN--MICOM: Sebanyak 13 guru dan di antaranya menjabat kepala sekolah
dan pengawas terlibat pemalsuan Penetapan Angka Kredit (PAK) di Kota Pekalongan. Mereka diturunkan pangkat dan terkena sanksi pengembalian gaji yanmg diterima.
Keterangan dihimpun Media Indonesia di Pekalongan, Kamis (18/11), kasus
pemalsuan Penetapan Angka Kredit (PAK) yang telah mulai tercium sejak empat bulan lalu, kini mulai terungkap. Sebanyak 13 guru, kepala sekolah, dan pengawas yang terlibat dalam pemalsuan tersebut saat ini menghadapi proses hukum kepegawaian.
"Saya kecolongan dalam hal ini. Karenanya, saya telah meminta kepada badan kepegawaian melakukan proses dan memberikan sanksi tegas terhadap mereka yang terlibat," kata Wali Kota Pekalongan Basyir Achmad.
Basyir mengatakan, sanksi yang akan diterapkan terhadap 13 orang, selain penurunan pangkat, juga akan dilakukan sanksi pengembalian gaji yang pernah mereka terima. "Saya tak akan mentoleransi terhadap mereka, karena telah mencoreng nama guru yang harus digugu dan ditiru," tambahnya.
Kepala Kantor Kepegawaian Daerah (KKD) Kota Pekalongan Agus Marhendraya mengatakan, dengan memalsukan PAK yang dilakukan 13 guru tersebut yakni dari pangkat IV/a ke pangkat IV/b, mereka akan diturunkan pangkatnya menjadi III/d.
"Seluruh rangkaian pemeriksaan telah mendekati selesai. Segera hal itu selesai, dilaporkan ke gubernur untuk penyesuaian kepangkatan mereka," katanya.
Sumber : http://m.mediaindonesia.com/index.php/read/2010/11/19/182571/124/101/Palsukan_Penetapan_Angka_Kredit_13_Guru_Diturunkan _Pangkat
dan pengawas terlibat pemalsuan Penetapan Angka Kredit (PAK) di Kota Pekalongan. Mereka diturunkan pangkat dan terkena sanksi pengembalian gaji yanmg diterima.
Keterangan dihimpun Media Indonesia di Pekalongan, Kamis (18/11), kasus
pemalsuan Penetapan Angka Kredit (PAK) yang telah mulai tercium sejak empat bulan lalu, kini mulai terungkap. Sebanyak 13 guru, kepala sekolah, dan pengawas yang terlibat dalam pemalsuan tersebut saat ini menghadapi proses hukum kepegawaian.
"Saya kecolongan dalam hal ini. Karenanya, saya telah meminta kepada badan kepegawaian melakukan proses dan memberikan sanksi tegas terhadap mereka yang terlibat," kata Wali Kota Pekalongan Basyir Achmad.
Basyir mengatakan, sanksi yang akan diterapkan terhadap 13 orang, selain penurunan pangkat, juga akan dilakukan sanksi pengembalian gaji yang pernah mereka terima. "Saya tak akan mentoleransi terhadap mereka, karena telah mencoreng nama guru yang harus digugu dan ditiru," tambahnya.
Kepala Kantor Kepegawaian Daerah (KKD) Kota Pekalongan Agus Marhendraya mengatakan, dengan memalsukan PAK yang dilakukan 13 guru tersebut yakni dari pangkat IV/a ke pangkat IV/b, mereka akan diturunkan pangkatnya menjadi III/d.
"Seluruh rangkaian pemeriksaan telah mendekati selesai. Segera hal itu selesai, dilaporkan ke gubernur untuk penyesuaian kepangkatan mereka," katanya.
Sumber : http://m.mediaindonesia.com/index.php/read/2010/11/19/182571/124/101/Palsukan_Penetapan_Angka_Kredit_13_Guru_Diturunkan _Pangkat