Ulama
18th November 2010, 08:02 AM
Pertama-tama dahulu salam:
Assalamua'alaikum.
Begini para ikhwan saya tadi malam berniat puasa sunat lalu bangun dinihari jam 4.25 waktu HP saya, lalu saya bergegas ke dapur untuk sahu, setibanya di dapur ada ayah saya mengaji(menghapal) Qur'an di ruang tamu, karena telah mengambil piring untuk makan, ayah saya menyuruh jangan sahur karena waktunya imsak telah usai. Ayah saya mengatakan bahwa waktu subuh yang dia lihat di kalender masjid pukul 4.39 WIB, jam sudah menunjukkan hampir 4.30 menit. Oleh karena itu saya tidak sahur jadinya.
Pertanyaannya apakah waktu imsak yang sepuluh menit sebelum subuh itu betul-betul mutlak waktu imsak? terjadi ketidakpastian ini karena sudah ada khotbah jum'at yang khatibnya orang DEPAG mengatakan waktu menahan yang pasti saat waktu subuh.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa fajar terbagi dua, pertama fajar Shaddiq, kedua fajar Khazzib. Apakah menahan pada waktu fajar Shaddiq atau fajar Khazzib?
Assalamua'alaikum.
Begini para ikhwan saya tadi malam berniat puasa sunat lalu bangun dinihari jam 4.25 waktu HP saya, lalu saya bergegas ke dapur untuk sahu, setibanya di dapur ada ayah saya mengaji(menghapal) Qur'an di ruang tamu, karena telah mengambil piring untuk makan, ayah saya menyuruh jangan sahur karena waktunya imsak telah usai. Ayah saya mengatakan bahwa waktu subuh yang dia lihat di kalender masjid pukul 4.39 WIB, jam sudah menunjukkan hampir 4.30 menit. Oleh karena itu saya tidak sahur jadinya.
Pertanyaannya apakah waktu imsak yang sepuluh menit sebelum subuh itu betul-betul mutlak waktu imsak? terjadi ketidakpastian ini karena sudah ada khotbah jum'at yang khatibnya orang DEPAG mengatakan waktu menahan yang pasti saat waktu subuh.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa fajar terbagi dua, pertama fajar Shaddiq, kedua fajar Khazzib. Apakah menahan pada waktu fajar Shaddiq atau fajar Khazzib?