PDA

View Full Version : Terapi Urin, Halal atau Tidak?


Ulama
18th November 2010, 07:53 AM
Saya bingung juga, mau masuk Clean Deates atau Religi yah /hmm kalau salah tolong di Moved aja /thx

Sesuai dengan judul di atas, saya telah membahas mengenai terapi urin itu sendiri di http://indoforum.org/showthread.php?p=1901471#post1901471

Hanya saja, dalam thread tersebut, saya hanya ingin membahas secara medis, dan disini saya ingin tahu pendapat secara hukum Islam.
Sejauh yang saya tahu, Urin dalam Islam memang dikatakan haram, berarti penggunaannya pun haram.

Tapi, ada penjelasan seperti ini

Namun demikian Islam adalah agama rahmat dan tidak menginginkan umatnya celaka dan membiarkannya binasa dalam kondisi darurat karena diantara tujuan syariah adalah hifdzun nafs (memelihara kelangsungan hidup dengan baik), maka dalam konteks ini terdapat kaedah rukhsah (dispensasi) yang memberikan kelonggaran dan keringanan bagi orang yang sakit gawat dengan ketentuan sebagaimana dikemukakan oleh Dr. Yusuf al-Qardhawi yaitu:

1. Benar-benar dalam kondisi gawat darurat bila seorang penderita penyakit tidak mengkonsumsi sesuatu yang haram ini.
2. Tidak ada obat alternatif yang halal sebagai pengganti obat yang haram ini.
3. Menurut resep atau petunjuk dokter muslim yang kompeten dan memiliki integritas moral dan agama. Dan saya tambahkan yang keempat yaitu terbukti secara uji medis dan analisa ilmiah di samping pengalaman empiris yang membuktikan bahwa sesuatu yang haram tersebut benar-benar dapat menyembuhkan dan tidak menumbulkan efek yang membahayakan.

mau tanya pendapat bro dan sist... menurut kalian bagaimana...??
/thx