BudakBandel
18th November 2010, 07:44 AM
UNESCO telah menetapkan Angklung Indonesia sebagai Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Inter-governmental Committee for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage (IGC-ICH) di Nairobi, Kenya, pada tanggal 16 November 2010.
UNESCO menilai bahwa Angklung memenuhi kriteria sebagai warisan budaya tak benda dunia antara lain karena:
• Angklung merupakan seni musik yang berlaku prinsip dasar kerjasama, saling menghormati dan keharmonisan sosial, yang merupakan bagian utama identitas budaya masyarakat di Jawa Barat dan Banten.
• Dimasukkannya Angklung ke Representative List of Humanity akan meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya arti warisan budaya tak benda, dan mempromosikan nilai-nilai kerjasama, disiplin dan saling menghormati.
• Langkah-langkah pelestarian yang dilaksanakan Indonesia telah melibatkan kerjasama menyeluruh antara seniman, Pemerintah dan masyarakat. Tujuannya adalah mendorong tersebarnya pengetahuan Angklung dalam konteks formal dan informal, diselenggarakannya lebih banyak pertunjukan kesenian Angklung, berkembangnya kerajinan Angklung, dan keberlanjutan tanaman bambu yang menjadi bahan baku Angklung.
• Nominasi Angklung mencerminkan luasnya partisipasi komunitas baik dalam usaha-usaha pelestarian dan dalam proses penyusunan nominasi Angklung ke UNESCO, yang dilaksanakan melalui konsultasi formal.
• Pemerintah RI melalui Pusat Litbang Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata telah memasukkan Angklung dalam daftar inventarisasi nasional. Beberapa universitas dan komunitas Angklung juga telah mendata Angklung dalam daftar inventarisasi khusus.
Dimasukkannya Angklung sebagai warisan budaya tak benda akan berdampak positif bagi usaha-usaha pelestarian di tataran nasional dan regional. Masyarakat di Indonesia dan negara-negara tetangga akan melihat bahwa pelestarian budaya merupakan langkah yang mungkin dilakukan, dan didukung oleh UNESCO melalui pelaksanaan Konvensi UNESCO mengenai Pelestarian Budaya Tak Benda.
Selain itu, dimasukkannya Angklung Indonesia tentunya akan menarik generasi muda untuk belajar dan memainkan Angklung di berbagai institusi pendidikan di Indonesia dan luar negeri, di mana pengetahuan mengenai Angklung akan diteruskan. Selanjutnya, akan terbentuk lingkungan yang kondusif yang mendukung pembangunan karakter bangsa, juga ruang bagi pengembangan kreativitas berbagai komunitas Angklung. Semua dampak ini akan mendorong pelestarian dan promosi warisan budaya Angklung.
Bersama dengan Angklung Indonesia, UNESCO juga mengukuhkan 46 nominasi mata budaya tak benda dari 31 negara ke dalam Representative List of Intangible Cultural Heritage of Humanity.
Seluruh upaya Pemerintah Indonesia ini merupakan perwujudan komitmen Indonesia sebagai negara pihak Konvensi UNESCO tentang Perlindungan Warisan Budaya Tak-Benda. Konvensi ini telah berlaku sejak tahun 2003 dan telah diratifikasi 132 negara, termasuk Indonesia yang telah meratifikasinya pada tahun 2007. Konvensi tersebut menekankan perlindungan warisan budaya tak-benda, yaitu tradisi bertutur dan berekspresi, ritual dan festival, kerajinan tangan, musik, tarian, dan pagelaran seni tradisional.
Dengan demikian, mata budaya tak benda dari Indonesia yang telah diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak-Benda adalah Wayang, Keris, Batik dan, terbaru, Angklung Indonesia. Pemerintah RI akan terus mendorong upaya pelestarian budaya nusantara melalui implementasi Konvensi tersebut.
Indonesia sebagai Negara anggota IGC-ICH sejak tahun 2010 berperan aktif dalam peretemuan tersebut. Delri dipimpin oleh Dirjen Nilai Budaya, Seni dan Film Kembudpar, Bpk. Tjetjep Suparman, didampingi oleh unsur-unsur dari Kantor Menko Kesra, Dit Sosbud OINB Kemlu, ahli budaya, KBRI Paris, dan KBRI Nairobi. (sumber: KBRI Nairobi)
keren bener dach semoga kita bias menjaga kelestarian warisan dunia ini
Sumber : Deplu.go.id (http://www.deplu.go.id)
UNESCO menilai bahwa Angklung memenuhi kriteria sebagai warisan budaya tak benda dunia antara lain karena:
• Angklung merupakan seni musik yang berlaku prinsip dasar kerjasama, saling menghormati dan keharmonisan sosial, yang merupakan bagian utama identitas budaya masyarakat di Jawa Barat dan Banten.
• Dimasukkannya Angklung ke Representative List of Humanity akan meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya arti warisan budaya tak benda, dan mempromosikan nilai-nilai kerjasama, disiplin dan saling menghormati.
• Langkah-langkah pelestarian yang dilaksanakan Indonesia telah melibatkan kerjasama menyeluruh antara seniman, Pemerintah dan masyarakat. Tujuannya adalah mendorong tersebarnya pengetahuan Angklung dalam konteks formal dan informal, diselenggarakannya lebih banyak pertunjukan kesenian Angklung, berkembangnya kerajinan Angklung, dan keberlanjutan tanaman bambu yang menjadi bahan baku Angklung.
• Nominasi Angklung mencerminkan luasnya partisipasi komunitas baik dalam usaha-usaha pelestarian dan dalam proses penyusunan nominasi Angklung ke UNESCO, yang dilaksanakan melalui konsultasi formal.
• Pemerintah RI melalui Pusat Litbang Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata telah memasukkan Angklung dalam daftar inventarisasi nasional. Beberapa universitas dan komunitas Angklung juga telah mendata Angklung dalam daftar inventarisasi khusus.
Dimasukkannya Angklung sebagai warisan budaya tak benda akan berdampak positif bagi usaha-usaha pelestarian di tataran nasional dan regional. Masyarakat di Indonesia dan negara-negara tetangga akan melihat bahwa pelestarian budaya merupakan langkah yang mungkin dilakukan, dan didukung oleh UNESCO melalui pelaksanaan Konvensi UNESCO mengenai Pelestarian Budaya Tak Benda.
Selain itu, dimasukkannya Angklung Indonesia tentunya akan menarik generasi muda untuk belajar dan memainkan Angklung di berbagai institusi pendidikan di Indonesia dan luar negeri, di mana pengetahuan mengenai Angklung akan diteruskan. Selanjutnya, akan terbentuk lingkungan yang kondusif yang mendukung pembangunan karakter bangsa, juga ruang bagi pengembangan kreativitas berbagai komunitas Angklung. Semua dampak ini akan mendorong pelestarian dan promosi warisan budaya Angklung.
Bersama dengan Angklung Indonesia, UNESCO juga mengukuhkan 46 nominasi mata budaya tak benda dari 31 negara ke dalam Representative List of Intangible Cultural Heritage of Humanity.
Seluruh upaya Pemerintah Indonesia ini merupakan perwujudan komitmen Indonesia sebagai negara pihak Konvensi UNESCO tentang Perlindungan Warisan Budaya Tak-Benda. Konvensi ini telah berlaku sejak tahun 2003 dan telah diratifikasi 132 negara, termasuk Indonesia yang telah meratifikasinya pada tahun 2007. Konvensi tersebut menekankan perlindungan warisan budaya tak-benda, yaitu tradisi bertutur dan berekspresi, ritual dan festival, kerajinan tangan, musik, tarian, dan pagelaran seni tradisional.
Dengan demikian, mata budaya tak benda dari Indonesia yang telah diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak-Benda adalah Wayang, Keris, Batik dan, terbaru, Angklung Indonesia. Pemerintah RI akan terus mendorong upaya pelestarian budaya nusantara melalui implementasi Konvensi tersebut.
Indonesia sebagai Negara anggota IGC-ICH sejak tahun 2010 berperan aktif dalam peretemuan tersebut. Delri dipimpin oleh Dirjen Nilai Budaya, Seni dan Film Kembudpar, Bpk. Tjetjep Suparman, didampingi oleh unsur-unsur dari Kantor Menko Kesra, Dit Sosbud OINB Kemlu, ahli budaya, KBRI Paris, dan KBRI Nairobi. (sumber: KBRI Nairobi)
keren bener dach semoga kita bias menjaga kelestarian warisan dunia ini
Sumber : Deplu.go.id (http://www.deplu.go.id)