Log in

View Full Version : Cara menghindari Onani/Mastrubasi


AlQassam
21st February 2010, 05:58 AM
Onani adalah perbuatan yang disebabkan oleh pengaruh dari hal-hal yang bisa membangkitkan syawat seperti foto, video, pakaian ketat, ataupun sebagainya terhadap lawan jenis. Kita harus menghindari ini agar tidak merusak ibadah kita. Karena onani itu hukumnya dosa.
Ada banyak cara untuk menghindari onani/mastrubasi.
Berikut ada dua cara yang saya dapat dari beberapa blog yang bisa kalian pakai untuk menghindari onani.
Cara Pertama :
1. Memanage diri anda sebaik mungkin, dan tentukan tujuan hidup anda.

2. Selalu ingat firman Allah, �Tidakkah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?� (QS. Al-Alaq: 14). Coba pusatkan pikiran anda menyaksikan hal-hal yang bisa mengunci diri anda supaya tidak melakukan onani. Apakah anda sudah dapat mengendalikan diri anda sehingga tidak berpaling dari Allah? Allah berfirman, �Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak tersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka� (QS. An-Nisa: 108)

3. Menjamin masuk surga. Coba anda ingat-ingat sabda Rasulullah, �Barangsiapa yang mengikuti nasehatku kemudian menjamin (anggota tubuh) yang terletak diantara dua kumis dan (anggota tubuh) yang terletak diantara pangkal kedua kaki (tidak terjerumus dalam dosa), niscaya baginya akan mendapat jaminan surga� (HR.Bukhari)

4. Lindungi diri anda agar tidak terjerumus dalam dosa dengan :
� Memperbanyak puasa
� Memperbanyak shalat
� Menundukkan pandangan
� Menghindari majelis orang fasik
� Menjauhi perkara yang membangkitkan nafsu
� Senantiasa berdzikir, berdoa, bertaubat
� Jangan putus asa mengharapkan rahmat Allah
� Mulai mengatur rencana menikah, dan ini diperlukan kesungguhan dengan belajar secepatnya agar anda mendapatkan manfaat, baik di dunia maupun di akhirat.


Cara Kedua :


1. Jauhi gambar atau khayalan tentang kenikmatan seksual, dan segera alihkan dengan kebaikan, seperti ambil air wudlu, lalu istighfar 21 kali tahan nafas.



2. Ingatlah ketika anda ingin melakukan onani, sesungguhnya ketika itu yang muncul adalah kebinatangan anda. Kalau anda sedang onani, lalu Allah mencabut nyawa anda bagaimana?



3. Berpuasalah, karena puasa itu salah satu elemen yang bisa mengurangi syahwat anda, dan membuang keinginan onani anda.



4. Ingatlah bahwa onani hanyalah upaya untuk menumpuk penyesalan demi penyesalan, dan membuat anda tidak pernah percaya diri.



5. Lakukan olah raga yang rutin.



6. Onani diperkenankan hanya dalam keadaan superdarurat.Yaitu manakala anda tidak onani, anda malah berzina ketika itu. Keadaan darurat, sesungguhnya tetap dosa, tetapi demi menghindari dosa lebih besar. Karena darurat tidak boleh untuk kebiasaan.

Kedua cara diatas bisa dipakai untuk menghindari onani. Semoga berguna..
Wassalamu�alaikum..


Sumber :
Cara Menghindari Onani islam (http://istiqom4h.wordpress.com/2008/07/21/cara-menghindari-onani/)
SufiNews.Com (http://www.sufinews.com)

fryan69
2nd June 2010, 01:49 PM
Ini yg susah buat saya hindarkan,

MDBienfaisance
2nd June 2010, 05:45 PM
Assalamualaikum Wr.Wb

Kalau boleh nubi bertanya, Onani = Dosa itu dasarnya apa ? apakah ada ayat Al-Qur'an / Hadits yg menyebutkan ttg hal tsb?

Syukron

Wassalamualaikum Wr.Wb

Wa'alaikumsalam Wr.Wb.


Saya akan coba bantu sedikit (mudah-mudahan benar, kalaupun salah saya minta maaf).


1. Menurut saya perbuatan Onani/Mastrubasi yaitu Dosa Tapii ( ingat ada tapinya loh), Seandainya Orang yang sehabis melakukan onani/mastrubasi mereka tidak segera mandi junub ( mandi besar ) / bahkan lupa / melalaikannya dengan sengaja, otomatis mereka tidak bisa / di larang melakukan ibadah seperti : 1. Shalat 5 waktu 2. Baca Al'Quran 3. Puasa dan lainnya yang di anjurkan dan di wajibkan bagi setiap umat islam.

2. Memang di Al'Quran / Hadits saya belum pernah baca tentang hukum onani/mastrubasi. tapi ada salah satu ayat Al'Quran yang saya baca barusan, ada sedikit pencerahan. silahkan di baca Surat An-Nuur, ayat 30.


30. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." .

Mudah-mudahan apa yang saya tulis diatas benar, kalaupun saya salah saya minta maaf. dan kalau ada yang bisa memperbaiki tolong di perbaiki. Terima Kasih.

B5ood
3rd June 2010, 12:58 AM
susah om dah di coba beribu2 kali masih tergoda ...hehehhehe

mrhalfneverdie
3rd June 2010, 06:42 PM
PERBANYAK Dzikir ndan, Saran ane setidaknya kita punya wirid harian.
itu bakal sangat membantu dalam melepaskan kebiasaan buruk tsb.

blackvario
4th June 2010, 02:22 PM
Assalamu'alaikum...
Dalam hal ini saya yang masih miskin ilmu ini, tidak berani mengatakan haram atau halalnya mastrubasi. Tapi saya hanya mencoba merangkum pendapat para pakar dari fak yang berbeda, termasuk para pelakunya, yaitu para coliwan dan coliwati.

Pendapat coliwan/ti :
Bagi para Coliwan dan coliwati, perbuatan tersebut di anggap sebagai salah satu cara bagi mereka untuk mengatasi/ menghindari dari perbuatan zina secara langsung (berhubungan badan). Sehingga tindak seksual melalui masturbasi ini sering dilakukan secara rutin oleh kebanyakan pemuda atau bahkan seorang yang sudah beristeri/ bersuami.

Pendapat pakar medis :
pandangan medis mengenai masturbasi atau onani, secara realitas dalam penelitian membuktikan dampak masturbasi yang ternyata dapat mengurangi dan mencegah penyakit kanker prostat yang juga merupakan salah satu kanker penyebab kematian manusia yang terkena penyakit tersebut.

Pendapat ulama :
Sebagian besar dari Ulama mengharamkan perbuatan masturbasi. Salah satu tokoh ulama madzhab yang mengharamkan dan mencela perbuatan masturbasi/ onani/ istimna’ ini adalah Imam asy-Syafi’i. Dasar hukum yang dijadikan pegangan Imam asy-Syafi’i dalam menetapkan hukum masturbasi/ onani/ istimna’ ini adalah dalam Firman Allah SWT. dalam al-Qur’an Surat al-mu’minun ayat: 5-6. Dimana dalam ayat tersebut hanya ada dua hal yang diperbolehkan untuk di jima’, yaitu dengan isteri dan budaknya.
Imam asy-Syafi’i juga melihat dari segi etika moral yang ternyata perbuatan masturbasi ini tidak termasuk perbuatan yang terpuji.

Ibn Hazm salah satu ulama dari mazhab zahiri mengatakan bahwa onani/ masturbasi itu hukumnya makruh dan tidak berdosa.
“Perbuatan ini sama sekali tidak dapat diharamkan. Karena Firman Allah dalam al-Qur’an Surat al-An’ām: 119, bahwa Allah telah menjelaskan apa saja yang diharamkan-Nya. Sementara dalam al-Qur’an tidak ditemukan ayat yang menyatakan tentang keharaman dari perbuatan masturbasi. Walaupun dari segi etika moral Ibn Hazm juga menganggap masturbasi sebagai perbuatan yang tidak terpuji.”
Pendapat Ceriwiser ; :tanya:

blackvario
4th June 2010, 02:23 PM
Assalamu'alaikum...
Dalam hal ini saya yang masih miskin ilmu ini, tidak berani mengatakan haram atau halalnya mastrubasi. Tapi saya hanya mencoba merangkum pendapat para pakar dari fak yang berbeda, termasuk para pelakunya, yaitu para coliwan dan coliwati.

Pendapat coliwan/ti :
Bagi para Coliwan dan coliwati, perbuatan tersebut di anggap sebagai salah satu cara bagi mereka untuk mengatasi/ menghindari dari perbuatan zina secara langsung (berhubungan badan). Sehingga tindak seksual melalui masturbasi ini sering dilakukan secara rutin oleh kebanyakan pemuda atau bahkan seorang yang sudah beristeri/ bersuami.


Pendapat pakar medis : pandangan medis mengenai masturbasi atau onani, secara realitas dalam penelitian membuktikan dampak masturbasi yang ternyata dapat mengurangi dan mencegah penyakit kanker prostat yang juga merupakan salah satu kanker penyebab kematian manusia yang terkena penyakit tersebut.


Pendapat ulama :
Sebagian besar dari Ulama mengharamkan perbuatan masturbasi. Salah satu tokoh ulama madzhab yang mengharamkan dan mencela perbuatan masturbasi/ onani/ istimna’ ini adalah Imam asy-Syafi’i. Dasar hukum yang dijadikan pegangan Imam asy-Syafi’i dalam menetapkan hukum masturbasi/ onani/ istimna’ ini adalah dalam Firman Allah SWT. dalam al-Qur’an Surat al-mu’minun ayat: 5-6. Dimana dalam ayat tersebut hanya ada dua hal yang diperbolehkan untuk di jima’, yaitu dengan isteri dan budaknya.
Imam asy-Syafi’i juga melihat dari segi etika moral yang ternyata perbuatan masturbasi ini tidak termasuk perbuatan yang terpuji.

bn Hazm salah satu ulama dari mazhab zahiri mengatakan bahwa onani/ masturbasi itu hukumnya makruh dan tidak berdosa.
“Perbuatan ini sama sekali tidak dapat diharamkan. Karena Firman Allah dalam al-Qur’an Surat al-An’ām: 119, bahwa Allah telah menjelaskan apa yang diharamkan-Nya. Sementara dalam al-Qur’an tidak ditemukan ayat yang menyatakan tentang keharaman dari perbuatan masturbasi. Walaupun dari segi etika moral Ibn Hazm juga menganggap masturbasi sebagai perbuatan yang tidak terpuji.”


Pendapat Ceriwiser ; :tanya:

antiyahudi
4th June 2010, 07:29 PM
2. Memang di Al'Quran / Hadits saya belum pernah baca tentang hukum onani/mastrubasi. tapi ada salah satu ayat Al'Quran yang saya baca barusan, ada sedikit pencerahan. silahkan di baca Surat An-Nuur, ayat 30. [/B][/COLOR][/SIZE][/FONT]


.

Mudah-mudahan apa yang saya tulis diatas benar, kalaupun saya salah saya minta maaf. dan kalau ada yang bisa memperbaiki tolong di perbaiki. Terima Kasih.


Yup memang ayat tersebut sepertinya adalah dalil terkuat yang dimiliki para ulama yang mengharamkan onani. Alasannya kalau kita melakukan yang di luar itu berarti kita telah berbuat melampaui batas kan? maka ini [melamapaui batas] adalah haram, intinya seperti itu dari ulama yang mengaharamkan onani. Jadi pendapat ini memang benar2 kuat lho dari segi argumentasi:tersipu:

antiyahudi
4th June 2010, 07:36 PM
wa'alaykumussalaam wa rahmatullah

Assalamu'alaikum...
Dalam hal ini saya yang masih miskin ilmu ini, tidak berani mengatakan haram atau halalnya mastrubasi. Tapi saya hanya mencoba merangkum pendapat para pakar dari fak yang berbeda, termasuk para pelakunya, yaitu para coliwan dan coliwati.



Pendapat Ceriwiser ; :tanya:






:kocak:

Oya, ayyuhal ikhwah, ada satu faedah yang ingin ana sampaikan disini yang ana dapat ketika menghadiri majlis ilmu yang digawangi ustadz muda Abu 'Ubaidah As-Sidawiy (http://www.abiubaidah.com/). Beliau menjelaskan bahwa dalam masalah cokil ada tiga hal yang harus dirinci:
1. Cokil dengan menggunakan tangan kita sendiri maka dalam hal ini ulama berbeda pendapat [setidaknya menjadi tiga pendapat] dan dalam hal ini ustadz Abu 'Ubaidah mentarjih [menguatkan] pendapat ulama yang mengharamkan.
2. Cokil dengan menggunakan tangan istri kita maka ini boleh dengan kesepakatan 'ulama [ijma']
3. Cokil dengan menggunakan selain tangan istri kita [Nah Lho???:tendang:] maka dalam hal ini 'ulama sepakat mengaharamkannya.

Sekian semoga bermanfaat...

blackvario
4th June 2010, 10:56 PM
wa'alaykumussalaam wa rahmatullah


:kocak:

Oya, ayyuhal ikhwah, ada satu faedah yang ingin ana sampaikan disini yang ana dapat ketika menghadiri majlis ilmu yang digawangi ustadz muda Abu 'Ubaidah As-Sidawiy (http://www.abiubaidah.com/). Beliau menjelaskan bahwa dalam masalah cokil ada tiga hal yang harus dirinci:
1. Cokil dengan menggunakan tangan kita sendiri maka dalam hal ini ulama berbeda pendapat [setidaknya menjadi tiga pendapat] dan dalam hal ini ustadz Abu 'Ubaidah mentarjih [menguatkan] pendapat ulama yang mengharamkan.
2. Cokil dengan menggunakan tangan istri kita maka ini boleh dengan kesepakatan 'ulama [ijma']
3. Cokil dengan menggunakan selain tangan istri kita [Nah Lho???:tendang:] maka dalam hal ini 'ulama sepakat mengaharamkannya.

Sekian semoga bermanfaat...

Kalo cokil dengan menggunakan selain tangan istri, tapi seijin istri gimana ya.?

antiyahudi
5th June 2010, 07:13 AM
Kalo cokil dengan menggunakan selain tangan istri, tapi seijin istri gimana ya.?

Tetap tidak boleh ya akhiy sebab orang tersebut tentu tidak halal bagi kita...izin istri kita tentu tidak menjadikan halalnya sesuatu yang tidak dihalalkan oleh Allah...Wallahua'lam

blackvario
7th June 2010, 11:52 AM
Tetap tidak boleh ya akhiy sebab orang tersebut tentu tidak halal bagi kita...izin istri kita tentu tidak menjadikan halalnya sesuatu yang tidak dihalalkan oleh Allah...Wallahua'lam

Hahaha.... Lagian mana ada istri yang ngijinin piaraan kesayangannya di cokil perempuan laen.

MDBienfaisance
10th June 2010, 09:35 AM
Tetap tidak boleh ya akhiy sebab orang tersebut tentu tidak halal bagi kita...izin istri kita tentu tidak menjadikan halalnya sesuatu yang tidak dihalalkan oleh Allah...Wallahua'lam

Setuju sama yang ini :shake:

BlackKur
12th June 2010, 05:17 PM
Doakan Saya komendan2 smua... semoga ane dapat melaksanakannya. Amin

sudunk
11th August 2010, 10:56 PM
kenapa menahan napas 21 x?
Ad pnjelasan trtntu kh?
Posted via Mobile Device

junk
11th August 2010, 11:07 PM
tips yang bagus ndan,ane brsyukur pernah baca ini
Posted via Mobile Device

load
1st September 2010, 07:52 PM
penting nih bro... biar para mandan ga hanya onani aja..:tendang: