PDA

View Full Version : Diskriminasi gaya Indonesia..(Just Share)


eNZy
16th February 2010, 02:09 PM
Ane mau berbagi ttg bagaimana negara melihat kewarganegaraan kita lewat cara2x yang mereka pakai hingga saat ini....

Tahukah anda, ketika anda lahir,latar belakang SARA anda sudah tercetak secara sadar dalam akta kelahiran anda dan kemudian kesemua turunan akta kelahiran spt KTP,Akta Perkawinan,Passport,dsb. jadi ketika anda akan membuat passport baru dan membawa akta lahir sebagai salah satu syaratnya petugas imigrasi (atau calo yang melayani anda) sudah bisa memastikan latar belakang SARA anda,walaupun nama dan ciri fisik anda tidak mengindentifikasikan ras tertentu, contoh ekstrim bagi anda yang mempunyai garis teturunan tionghoa, sekalipun anda item banget (hitachi) dan nama anda abdul atau ucok,petugas imigrasi tetap akan tahu bahwa anda mempunyai darah keturunan tionghoa. check this out!

1920 [ kode ] =
merupakan kode pengenal khusus bagi kategori / golongan Warga Negara Indonesia Asli / pribumi yang beragama Islam.
Tetapi, ... kode ini juga diberikan pada Warga Negara Indonesia keturunan Arab yang beragama Islam, Warga Negara Indonesia keturunan India yang beragama Islam dan Warga Negara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya yang beragama Islam seperti : Timur Tengah, Pakistan, Turki, Bangladesh dan Brunei Darusalam atau lainnya.

1933 [ kode ] =
merupakan kode pengenal khusus bagi kategori / golongan Warga Negara Indonesia Asli / pribumi yang beragama Nasrani.
Tetapi, ... kode ini juga diberikan pada Warga Negara Indonesia keturunan Arab yang beragama Nasrani, Warga Negara Indonesia keturunan India yang beragama Nasrani dan Warga Negara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya yang beragama Nasrani seperti : Timur Tengah, Pakistan, Turki, Bangladesh dan Brunei Darusalam atau lainnya.

Non STBLD [ kode ] =
merupakan kode pengenal khusus bagi kategori / golongan Warga Negara Indonesia Asli / pribumi yang beragama non - Islam dan juga non - Nasrani (yang berarti : beragama Buddha atau Hindu).
Tetapi, ... kode ini juga diberikan pada Warga Negara Indonesia keturunan Arab yang beragama Buddha / Hindu, Warga Negara Indonesia keturunan India yang beragama Buddha / Hindu dan Warga Negara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya yang beragama Buddha / Hindu seperti : Timur Tengah, Pakistan, Turki, Bangladesh dan Brunei Darusalam atau lainnya.

1917 [ kode ] =
merupakan kode pengenal bagi kategori / golongan Warga Negara Indonesia keturunan Chinese, apapun agamanya.

1849 [ kode ] =
merupakan kode pengenal bagi kategori / golongan Warga Negara Indonesia keturunan Eropa (Amerika / Afrika / Australia) dan Warga Negara Asing serta mereka yang dipersamakan, apapun agamanya.

Tanda khusus / kode di dalam penulisan sebuah golongan Akte Kelahiran Catatan Sipil di Indonesia yang membedakan status kewarganegaraan seseorang (Akte Pernikahan juga memiliki kode tersebut), juga sekaligus yang menjadi dasar / pondasi dari seluruh pembuatan dokumen-dokumen penting pribadi selanjutnya seumur hidup selama anda menjadi warga negara adalah sebagai berikut.


silahkan lihat dan periksa dengan teliti kode di Akte Lahir Anda masing-masing saat ini

aizen
16th February 2010, 03:08 PM
ini namanya diskriminasi yang halus.

kl semua sama nanti bingung kl ad masalah di kemudian hari.

ane juga dapat dari dosen ane inisial na JFA

Footbalers
16th February 2010, 03:55 PM
selalu penuh dengan diskriminasi..
walaupun dengan cara yang halus...

monyed
16th February 2010, 04:21 PM
menyikapi secara positif,
distribusi yang sudah disusun teratur begitu,
masih saja kacau birokrasinya,
apalagi hanya dibeda-bedakan menjadi 2 / 3 kelompok saja.
kasihan PNS yang kerja menanganinya,
bisa tambah pusing ntar . .

isiulang
16th February 2010, 10:17 PM
menyikapi secara positif,
distribusi yang sudah disusun teratur begitu,
masih saja kacau birokrasinya,
apalagi hanya dibeda-bedakan menjadi 2 / 3 kelompok saja.
kasihan PNS yang kerja menanganinya,
bisa tambah pusing ntar . .
entaha kenapa hati kecil ane setuju ma pernyataan komendan... :m107:

bushway10
17th February 2010, 03:23 PM
entaha kenapa hati kecil ane setuju ma pernyataan komendan... :m107:
bener, bagaimanapun penyusunan database harus ada pembedaan...
menurut ane bukan SARA-nya, tp emang untuk lbh memudahkan dalam penyusunan data base yg begitu besar...

paijan1980
25th February 2010, 10:50 PM
Halus banget kodenya. tetapi kenapa mesti ada ya??

awang
5th March 2010, 01:11 PM
Hmmmm tp sy prnah koq ngalami diskriminasi di org2 minoritas itu
jd gmn cb...........
bkn mau ngomporin, tp dl brasa bgt RASISnya
:hope:

Marimas
5th March 2010, 02:20 PM
wew...ane baru tau nih ndan...gk pernah perhatikan hal ini soale....ntar deh ane cek di akta lahir anak ane....

blackvario
15th April 2010, 10:45 AM
Kalo emang demikian, trus tujuannya untuk apa?

anaklugu
16th April 2010, 11:54 AM
ambil positif aja aja...
tuh biar gampang mencari data..

ya.. asal jangan dipersulit aja untuk golongan tertentu..
nice post...

adrian
20th April 2010, 12:43 PM
ada kodenya ternyata ckckck

pemula89
21st April 2010, 07:44 PM
pelan - pelan tpi menghanyutkan ndan :D

velovev
22nd April 2010, 07:24 AM
sara dimana2 juga ada kok...

NONE
22nd April 2010, 12:44 PM
menyikapi secara positif,
distribusi yang sudah disusun teratur begitu,
masih saja kacau birokrasinya,
apalagi hanya dibeda-bedakan menjadi 2 / 3 kelompok saja.
kasihan PNS yang kerja menanganinya,
bisa tambah pusing ntar . .

setuju banget bos....
berfikir positif aja itu dibikin buat kemudahan administrasi...yang ujung"nya juga "Seharus"nya buat kebaikan kita juga...(semisal bt pendataan DPO,dll)

kalo dibiasain melihat segala sesuatu sebagai diskriminasi adanya ntar kita curigaan mulu malah kebelakang"nya jadi gak enak...:huaa:

Gazelle
22nd April 2010, 04:39 PM
ga perlu pake kode juga diskriminasi tetep ada,,

:what:

bill
24th April 2010, 11:53 PM
wah..patut disayangkan ndan..
:crying: