jagosantet
22nd April 2012, 11:17 PM
Pertama2 saya ingin minta izin kepada Moderator Forsup dan Sesepuh sekalian, saya disini mau klarifikasi atas tuduhan ID pemburu.kloneng yang mengatakan bahwa saya klonengan dari franswiguna, om.kamandaka.69, spydukun, hx-069 adalah tidak benar, mungkin mas/mbak pemburu.kloneng menyangka saya klonengan dari ID-ID itu dikarenakan data dan informasi dari beberapa lapak saya dan mereka SAMA
Memang benar adanya data-data itu adalah data saya, data itu digunakan oleh Frans Wiguna saat kami masih bekerja-sama dalam membuka Lapak FJB, Website etc, namun saat ini saya sudah TIDAK BEKERJA SAMA LAGI dengan Frans Wiguna sejak 4 bulan lalu dikarnakan 1-2 hal yang tidak mungkin saya ceritakan disini, dan sekarang ID pemburu.kloneng mencoba berusaha untuk menutup Lapak kerjasama antara saya dan om.kamandaka.69 dengan cara merusuh dan MENYEBAR FITNAH, yang membuat saya sengaja membawa hal ini ke Forsup karna ID bersangkutan (pemburu.kloneng) sudah melakukan pencemaran nama baik disini (Forsup).
Awalnya saya marah terhadap ID pemburu.kloneng yang dengan tiba-tiba MARAH dan RUSUH diLapak saya, namun setelah mengetahui duduk permasalahannya saya jadi mengerti bahwa pemburu.kloneng salah paham yang MENGIRA BAHWA SAYA adalah Frans Wiguna, kalau memang mas/mbak pemburu.kloneng tidak percaya bahwa SAYA BUKAN FRANS WIGUNA ataupun OM.KAMANDAKA.69, Anda bisa hubungi saya di 0819 1970 2666, atau kita ketemuan langsung! Kalau dalam tempo waktu 2x24 jam saudara/i pemburu.kloneng tidak menghubungi saya, maka saya anggap anda sudah mengerti BAHWA SAYA BUKAN FRANS WIGUNA ataupun OM.KAMANDAKA.69. Dan saya harap anda untuk tidak membuat fitnah konyol lagi, Terima Kasih :)
nb:Apabila saya ada salah kata mohon dikoreksi atau kontak saya langsung :)
[/quote][quote]
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
�Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik�
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 36 UU ITE
�Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain�
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
</div>
Memang benar adanya data-data itu adalah data saya, data itu digunakan oleh Frans Wiguna saat kami masih bekerja-sama dalam membuka Lapak FJB, Website etc, namun saat ini saya sudah TIDAK BEKERJA SAMA LAGI dengan Frans Wiguna sejak 4 bulan lalu dikarnakan 1-2 hal yang tidak mungkin saya ceritakan disini, dan sekarang ID pemburu.kloneng mencoba berusaha untuk menutup Lapak kerjasama antara saya dan om.kamandaka.69 dengan cara merusuh dan MENYEBAR FITNAH, yang membuat saya sengaja membawa hal ini ke Forsup karna ID bersangkutan (pemburu.kloneng) sudah melakukan pencemaran nama baik disini (Forsup).
Awalnya saya marah terhadap ID pemburu.kloneng yang dengan tiba-tiba MARAH dan RUSUH diLapak saya, namun setelah mengetahui duduk permasalahannya saya jadi mengerti bahwa pemburu.kloneng salah paham yang MENGIRA BAHWA SAYA adalah Frans Wiguna, kalau memang mas/mbak pemburu.kloneng tidak percaya bahwa SAYA BUKAN FRANS WIGUNA ataupun OM.KAMANDAKA.69, Anda bisa hubungi saya di 0819 1970 2666, atau kita ketemuan langsung! Kalau dalam tempo waktu 2x24 jam saudara/i pemburu.kloneng tidak menghubungi saya, maka saya anggap anda sudah mengerti BAHWA SAYA BUKAN FRANS WIGUNA ataupun OM.KAMANDAKA.69. Dan saya harap anda untuk tidak membuat fitnah konyol lagi, Terima Kasih :)
nb:Apabila saya ada salah kata mohon dikoreksi atau kontak saya langsung :)
[/quote][quote]
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
�Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik�
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 36 UU ITE
�Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain�
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
</div>