sazabi666
2nd April 2012, 03:23 PM
Menyibak Ayat Kontroversial di UU APBNP 2012
http://static.inilah.com/data/berita/foto/1846713.jpg (http://nasional.inilah.com/read/detail/1846713/menyibak-ayat-kontroversial-di-uu-apbnp-2012)
Hiruk-pikuk sidang paripurna Jumat (30/3/2012) hingga Sabtu (31/3/2012) dini hari lalu telah usai. Namun, putusan DPR itu justru masuk ranah kontroversi.
Jumat (30/3/2012) sore pukul 16.00 pimpinan sidang Marzuki Alie resmi mengetuk palu sebagai tanda sidang paripurna diskors untuk dilakukan lobi antarfraksi. Sidang baru dibuka tujuh jam kemudian.
Sidang paripurna DPR akhirnya memutuskan penambahan ayat 6 (a) di pasal 7 UU APBN Perubahan 2012. Dalam ayat itu, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM jika harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price) di atas 15% dalam kurun enam bulan.
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra merespon pengesahan UU APBN Perubahan 2012 berencana menggugat ayat 6a ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengemukakan akan menggugat secara formil maupun materil. "Karena pengesahan RUU APBN-P 2012 di DPR menabrak syarat-syarat formil pembentukkan UU, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011," kata Yusril.
Lebih dari itu, Yusril menuturkan terjadi kontradiksi antara pasal 7 ayat (6) dengan ayat (6a). Menurut dia, suatu norma hukum tidak bisa saling bertentangan. "Suatu norma tidak bisa bertentangan, tidak mengandung kejelasan dan bersifat multitafsir," jelas Yusril.
Menurut dia, pertentangan antara ayat (6) dengan ayat (6a) telah berlangsung dalam sidang paripurna DPR antar-anggota DPR. "Ada tabrakan ayat (6) dengan ayat (6a)," ujar Yusril.
Dia juga optimitis gugatan uji materi dan formil UU APBN Perubahan 2012 akan dikabulkan MK. Menurutnya, jika tidak yakin dikabulkan, maka ia tak mungkin mengajukan gugatan. "Kalau tidak yakin, tidak mungkin saya mengajukan gugatan ke MK," seloroh Yusril.
Sementara terpisah Sekjen DPP PPP Muhammad Romahurmuziy mengatakan penambahan ayat (6a) di UU APBN Perubahan dimaksudkan agar pemerintah tidak bersikap sewenang-wenang menggunakan haknya. "Penggunaan ICP (harga rata-rata minyak mentah Indonesia) pada batang tubuh pasal, tidak berarti mengaitkan harga BBM kepada mekanisme pasar," kata Romi melalui rilis yang diterima Minggu (1/4/2012).
Menurut dia, ICP bukanlah publish/market rate yang menjadi patokan pasar. ICP hanya dikenal dalam instrumen UU APBN dan APBN-P saja, yang ditetapkan dalam sebuah Permen ESDM.
Terkait gugatan formil terhadap UU APBN Perubahan ini, Romi menegaskan pengesahan RUU APBNP 2012 pada 31 Maret 2012 masih sesuai dengan pasal 161 ayat (4) dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur waktu satu bulan dalam pembahasan dan penetapan APBN.
"Mengacu hal tersebut pembahasan RUU APBN-P 2012 dimulai pada 6 Maret 2012. dengan demikian pada 31 Maret 2012 masih dalam rentang waktu yang dibolehkan UU," kata Romi. Oleh karenanya, pihaknya meyakini UU APBNP 2012 yang disahkan pada 31 Maret 2012 lalu sah baik formil maupun materil.
sumber (http://nasional.inilah.com/read/detail/1846713/menyibak-ayat-kontroversial-di-uu-apbnp-2012)
sejujurnya ane aja :mewek:
http://static.inilah.com/data/berita/foto/1846713.jpg (http://nasional.inilah.com/read/detail/1846713/menyibak-ayat-kontroversial-di-uu-apbnp-2012)
Hiruk-pikuk sidang paripurna Jumat (30/3/2012) hingga Sabtu (31/3/2012) dini hari lalu telah usai. Namun, putusan DPR itu justru masuk ranah kontroversi.
Jumat (30/3/2012) sore pukul 16.00 pimpinan sidang Marzuki Alie resmi mengetuk palu sebagai tanda sidang paripurna diskors untuk dilakukan lobi antarfraksi. Sidang baru dibuka tujuh jam kemudian.
Sidang paripurna DPR akhirnya memutuskan penambahan ayat 6 (a) di pasal 7 UU APBN Perubahan 2012. Dalam ayat itu, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM jika harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price) di atas 15% dalam kurun enam bulan.
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra merespon pengesahan UU APBN Perubahan 2012 berencana menggugat ayat 6a ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengemukakan akan menggugat secara formil maupun materil. "Karena pengesahan RUU APBN-P 2012 di DPR menabrak syarat-syarat formil pembentukkan UU, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011," kata Yusril.
Lebih dari itu, Yusril menuturkan terjadi kontradiksi antara pasal 7 ayat (6) dengan ayat (6a). Menurut dia, suatu norma hukum tidak bisa saling bertentangan. "Suatu norma tidak bisa bertentangan, tidak mengandung kejelasan dan bersifat multitafsir," jelas Yusril.
Menurut dia, pertentangan antara ayat (6) dengan ayat (6a) telah berlangsung dalam sidang paripurna DPR antar-anggota DPR. "Ada tabrakan ayat (6) dengan ayat (6a)," ujar Yusril.
Dia juga optimitis gugatan uji materi dan formil UU APBN Perubahan 2012 akan dikabulkan MK. Menurutnya, jika tidak yakin dikabulkan, maka ia tak mungkin mengajukan gugatan. "Kalau tidak yakin, tidak mungkin saya mengajukan gugatan ke MK," seloroh Yusril.
Sementara terpisah Sekjen DPP PPP Muhammad Romahurmuziy mengatakan penambahan ayat (6a) di UU APBN Perubahan dimaksudkan agar pemerintah tidak bersikap sewenang-wenang menggunakan haknya. "Penggunaan ICP (harga rata-rata minyak mentah Indonesia) pada batang tubuh pasal, tidak berarti mengaitkan harga BBM kepada mekanisme pasar," kata Romi melalui rilis yang diterima Minggu (1/4/2012).
Menurut dia, ICP bukanlah publish/market rate yang menjadi patokan pasar. ICP hanya dikenal dalam instrumen UU APBN dan APBN-P saja, yang ditetapkan dalam sebuah Permen ESDM.
Terkait gugatan formil terhadap UU APBN Perubahan ini, Romi menegaskan pengesahan RUU APBNP 2012 pada 31 Maret 2012 masih sesuai dengan pasal 161 ayat (4) dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur waktu satu bulan dalam pembahasan dan penetapan APBN.
"Mengacu hal tersebut pembahasan RUU APBN-P 2012 dimulai pada 6 Maret 2012. dengan demikian pada 31 Maret 2012 masih dalam rentang waktu yang dibolehkan UU," kata Romi. Oleh karenanya, pihaknya meyakini UU APBNP 2012 yang disahkan pada 31 Maret 2012 lalu sah baik formil maupun materil.
sumber (http://nasional.inilah.com/read/detail/1846713/menyibak-ayat-kontroversial-di-uu-apbnp-2012)
sejujurnya ane aja :mewek: