PDA

View Full Version : Masih Ada 7 Kasus Menanti Nazaruddin


pinkyranger
16th March 2012, 03:56 PM
Jakarta - Proses persidangan kasus wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin diperkirakan akan berakhir dalam sebulan atau dua bulan ke depan. Namun untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, hadir di Pengadilan Tipikor tidak akan berakhir dalam waktu dekat.

Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Nazar masih harus menghadapi 7 kasus hukum lainnya. Tujuh kasus itu sebagiannya bisa menjerat Nazar dengan UU tindak pidana pencucian uang.

"Yang kedepan ada tujuh dan sebagaian berpotensi untuk diterapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang," terang Busyro di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/3/2012).

Tetapi Busyro mengaku tidak dapat memprediksi kapan KPK bisa mulai mejerat Nazaruddin dengan kasus-kasus tersebut. Sebab masih membutuhkan waktu lagi untuk melakukan pendalaman.

"Soal berapa lama kami sulit memprediksi, karena terkait dengan menggali, mengkolek, mendalami dan membandingkan, antara keterangan sejumlah saksi dengan saksi lain," ungkapnya.

Setelah itu keterangan-keterangan saksi juga harus dibandingan dengan bukti-bukti yang ada. Busyro menuturkan bukti-bukti yang ada saat ini bersifat cukup rinci. Ada transkrip chatting, dann kwitansi. Namun pemanggilan saksi kadang bisa dilakukan dengan lancar. Tetapi kadang juga tidak.

"Karena itu saya tidak bisa memprediksi berapa lama," jelasnya.

Apa kasus-kasus yang berpotensi menjerat mantan kader PD itu? Busyro enggan menjelaskan. Yang jelas, kata dia, KPK masih perlu waktu untuk memprosesnya.

Busyro juga membantah jika KPK kesulitan menjerat Nazar dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, karena banyaknya pejabat tinggi negara yang terlibat. Prinsipnya, menurut Busyro, hukum acaranya harus tetap dijalankan, tidak bisa sembarangan menjerat seseorang.

Juga dijelaskan dia, KPK tidak mempunyai kepentingan untuk memperlambat pengusutan kasus-kasus yang melibatkan Nazaruddin dan rekan-rekannya. Bahkan semakin cepat kasus demi kasus terungkap, lebih bagus untungnya bagi publik.

"Semakin cepat diminimalisir potensi korupsi itu. Publik atau rakyat diuntungkan. Jadi tidak ada manfaatnya bagi kami untuk memperlambatnya," terang Busyro.

SUMBER : CENTROONE (http://www.centroone.com/news/2012/03/3s/tujuh-kasus-lagi-menanti-nazaruddin/)

BUSET BANYAK BENER TUH