Log in

View Full Version : Runtuhnya Hutan Lindung Tormatutung Asahan


vals
13th March 2012, 09:02 AM
Runtuhnya Hutan Lindung Tormatutung Asahan


http://stat.ks.kidsklik.com/statics/files/2012/03/1331564176325605803.jpg

http://stat.ks.kidsklik.com/statics/files/2012/03/13315644381163034445.jpg

http://stat.ks.kidsklik.com/statics/files/2012/03/13315652831212949401.jpg

http://stat.ks.kidsklik.com/statics/files/2012/03/13315651961249358596.jpg



HUTAN LINDUNG TORMATUTUNG ASAHAN BERKURANG DRASTIS AKIBAT LANGGENG NYA PERAMBAHAN LIAR.

KISARAN-SUMUT

Sejak zaman Belanda dan Kesultanan Asahan telah di tetapkan bahwa Luas Areal Hutan Lindung Tormatutung Asahan memiliki luas 53.734,37 hektare. Kawasan tersebut terhampar di punggung pegunungan Bukit Barisan mulai dari Kecamatan Bandar Pasir Mandoge sampai Bandar Pulau dan Aek Songsongan Kabupaten Asahan. Setiap tahun luas areal tesrebut mengalami kepunahan akibat perambahan liar dan berubah fungsi menjadi tanaman perkebunan Kelapa sawit.
Pada Tahun 2003 Tim Topografi Kodam ( TOPDAM ) I/BB melakukan pendataan dan p[emetaan dengan menetapkan jumlah Areal Hutan Lindung Tormatutung Asahan dengan luas 33.117,59 hektare dengan demikian kerusakan Hutan Lindung Tormatutung Asahan seluas 19.616,78 hektare berubah fungsi menjadi tanaman perkebunan Kelapa Sawit dan praktik illegal logging.

Sampai saat ini perambahan kawsan Hutan Lindung Tormatutung Asahan terus berlanjut secara berkesinambungan dan bahkan di perjual belikan di bawah tangan kepada pengusaha cina.Seperti di Desa Huta Rau, Desa Gunung Berkat dan Desa Aek Nagali Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan-Sumut. Dan di 3 ( Tiga ) Desa tersebut pernah menjadi sasaran reboisasi dengan proyek Gerkan Nasional-Rehabilitasi Hutan dan Lahan ( GN-RHL ) pada tahun 2005-2006 dengan sejumlah Kelompok Tani yang melaksanakan proyek dengan berbiaya 31 Miliar dan mendapat pendamping dari LSM setempat dalam pelaksanaan GN-RHL.

Ironis nya satupun kegiatan GN-RHL di lokasi tersebu tidak tampak, semua nya ludes di babat oleh para perambah liar dan tentu nya menambah daftar pengurangan ( deforestasi ) luas areal kawasan Hutan Lindung Tormatutung Asahan.

QUO VADIS �??? kita berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara RI diantara nya :



UU NO 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan.
UU No 12 tahun 1992 Tentang Konservasi SDA dan Ekosistem nya.
PP RI No 60 TAHUN 2009 Tentang Peubahan Atas PP RI No 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan.
UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP RI No 62 Tahun 1998Te3ntang Penyerahan Sebahagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan Kepada Daerah.
PP RI No 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa.
UU No 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Konservasi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati.
Permenhut No: P.30/Menhut II/2009 Tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan ( REDD )
UU No 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang.
UU No 12 Tahun 1992 Tentang Budi Daya Tanaman.
Kepres No 26 Tahun 1989 Tentang Pengesahan Convention Conserning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage
UU No 5 Tahun 1994 Tentang Identitas dan Pemantauan.
UU No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina hewan ikan dan tumbuhan.
Kepres NO 32 /1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
UU No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.
PP RI No 22 Tahun 1982 Tentang Tata Pengaturan Air. dll.


sumber: kompasiana.com

Unregisters
10th April 2012, 10:16 PM
19.616,78 praktik illegal :cabendan: