gembel2
7th February 2012, 02:12 PM
Provinsi Kalimantan dengan luas 53,7 juta hektar, telah dibagi-bagi untuk hak konsesi pertambangan, perkebunan sawit, HTI, dan HPH, dengan total luas semuanya 34,5 juta hektar, menyisakan lahan sebesar 19,2 juta hektar, yang belum dihitung dengan kawasan permukiman, kota, dll.
Melihat fakta ini, setujukah kamu bahwa satu-satunya cara mewujudkan komitmen SBY menjadikan 45% dari luas Kalimantan sebagai area konservasi dan paru paru dunia adalah dengan mengkaji ulang seluruh perizinan yang telah diberikan?
Melihat fakta ini, setujukah kamu bahwa satu-satunya cara mewujudkan komitmen SBY menjadikan 45% dari luas Kalimantan sebagai area konservasi dan paru paru dunia adalah dengan mengkaji ulang seluruh perizinan yang telah diberikan?