petualangcinta
1st January 2012, 11:39 AM
Dear Ceriwis Lover,
Ane kerja di Law Firm (Kantor Hukum) yang punya area praktek sbb:
- menangani perkara hukum keluarga: perceraian, perkara perselisihan harta bersama perkawinan (harta gono/i), perkawinan campur (WNA-WNI), Adopsi anak, permbagian waris,
- masalah pertanahan: jual beli tanah, pengurusan peningkatan hak dari HGB ke Hak Milik, sengketa tanah, pemblokiran sertifikat tanah, penelusuran sertifkat tanah,
- Pendirian PT, CV & Yayasan: Akta Notaris, NPWP, SK Kemenhuk & HAM, Domisili, SIUP, TDP, Barita Negara, PKP.
Silahkan PM ane aja kalo ada yang perlu jasa kami atau yang mau kasih klien ada marketing fee..
Ane kerja di Law Firm (Kantor Hukum) yang punya area praktek sbb:
- menangani perkara hukum keluarga: perceraian, perkara perselisihan harta bersama perkawinan (harta gono/i), perkawinan campur (WNA-WNI), Adopsi anak, permbagian waris,
- masalah pertanahan: jual beli tanah, pengurusan peningkatan hak dari HGB ke Hak Milik, sengketa tanah, pemblokiran sertifikat tanah, penelusuran sertifkat tanah,
- Pendirian PT, CV & Yayasan: Akta Notaris, NPWP, SK Kemenhuk & HAM, Domisili, SIUP, TDP, Barita Negara, PKP.
Silahkan PM ane aja kalo ada yang perlu jasa kami atau yang mau kasih klien ada marketing fee..