Sapedah
4th December 2011, 02:31 PM
Setelah eksaminasi, Kejaksaan akan mengevaluasi penyebab gagalnya penuntutan.
http://media.vivanews.com/thumbs2/2009/05/14/70607_ilustrasi_keputusan_pengadilan_300_225.jpg
Ilustrasi keputusan pengadilan (unisa.edu.au)
VIVAnews - Kejaksaan Agung akan mengeksaminasi semua putusan bebas dalam kasus-kasus korupsi. Hal ini menanggapi banyaknya terdakwa korupsi yang bebas.
Untuk sosialisasi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andi Nirwanto telah mengedarkan surat ke kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia. Dengan eksamininasi ini, Kejaksaan Agung ingin mengevaluasi kegagalan penuntutan dalam kasus korupsi. "Apakah kegagalan ini karena adanya perbedaan persepsi antara hakim dan penuntut. Apakah karena jaksa tidak mampu menggali alat-alat bukti saat persidangan?" jelas Andi, Minggu 4 Desember 2011.
Selain itu, imbuhnya, Kejaksaan juga ingin menjawab apakah kegagalan itu karena proses penanganan perkara yang tidak profesional atau apakah kegagalan itu akibat dugaan perbuatan tercela dalam proses penuntutan. "Kalau ini yang terjadi, pengawasan fungsional akan dilakukan," kata Andi di Hotel Horizon, Bandung, Minggu 4 Desember 2011.
Evaluasi, kata dia, bisa dilakukan jika eksaminasi sudah dilaksanakan. Jika memang ada pelanggaran-pelanggaran itu terbukti, jaksa bisa mengupayakan kasasi.
Jika ada kesalahan hakim? "Itu kewenangan Mahkamah Agung. Ada sinyalemen dari MA ada kesalahan hakim dan sebagainya, itu bukan di ranah kita."
Sejauh ini, kata dia, Kejaksaan Agung belum menemukan kesalahan dalam penuntutan kasus-kasus korupsi. Sepanjang 2011, kejaksaan telah menuntut 1500 perkara dengan tingkat kegagalan 2 persen.
"Saya pikir sama juga dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Karena setiap tahun KPK menuntut 50 kasus, kalau satu bebas berarti sama aja 2 persen," kata dia. (adi)
Sumber (http://nasional.vivanews.com/news/read/269429-kejaksaan-eksaminasi-putusan-bebas-korupsi)
http://media.vivanews.com/thumbs2/2009/05/14/70607_ilustrasi_keputusan_pengadilan_300_225.jpg
Ilustrasi keputusan pengadilan (unisa.edu.au)
VIVAnews - Kejaksaan Agung akan mengeksaminasi semua putusan bebas dalam kasus-kasus korupsi. Hal ini menanggapi banyaknya terdakwa korupsi yang bebas.
Untuk sosialisasi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andi Nirwanto telah mengedarkan surat ke kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia. Dengan eksamininasi ini, Kejaksaan Agung ingin mengevaluasi kegagalan penuntutan dalam kasus korupsi. "Apakah kegagalan ini karena adanya perbedaan persepsi antara hakim dan penuntut. Apakah karena jaksa tidak mampu menggali alat-alat bukti saat persidangan?" jelas Andi, Minggu 4 Desember 2011.
Selain itu, imbuhnya, Kejaksaan juga ingin menjawab apakah kegagalan itu karena proses penanganan perkara yang tidak profesional atau apakah kegagalan itu akibat dugaan perbuatan tercela dalam proses penuntutan. "Kalau ini yang terjadi, pengawasan fungsional akan dilakukan," kata Andi di Hotel Horizon, Bandung, Minggu 4 Desember 2011.
Evaluasi, kata dia, bisa dilakukan jika eksaminasi sudah dilaksanakan. Jika memang ada pelanggaran-pelanggaran itu terbukti, jaksa bisa mengupayakan kasasi.
Jika ada kesalahan hakim? "Itu kewenangan Mahkamah Agung. Ada sinyalemen dari MA ada kesalahan hakim dan sebagainya, itu bukan di ranah kita."
Sejauh ini, kata dia, Kejaksaan Agung belum menemukan kesalahan dalam penuntutan kasus-kasus korupsi. Sepanjang 2011, kejaksaan telah menuntut 1500 perkara dengan tingkat kegagalan 2 persen.
"Saya pikir sama juga dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Karena setiap tahun KPK menuntut 50 kasus, kalau satu bebas berarti sama aja 2 persen," kata dia. (adi)
Sumber (http://nasional.vivanews.com/news/read/269429-kejaksaan-eksaminasi-putusan-bebas-korupsi)