Log in

View Full Version : Nazaruddin Terancam 20 Tahun Penjara


Sapedah
1st December 2011, 07:17 AM
http://assets.kompas.com/data/photo/2011/11/30/1136048620X310.JPG
Terdakwa kasus korupsi yang juga mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2011). Nazaruddin diduga menerima uang suap sebesar Rp 4,6 miliar terkait pembangunan Wisma Atlet Palembang.

JAKARTA, KOMPAS.com � Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dalam bentuk cek senilai Rp 4,6 miliar dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games.

"Terdakwa (M Nazaruddin) membantu PT Duta Graha Indah menjadi pemenang proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Dengan maksud menerima imbalan dari pihak lain, terdakwa melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota DPR," kata Jaksa Penuntut Umum I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/11/2011).

Jaksa mengatakan, Nazaruddin selaku anggota DPR tahun 2009-2014 bersama-sama dengan Neneng Sri Wahyuni (istri Nazaruddin) memperkenalkan Rosa selaku Direktur Marketing PT Anak Negeri kepada anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh.

Nazaruddin meminta Angie supaya Rosa difasilitasi mendapat proyek-proyek di DPR. Selain itu, Nazaruddin juga sempat mengenalkan Rosa dengan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dan meminta Wafid agar Rosa dapat difasilitasi mendapat proyek wisma atlet. Ia juga meminta agar PT DGI mendapat proyek pembangunan tersebut.

Menurut jaksa, uang Rp 4,6 miliar yang diberikan El Idris kepada terdakwa adalah realisasi pemberian fee 13 persen yang telah disepakati sebelumnya dari kesepakatan proyek tersebut.

Dakwaan yang dikenakan kepada Nazaruddin disusun secara alternatif. Dakwaan pertama mengacu Pasal 12 b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 UU yang sama, dan ketiga mengacu pada Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar.

Atas dakwaan tersebut, Nazaruddin dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan pada Rabu (7/12/2011) pekan depan.

Sumber (http://nasional.kompas.com/read/2011/11/30/11405377/Nazaruddin.Terancam.20.Tahun.Penjara)

vintzaa
1st December 2011, 02:14 PM
kenapa ndak seumur idup sekalian :loveindonesia

Kaptenjfleece
29th December 2011, 12:57 PM
kenapa ndak seumur idup sekalian :loveindonesia
yaa ga bisa lah, kalau sampe penjara seumur hidup bisa ngamuk2 dia

bisa dibongkar semuanya dan berujung pada bubarnya Partai Penguasa di negeri ini...


Numpang naro thread yaa ndan... maaf kalau ga sopan... ^_^

inilah pahlawan bangsa yang sesungguhnya (http://www.ceriwis.us/showthread.php?t=615738)
salah satu karya terbaik anak bangsa (1) (http://www.ceriwis.us/showthread.php?t=615626)
salah satu karya terbaik anak bangsa (2) (http://www.ceriwis.us/showthread.php?t=543928)

KwonBoA
30th December 2011, 06:47 AM
Contohlah hukum di cinaKorupsi = mati
Biar pada ga macem2 smoa

WorldDream
31st December 2011, 11:53 PM
Contohlah hukum di cinaKorupsi = mati
Biar pada ga macem2 smoa
ntar pasti yg dukung HAM berkoar-koar ndan :cd:

BearImoetz
2nd January 2012, 11:30 PM
Cuma 20thn ya, knapa ga seumur hidup ato hukum mati aja sekalian