Linuxgeek
23rd November 2011, 12:54 PM
Baru tahu ternyata ada peraturan baru dari Departemen Perdagangan yang berlaku mulai 15 Juni 2010
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : /11/M-DAG/PER/3/2010
TENTANG
KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU, CAKRAM OPTIK KOSONG, DAN CAKRAM OPTIK ISI
intinya kalo perorangan lewat jasa kiriman tidak boleh lebih dari 10 keping CD
kalo lebih, berarti dianggap sebagai importir yang harus punya ijin importir terdaftar cakram optik
dasar:
Pasal 15
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi yang dilakukan oleh:
a. instansi pemerintah dan lembaga negara;
b. perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang ditugaskan di Indonesia;
c. badan internasional beserta pejabatnya yang ditugaskan di Indonesia;
d. perorangan sebagai barang pindahan;
e. penumpang dan awak sarana pengangkut, dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) keping; dan
f. perorangan melalui jasa kiriman, dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) keping.
peraturannya bisa dibaca sendiri disini (http://www.zid*du.com/download/10277765/impor_11_2010.pdf.html)
Pantes aja kiriman shipit ku dikit banged....
berita terkait __http://ohdediku.wordpress.com/2010/06/13/kiriman-lucid-ku-tertahan-di-bea-cukai/
</div>
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : /11/M-DAG/PER/3/2010
TENTANG
KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU, CAKRAM OPTIK KOSONG, DAN CAKRAM OPTIK ISI
intinya kalo perorangan lewat jasa kiriman tidak boleh lebih dari 10 keping CD
kalo lebih, berarti dianggap sebagai importir yang harus punya ijin importir terdaftar cakram optik
dasar:
Pasal 15
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi yang dilakukan oleh:
a. instansi pemerintah dan lembaga negara;
b. perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang ditugaskan di Indonesia;
c. badan internasional beserta pejabatnya yang ditugaskan di Indonesia;
d. perorangan sebagai barang pindahan;
e. penumpang dan awak sarana pengangkut, dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) keping; dan
f. perorangan melalui jasa kiriman, dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) keping.
peraturannya bisa dibaca sendiri disini (http://www.zid*du.com/download/10277765/impor_11_2010.pdf.html)
Pantes aja kiriman shipit ku dikit banged....
berita terkait __http://ohdediku.wordpress.com/2010/06/13/kiriman-lucid-ku-tertahan-di-bea-cukai/
</div>