yudho1
15th November 2011, 07:44 PM
Spoiler for Rules:
No Junk!
No Sara
No Flaming!
Spoiler for Bukti:
http://u.kaskus.us/62/v6ikotbt.png
http://u.kaskus.us/62/gqukan3o.jpg
Quote:
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia terus melakukan kajian mengenai pendonoran air susu ibu (ASI). Benarkan lembaga ini mengharamkan pendonoran tersebut?
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sholahudin Al-Aiyub mengatakan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk mendonorkan ASI.
�Apabila tidak terpenuhi syaratnya maka hukumnya haram,� kata Sholahudin di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (30/11/2010).
Sejumlah syarat tersebut yakni harus ada pembicara antara pendonor ASI dengan ibu kandung. �Ini dilakukan agar terjadi kejelasan nashab (keluarga). Yang nantinya akan menjadi keluarga persusuan,� tuturnya.
Kedua, pendonor harus dalam kedaan sehat. Ketiga, anak yang menerima donor ASI harus berusia kurang dari dua tahun. Keempat, pemberian ASI benar-benar dalam kedaan darurat.
�Ketentuan itu harus dipenuhi semuanya. Ini ditakutkan terjadinya pembentukan darah, sehingga dikhawatirkan akan terjadinya penularan penyakit menular atau keturunan yang diberikan pendonor ASI,� paparnya
:melonndan::melonndan: melonnya
:sundul::sundul: Sundul gan!!!
</div>
No Junk!
No Sara
No Flaming!
Spoiler for Bukti:
http://u.kaskus.us/62/v6ikotbt.png
http://u.kaskus.us/62/gqukan3o.jpg
Quote:
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia terus melakukan kajian mengenai pendonoran air susu ibu (ASI). Benarkan lembaga ini mengharamkan pendonoran tersebut?
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sholahudin Al-Aiyub mengatakan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk mendonorkan ASI.
�Apabila tidak terpenuhi syaratnya maka hukumnya haram,� kata Sholahudin di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (30/11/2010).
Sejumlah syarat tersebut yakni harus ada pembicara antara pendonor ASI dengan ibu kandung. �Ini dilakukan agar terjadi kejelasan nashab (keluarga). Yang nantinya akan menjadi keluarga persusuan,� tuturnya.
Kedua, pendonor harus dalam kedaan sehat. Ketiga, anak yang menerima donor ASI harus berusia kurang dari dua tahun. Keempat, pemberian ASI benar-benar dalam kedaan darurat.
�Ketentuan itu harus dipenuhi semuanya. Ini ditakutkan terjadinya pembentukan darah, sehingga dikhawatirkan akan terjadinya penularan penyakit menular atau keturunan yang diberikan pendonor ASI,� paparnya
:melonndan::melonndan: melonnya
:sundul::sundul: Sundul gan!!!
</div>