Log in

View Full Version : MUI Haramkan Donor ASI


yudho1
15th November 2011, 07:44 PM
Spoiler for Rules:




No Junk!

No Sara

No Flaming!












Spoiler for Bukti:




http://u.kaskus.us/62/v6ikotbt.png









http://u.kaskus.us/62/gqukan3o.jpg




Quote:





JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia terus melakukan kajian mengenai pendonoran air susu ibu (ASI). Benarkan lembaga ini mengharamkan pendonoran tersebut?



Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sholahudin Al-Aiyub mengatakan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk mendonorkan ASI.



�Apabila tidak terpenuhi syaratnya maka hukumnya haram,� kata Sholahudin di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (30/11/2010).



Sejumlah syarat tersebut yakni harus ada pembicara antara pendonor ASI dengan ibu kandung. �Ini dilakukan agar terjadi kejelasan nashab (keluarga). Yang nantinya akan menjadi keluarga persusuan,� tuturnya.

Kedua, pendonor harus dalam kedaan sehat. Ketiga, anak yang menerima donor ASI harus berusia kurang dari dua tahun. Keempat, pemberian ASI benar-benar dalam kedaan darurat.



�Ketentuan itu harus dipenuhi semuanya. Ini ditakutkan terjadinya pembentukan darah, sehingga dikhawatirkan akan terjadinya penularan penyakit menular atau keturunan yang diberikan pendonor ASI,� paparnya





:melonndan::melonndan: melonnya

:sundul::sundul: Sundul gan!!!

</div>