priatampan
14th November 2011, 02:54 PM
gan. ane lagi bingung banget gan..
di thread ane sebelumnya http://ceriwis.us/showthread.php?t=3081150
ane waktu tgl 5 januari kmaren ngalamin kecelakaan gan. mobil ane ditabrak motor. untuk lengkapnya kronologisnya bisa dibaca di thread diatas itu gan.
nah keputusan damai pun sudah dibuat tanggal 10 januari gan. formatnya sperti ini :
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.Nama : bokap ane
TTL : sss
Pekerjaan : Dagang
Alamat :
Disebut pihak ke I (satu) selaku penanggung jawab dari pengendara mobil No.Pol. mobil ane Sdr.ane gan
2.Nama : SS (suami dari anak kandung sdr.bapak yang nabrak ane)
TTL : Kkk
Pekerjaan : pol
Alamat :
Disebut pihak ke II (dua) selaku penanggung jawab dari pengendara sepeda motor No.Pol motor yg nabrak ane Sdr.penabrak ane
Sehubungan terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2010 jam 15.30 WIB di jalan umum antara mobil No.Pol.mobil ane yang dikendarai Sdr.ane dengan sepeda motor No.Pol. motor yg nabrak yang dikendarai Sdr.penabrak ane berakibat pengendara sepeda motor No.Pol. motor yg nabrak mengalami luka � luka serta kerusakan pada kedua kendaraan tersebut.
--Dengan musibah kecelakaan lalu lintas tersebut kami mengadakan musyawarah mufakat tanpa adanya paksaan atau pengaruh dari pihak lain dengan kesepakatan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
1. Pihak I (satu) membantu biaya pengobatan sebesar Rp.20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) tunai.
2. Pihak II (dua) Sdr. SS sudah menerima bantuan biaya sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dari pihak I (satu) secara tunai.
3. Pihak I (satu) bersedia memperbaiki kerusakan sepeda motor No.Pol. motor penabrak ane
4. Apabila dikemudian hari ada hal � hal yang tidak diinginkan terhadap Sdr.penabrak ane (pihak II) serta Sdr.ane (pihak I) menjadi tanggung jawabnya penanggung jawab masing � masing sesuai tersebut diatas.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar � benarnya kemudian dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Bbbb, 10 Januari 2010
YANG MENYATAKAN
Pihak ke I (satu) Pihak ke II (dua)
ttt sss
Saksi ke I (satu) Saksi ke II (dua)
aaaaa pppppp
nah yg jadi masalah, sim ama stnk keduanya masi di kantor polisi, tapi mobil sama motor dah diambil. nah tiba2 Sdr penabrak ane meninggal minggu lalu.
yang pengin ane tanyain :
1. apa dari pihak keluarga si penabrak ane masih bisa menuntut ane gan?
2. apa yang harus ane lakuin kalo kalo pihak keluarga penabrak ane tu nuntut ke ane gan?
3. dari thread di link di atas, nurut agan2 sekalian siapa yang salah?
thank's before lo agan semua..
</div>
di thread ane sebelumnya http://ceriwis.us/showthread.php?t=3081150
ane waktu tgl 5 januari kmaren ngalamin kecelakaan gan. mobil ane ditabrak motor. untuk lengkapnya kronologisnya bisa dibaca di thread diatas itu gan.
nah keputusan damai pun sudah dibuat tanggal 10 januari gan. formatnya sperti ini :
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.Nama : bokap ane
TTL : sss
Pekerjaan : Dagang
Alamat :
Disebut pihak ke I (satu) selaku penanggung jawab dari pengendara mobil No.Pol. mobil ane Sdr.ane gan
2.Nama : SS (suami dari anak kandung sdr.bapak yang nabrak ane)
TTL : Kkk
Pekerjaan : pol
Alamat :
Disebut pihak ke II (dua) selaku penanggung jawab dari pengendara sepeda motor No.Pol motor yg nabrak ane Sdr.penabrak ane
Sehubungan terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2010 jam 15.30 WIB di jalan umum antara mobil No.Pol.mobil ane yang dikendarai Sdr.ane dengan sepeda motor No.Pol. motor yg nabrak yang dikendarai Sdr.penabrak ane berakibat pengendara sepeda motor No.Pol. motor yg nabrak mengalami luka � luka serta kerusakan pada kedua kendaraan tersebut.
--Dengan musibah kecelakaan lalu lintas tersebut kami mengadakan musyawarah mufakat tanpa adanya paksaan atau pengaruh dari pihak lain dengan kesepakatan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
1. Pihak I (satu) membantu biaya pengobatan sebesar Rp.20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) tunai.
2. Pihak II (dua) Sdr. SS sudah menerima bantuan biaya sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dari pihak I (satu) secara tunai.
3. Pihak I (satu) bersedia memperbaiki kerusakan sepeda motor No.Pol. motor penabrak ane
4. Apabila dikemudian hari ada hal � hal yang tidak diinginkan terhadap Sdr.penabrak ane (pihak II) serta Sdr.ane (pihak I) menjadi tanggung jawabnya penanggung jawab masing � masing sesuai tersebut diatas.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar � benarnya kemudian dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Bbbb, 10 Januari 2010
YANG MENYATAKAN
Pihak ke I (satu) Pihak ke II (dua)
ttt sss
Saksi ke I (satu) Saksi ke II (dua)
aaaaa pppppp
nah yg jadi masalah, sim ama stnk keduanya masi di kantor polisi, tapi mobil sama motor dah diambil. nah tiba2 Sdr penabrak ane meninggal minggu lalu.
yang pengin ane tanyain :
1. apa dari pihak keluarga si penabrak ane masih bisa menuntut ane gan?
2. apa yang harus ane lakuin kalo kalo pihak keluarga penabrak ane tu nuntut ke ane gan?
3. dari thread di link di atas, nurut agan2 sekalian siapa yang salah?
thank's before lo agan semua..
</div>