ariezmoeth
8th November 2011, 03:14 PM
DJP Bentuk Tim Selidiki Pelanggaran Pengadaan Barang dan Jasa
Jakarta, 08/11/2011 MoF (Fiscal) News - Sehubungan dengan dugaan pelanggaran pengadaan peralatan sistem informasi tahun 2006 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), DJP telah membentuk Tim yang bertugas untuk melakukan pengecekan fisik mengenai keberadaan barang-barang yang dimaksud. Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dedi Rudaedi dalam Siaran Persnya pada Selasa (8/11).
Dedi menjelaskan, dugaan pelanggaran ini terkait dengan administrasi distribusi barang-barang sistem informasi ke unit-unit kerja, termasuk kantor pelayanan pajak di daerah, di seluruh Indonesia yang telah diadakan pada tahun 2006. Ketidaklengkapan bukti pendukung keberadaan barang-barang senilai Rp12,7miliar tersebut, yang merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah didistribusikan kepada unit-unit kerja di seluruh Indonesia.
Dedi mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, dokumen tanda terima barang dari unit-unit kerja yang dimaksud belum seluruhnya diterima Kantor Pusat DJP. �Sehingga mengakibatkan BPK belum meyakini keberadaan barang-barang tersebut,� katanya. Tim tersebut telah diplot untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang ada. �Dalam proses penyidikan, DJP bersikap kooperatif dengan Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan masalah ini,� pungkas Dedi. (sgd)
Sumber:
http://www.depkeu.go.id/ind/Read/?type=ixNews&id=21528&thn=2011&name=br_081111_11.htm
menurut kawan2 semua gimana?????
percaya ga????
:loveindonesia:loveindonesia:loveindonesia:loveind onesia
Jakarta, 08/11/2011 MoF (Fiscal) News - Sehubungan dengan dugaan pelanggaran pengadaan peralatan sistem informasi tahun 2006 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), DJP telah membentuk Tim yang bertugas untuk melakukan pengecekan fisik mengenai keberadaan barang-barang yang dimaksud. Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dedi Rudaedi dalam Siaran Persnya pada Selasa (8/11).
Dedi menjelaskan, dugaan pelanggaran ini terkait dengan administrasi distribusi barang-barang sistem informasi ke unit-unit kerja, termasuk kantor pelayanan pajak di daerah, di seluruh Indonesia yang telah diadakan pada tahun 2006. Ketidaklengkapan bukti pendukung keberadaan barang-barang senilai Rp12,7miliar tersebut, yang merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah didistribusikan kepada unit-unit kerja di seluruh Indonesia.
Dedi mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, dokumen tanda terima barang dari unit-unit kerja yang dimaksud belum seluruhnya diterima Kantor Pusat DJP. �Sehingga mengakibatkan BPK belum meyakini keberadaan barang-barang tersebut,� katanya. Tim tersebut telah diplot untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang ada. �Dalam proses penyidikan, DJP bersikap kooperatif dengan Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan masalah ini,� pungkas Dedi. (sgd)
Sumber:
http://www.depkeu.go.id/ind/Read/?type=ixNews&id=21528&thn=2011&name=br_081111_11.htm
menurut kawan2 semua gimana?????
percaya ga????
:loveindonesia:loveindonesia:loveindonesia:loveind onesia