PDA

View Full Version : Polisi Bongkar Bisnis Keperawanan di Jakarta


XiaoYanZi
27th October 2011, 09:42 PM
VIVAnews - Polres Metro Jakarta Selatan membongkar jaringan bisnis prostitusi di bawah umur yang terletak di kawasan Jalan Siaga Swadaya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Pengungkapan bisnis tersebut berdasarkan laporan dari keluarga korban yang curiga ketika melihat pesan singkat yang masuk ke dalam telepon selular anaknya yang berinisial DS -- yang masih berusia 14 tahun dan duduk di Sekolah Menengah Pertama. Pesan tersebut berisi janji untuk bertemu dengan seorang pria. Belakangan, diketahui pria itu bernama HS, usia 60 tahun.

Melihat pesan mencurigakan itu, orang tua DS pun berang. Mereka sengaja mengikuti gerak-gerik anaknya pada waktu pertemuan itu dilakukan. Saat keduanya bertemu, orang tua DS langsung menangkap HS. HS langsung diserahkan ke Polrestro Jakarta Selatan pada tanggal 24 Oktober 2011.

"Ada tiga tersangka yang diamankan yakni NN, CP, dan HS. NN merupakan mucikari yang mencari pelanggan para pria hidung belang. Sedangkan CP adalah germo yang bertugas mencari para korban untuk disalurkan ke NN. Sementara HS adalah pelanggan tetap NN," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris besar Budi Irawan, Kamsi 27 Oktober 2011.

Dijelaskan Budi, DS sebagai korban bisnis prostitusi awalnya berkenalan dengan CP dan menceritakan kalau dirinya membutuhkan uang. DS lalu dikenalkan dengan NN, seorang mucikari yang menjanjikan akan memberikan sejumlah uang.
Digerebek Orangtua
Budi mengatakan, NN kerap mencari anak-anak di bawah umur untuk dijadikan sebagai wanita penjaja cinta. Hingga antara HS dan korban sepakat dengan untuk berbisnis di dunia kelam, dengan sejumlah uang yang di sepakati.

"Perjanjian antara HS dan korban pun dibuat. Namun, sebelum terjadi hubungan intim di antara keduanya, orangtua korban langsung datang menggerebek," kata Budi.

Polisi mensiyalir antara HS dan NN sudah sering mempekerjakan anak dibawah umur, untuk dijadikan pemuas nafsu lelaki hidung belang. Dugaan itu muncul dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka yang kerap kali meminta dilayani oleh lelaki yang sama. "Kami menduga HS itu sudah sering pakai anak-anak lain yang dibawa NN. Makanya disebut pelanggan tetap," tutur Kanit PPA Polrestro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Fitria Mega.

Penyidik menjerat HS sesuai Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara, kemudian tersangka NN dikenakan Pasal 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 10 tahun dan tersangka CP dijerat Pasal 55 KUHP.

funnyhammie
28th October 2011, 10:31 AM
sadis ya zaman sekarang. Udah maen anak di bawah umur aja. Anak-anak juga kaga mau ketinggalan. Karena diiming-imingi uang udah mau ngikut aja kaya kerbau ditusuk hidungnya.

XiaoYanZi
28th October 2011, 01:32 PM
itulah.. sering ada istilah "MenTuhankan Uang"

DreamWorld
30th October 2011, 01:59 PM
karena bisnis kaya gini..

memang menjanjikan :gg:

dwipad
5th November 2011, 12:59 PM
salah anaknya juga.. kok mau2nya ya? untung orang tuanya sigap.. miris

zabrigs
5th November 2011, 06:22 PM
udah gawat nih ... untung selamet .. nice info bro ..

cinde
5th November 2011, 06:27 PM
lanjut terus pak polisi

dragon1276
5th November 2011, 08:01 PM
lanjutkan.....

vp69
7th November 2011, 01:26 PM
dunia mau kiamat :D

dengtata
7th November 2011, 05:52 PM
buset dahhh....

wakak
7th November 2011, 06:26 PM
enak yo punya duit

tetekmengkel
7th November 2011, 06:28 PM
moral bangsa kita sudah bejat, perlu pembekalan moral untuk generasi kita...
:mewek:

likupang
8th November 2011, 01:33 AM
hmmmmm,,,,:shutup:

gerrart
8th November 2011, 09:36 AM
:ganteng::loveindonesia:cabendan::ceriwislove::nga kak::shutup::pm::mewek::melonndan::ganteng:VIVAnew s - Polres Metro Jakarta Selatan membongkar jaringan bisnis prostitusi di bawah umur yang terletak di kawasan Jalan Siaga Swadaya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Pengungkapan bisnis tersebut berdasarkan laporan dari keluarga korban yang curiga ketika melihat pesan singkat yang masuk ke dalam telepon selular anaknya yang berinisial DS -- yang masih berusia 14 tahun dan duduk di Sekolah Menengah Pertama. Pesan tersebut berisi janji untuk bertemu dengan seorang pria. Belakangan, diketahui pria itu bernama HS, usia 60 tahun.

Melihat pesan mencurigakan itu, orang tua DS pun berang. Mereka sengaja mengikuti gerak-gerik anaknya pada waktu pertemuan itu dilakukan. Saat keduanya bertemu, orang tua DS langsung menangkap HS. HS langsung diserahkan ke Polrestro Jakarta Selatan pada tanggal 24 Oktober 2011.

"Ada tiga tersangka yang diamankan yakni NN, CP, dan HS. NN merupakan mucikari yang mencari pelanggan para pria hidung belang. Sedangkan CP adalah germo yang bertugas mencari para korban untuk disalurkan ke NN. Sementara HS adalah pelanggan tetap NN," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris besar Budi Irawan, Kamsi 27 Oktober 2011.

Dijelaskan Budi, DS sebagai korban bisnis prostitusi awalnya berkenalan dengan CP dan menceritakan kalau dirinya membutuhkan uang. DS lalu dikenalkan dengan NN, seorang mucikari yang menjanjikan akan memberikan sejumlah uang.
Digerebek Orangtua
Budi mengatakan, NN kerap mencari anak-anak di bawah umur untuk dijadikan sebagai wanita penjaja cinta. Hingga antara HS dan korban sepakat dengan untuk berbisnis di dunia kelam, dengan sejumlah uang yang di sepakati.

"Perjanjian antara HS dan korban pun dibuat. Namun, sebelum terjadi hubungan intim di antara keduanya, orangtua korban langsung datang menggerebek," kata Budi.

Polisi mensiyalir antara HS dan NN sudah sering mempekerjakan anak dibawah umur, untuk dijadikan pemuas nafsu lelaki hidung belang. Dugaan itu muncul dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka yang kerap kali meminta dilayani oleh lelaki yang sama. "Kami menduga HS itu sudah sering pakai anak-anak lain yang dibawa NN. Makanya disebut pelanggan tetap," tutur Kanit PPA Polrestro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Fitria Mega.

Penyidik menjerat HS sesuai Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara, kemudian tersangka NN dikenakan Pasal 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 10 tahun dan tersangka CP dijerat Pasal 55 KUHP.

pengentau
8th November 2011, 10:33 AM
wow... perawan di jadiin bisnis... pada ngga punya otak...

lu kira sayuran

kutamus
8th November 2011, 11:53 AM
adooohhh ... hal kaya gitu ada juga bisnis ... kaya engga ada bisnis lainnya aja ...

hendnaf
8th November 2011, 11:55 AM
Kok bisa jadi ladang bisnis!!!kenapa????????