Cloud
27th October 2011, 01:49 PM
Herdaru Purnomo - detikFinance
http://images.detik.com/content/2011/10/27/5/dpr2-dalam.jpg
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) menjadi undang-undang. Walaupun ada beberapa fraksi yang menyampaikan nota keberatan namun pada akhirnya di rapat paripurna seluruh fraksi menyetujui.
"RUU ini dalam pembahasannya paling banyak deadlock, ngadat dan ngambeknya. Tetapi atas nama bersama telah diputuskan dan Alhamdulillah RUU ini sudah selesai dan disetujui seluruh fraksi menjadi Undang-Undang," ungkap Wakil Ketua DPR yang menjadi pimpinan sidang paripurna Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2011).
Ketua Tim Panitia Khusus RUU OJK Nusron Wahid mengatakan pembahasan draf RUU OJK ini berlangsung dalam 433 hari terhitung sejak 18 Agustus 2010 sampai 25 Oktober 2011.
"Pembahasan dilakukan selama 5 masa sidang setelah mengajukan 3 kali permintaan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan 593 daftar inventaris masalah (DIM)," kata Nusron.
Dijelaskan Nusron, dalam permbahasan tersebut pansus RUU OJK melakukan kunjungan ke 4 negara dan kunjungan dalam negeri serta menerima pendapat dan masukan dari pakar, akademisi dan praktisi di sektor jasa keuangan yang dinilai dapat memberikan referensi dalam memperkaya khasanah keilmuan serta informasi untuk mendukung proses penyusunan UU ini.
"Bahkan ada yang masuk pesantren (penjara) yang sebenarnya bukan pesantren," kata dia.
Pada kesempatan yang sama Menteri Keuangan Agus Martowardojo memberikan apresiasi tertinggi kepada DPR serta semua pihak yang mendukung RUU OJK.
"Tugas kita belum selesai. Bahkan sesungguhnya pekerjaan lebih besar telah menunggu dihadapan kita," katanya.
"Persiapan pembentukan OJK merupakan fase yang sangat penting yang membutuhkan kerja keras bersama," imbuh Agus.
Menurut Agus, pembentukan OJK nantinya akan melaksanakan fungsi pengawasan tugas wewenang perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
(dru/dnl)
http://images.detik.com/content/2011/10/27/5/dpr2-dalam.jpg
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) menjadi undang-undang. Walaupun ada beberapa fraksi yang menyampaikan nota keberatan namun pada akhirnya di rapat paripurna seluruh fraksi menyetujui.
"RUU ini dalam pembahasannya paling banyak deadlock, ngadat dan ngambeknya. Tetapi atas nama bersama telah diputuskan dan Alhamdulillah RUU ini sudah selesai dan disetujui seluruh fraksi menjadi Undang-Undang," ungkap Wakil Ketua DPR yang menjadi pimpinan sidang paripurna Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2011).
Ketua Tim Panitia Khusus RUU OJK Nusron Wahid mengatakan pembahasan draf RUU OJK ini berlangsung dalam 433 hari terhitung sejak 18 Agustus 2010 sampai 25 Oktober 2011.
"Pembahasan dilakukan selama 5 masa sidang setelah mengajukan 3 kali permintaan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan 593 daftar inventaris masalah (DIM)," kata Nusron.
Dijelaskan Nusron, dalam permbahasan tersebut pansus RUU OJK melakukan kunjungan ke 4 negara dan kunjungan dalam negeri serta menerima pendapat dan masukan dari pakar, akademisi dan praktisi di sektor jasa keuangan yang dinilai dapat memberikan referensi dalam memperkaya khasanah keilmuan serta informasi untuk mendukung proses penyusunan UU ini.
"Bahkan ada yang masuk pesantren (penjara) yang sebenarnya bukan pesantren," kata dia.
Pada kesempatan yang sama Menteri Keuangan Agus Martowardojo memberikan apresiasi tertinggi kepada DPR serta semua pihak yang mendukung RUU OJK.
"Tugas kita belum selesai. Bahkan sesungguhnya pekerjaan lebih besar telah menunggu dihadapan kita," katanya.
"Persiapan pembentukan OJK merupakan fase yang sangat penting yang membutuhkan kerja keras bersama," imbuh Agus.
Menurut Agus, pembentukan OJK nantinya akan melaksanakan fungsi pengawasan tugas wewenang perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
(dru/dnl)