librilz
8th September 2011, 11:57 AM
http://images.detik.com/content/2011/09/08/10/misbakhun-kuning.jpg
Jakarta - Pimpinan DPR menunggu surat pemecatan Misbakhun dari DPP PKS. Hingga saat ini belum ada keputusan resmi PKS terkait Misbakhun.
"Semuanya sudah ada mekanismenya, semua sudah ditangani Badan Kehormatan (BK) kita tidak boleh berburuk sangka. Kita tunggu surat dari fraksi PKS, tapi tentunya tanpa mengurangi rasa hormat beliau kita tunggu keputusan resminya," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2011).
Menurut Taufik, setiap anggota DPR harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Demikian juga terkait keanggotaan DPR yang tidak mentolerir anggota yang dipidana.
"Karena sudah divonis ya disesuaikan dengan mekanisme UU," terangnya.
Namun ia tak masalah jika keputusan PKS memecat Misbakhun menunggu keputusan PK di MA. Meski keputusan tersebut tidak menghilangkan status Misbakhun sebagai mantan terpidana.
"Koridor hukum silahkan hukum. Tinggal kita memilah proses hukum dan proses di DPR," tandasnya.
Source (http://www.detiknews.com/read/2011/09/08/093542/1717935/10/pimpinan-dpr-tunggu-surat-pemecatan-misbakhun-dari-pks)
Jakarta - Pimpinan DPR menunggu surat pemecatan Misbakhun dari DPP PKS. Hingga saat ini belum ada keputusan resmi PKS terkait Misbakhun.
"Semuanya sudah ada mekanismenya, semua sudah ditangani Badan Kehormatan (BK) kita tidak boleh berburuk sangka. Kita tunggu surat dari fraksi PKS, tapi tentunya tanpa mengurangi rasa hormat beliau kita tunggu keputusan resminya," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2011).
Menurut Taufik, setiap anggota DPR harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Demikian juga terkait keanggotaan DPR yang tidak mentolerir anggota yang dipidana.
"Karena sudah divonis ya disesuaikan dengan mekanisme UU," terangnya.
Namun ia tak masalah jika keputusan PKS memecat Misbakhun menunggu keputusan PK di MA. Meski keputusan tersebut tidak menghilangkan status Misbakhun sebagai mantan terpidana.
"Koridor hukum silahkan hukum. Tinggal kita memilah proses hukum dan proses di DPR," tandasnya.
Source (http://www.detiknews.com/read/2011/09/08/093542/1717935/10/pimpinan-dpr-tunggu-surat-pemecatan-misbakhun-dari-pks)