Reporter
6th September 2011, 01:42 PM
http://images.detik.com/content/2011/09/06/10/Marzuki-Alie-%28Mubarok%29-dalam.jpg
Jakarta - Ketua DPR Marzuki Alie menilai remisi bagi para koruptor dapat menyakiti hati rakyat. Hal itu karena pemberian hukuman tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan para koruptor.
�Persoalannya hukum yang ada diterapkan terlalu rendah sehingga menyakiti hati rakyat. Masa orang yang korupsi hukumannya dipotong-potong,� kata Marzuki Alie.
Hal itu disampaikan usai rapat paripurna, di gedung DPR, Senayan, Selasa (6/9/2011).
Namun remisi bisa saja diberikan pada koruptor bila hukumannya sudah sesuai dan adil. Semakin besar uang rakyat yang dikorupsi maka semakin berat pula hukumannya.
�Coba kalau sudah adil, maling ayam hukumannya 6 bulan. Terus korupsi 100 juta dihukum 2 tahun, korupsi 1 M dihukum 10 tahun dan korupsi 100 M seumur hidup. Kalau hukumannya adil seperti itu ya sah-sah saja kalau mau diberi remisi,� ujarnya.
Ia menyayangkan penerapan hukum saat ini bagi koruptor belumlah adil. Banyak koruptor yang dihukum terlalu rendah tidak sesuai dengan apa yang diperbuatnya.
�Persoalannya dalam persidangan vonis tersangka terlalu rendah. Inilah yang akhirnya lari ke masalah remisi. Jadi ini satu rangkaian dalam proses penegakkan hukum. Jadi jangan bicara masalah remisi aja. Yang seperti itu hakim yg harus memilah-milah. Jangan hanya berdasar tafsir UU, artinya legalitas tapi tidak adil. Ada hakim yang cukup arif berani, berani melanggar itu (legalitas). Disinilah hakim harus menegakkan keadilan. Jangan hanya asas legalitas,� imbuhnya.
sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/09/06/131203/1716499/10/ketua-dpr-tolak-wacana-penghapusan-remisi-koruptor)
Jakarta - Ketua DPR Marzuki Alie menilai remisi bagi para koruptor dapat menyakiti hati rakyat. Hal itu karena pemberian hukuman tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan para koruptor.
�Persoalannya hukum yang ada diterapkan terlalu rendah sehingga menyakiti hati rakyat. Masa orang yang korupsi hukumannya dipotong-potong,� kata Marzuki Alie.
Hal itu disampaikan usai rapat paripurna, di gedung DPR, Senayan, Selasa (6/9/2011).
Namun remisi bisa saja diberikan pada koruptor bila hukumannya sudah sesuai dan adil. Semakin besar uang rakyat yang dikorupsi maka semakin berat pula hukumannya.
�Coba kalau sudah adil, maling ayam hukumannya 6 bulan. Terus korupsi 100 juta dihukum 2 tahun, korupsi 1 M dihukum 10 tahun dan korupsi 100 M seumur hidup. Kalau hukumannya adil seperti itu ya sah-sah saja kalau mau diberi remisi,� ujarnya.
Ia menyayangkan penerapan hukum saat ini bagi koruptor belumlah adil. Banyak koruptor yang dihukum terlalu rendah tidak sesuai dengan apa yang diperbuatnya.
�Persoalannya dalam persidangan vonis tersangka terlalu rendah. Inilah yang akhirnya lari ke masalah remisi. Jadi ini satu rangkaian dalam proses penegakkan hukum. Jadi jangan bicara masalah remisi aja. Yang seperti itu hakim yg harus memilah-milah. Jangan hanya berdasar tafsir UU, artinya legalitas tapi tidak adil. Ada hakim yang cukup arif berani, berani melanggar itu (legalitas). Disinilah hakim harus menegakkan keadilan. Jangan hanya asas legalitas,� imbuhnya.
sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/09/06/131203/1716499/10/ketua-dpr-tolak-wacana-penghapusan-remisi-koruptor)