Reporter
6th September 2011, 01:35 PM
http://images.detik.com/content/2011/09/06/10/antasari-sidang.jpg
Jakarta - Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan terpidana Antasari Azhar digelar. Antasari tak hanya ingin mendengar berkas PK-nya dibacakan tim kuasa hukum. Dengan suara lantang, Antasari pun ikut membacakan berkas setebal 200-an halaman itu.
Antasari membaca berkas PK bergantian dengan tim kuasa hukumnya di depan majelis hakim yang diketuai Aminal Umam, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (6/9/2011).
"Saya selaku terpidana di ruangan ini. Kemarin-kemarin sebagai terdakwa. Harapan kami sekeluarga, siapa sebenarnya yang seharusnya di LP Tangerang. Secara hukum, kami tidak pantas di LP Tangerang. Kami menghargai proses pengadilan. Saya menghormati dan percaya proses peradilan. Peradilan PK tidak tyerjadi bila kebenaran materil terungkap," kata Antasari.
"Ketika saya memberantas korupsi, pada waktu tertentu saya menjalanai penahanan. Saya ikhlas. Allah Maha Mendengar Maha Mengetahui. Yang di dalam akan keluar, yang diluar akan di dalam," lanjut Antasari tegas.
PK ini diajukan Antasari setelah Mahkamah Agung menolak bandingnya. Dia tetap divonis 18 tahun penjara sebagaimana vonid pengadilan tingkat pertama karena dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dalam putusan pengadilan Antasari disebut sebagai intellectual dader atau otak pelaku dalam menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin.
sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/09/06/102918/1716308/10/bersuara-lantang-antasari-ikut-bacakan-berkas-pk-nya)
Jakarta - Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan terpidana Antasari Azhar digelar. Antasari tak hanya ingin mendengar berkas PK-nya dibacakan tim kuasa hukum. Dengan suara lantang, Antasari pun ikut membacakan berkas setebal 200-an halaman itu.
Antasari membaca berkas PK bergantian dengan tim kuasa hukumnya di depan majelis hakim yang diketuai Aminal Umam, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (6/9/2011).
"Saya selaku terpidana di ruangan ini. Kemarin-kemarin sebagai terdakwa. Harapan kami sekeluarga, siapa sebenarnya yang seharusnya di LP Tangerang. Secara hukum, kami tidak pantas di LP Tangerang. Kami menghargai proses pengadilan. Saya menghormati dan percaya proses peradilan. Peradilan PK tidak tyerjadi bila kebenaran materil terungkap," kata Antasari.
"Ketika saya memberantas korupsi, pada waktu tertentu saya menjalanai penahanan. Saya ikhlas. Allah Maha Mendengar Maha Mengetahui. Yang di dalam akan keluar, yang diluar akan di dalam," lanjut Antasari tegas.
PK ini diajukan Antasari setelah Mahkamah Agung menolak bandingnya. Dia tetap divonis 18 tahun penjara sebagaimana vonid pengadilan tingkat pertama karena dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dalam putusan pengadilan Antasari disebut sebagai intellectual dader atau otak pelaku dalam menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin.
sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/09/06/102918/1716308/10/bersuara-lantang-antasari-ikut-bacakan-berkas-pk-nya)