PDA

View Full Version : Inilah Hal-hal yang Memberatkan Antasari..Ndan..


BurgerKing
19th January 2010, 05:26 PM
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Cirus Sinaga dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2010).

Saat menyampaikan tuntutannya, JPU mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Antasari. JPU berpendapat, Antasari mempersulit dan membuat gaduh jalannya persidangan. Perbuatan yang didakwa JPU sebagai pembunuhan berencana tersebut dilakukan secara bersama-sama dan terorganisasi. Perbuatan itu dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal tentang pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat 1 (1) jo 55 Ayat 1 (2) jo 340 KUHP.

Selain itu, Antasari juga dianggap menggiring isu rekayasa guna memengaruhi opini publik. Dengan opini itu, citra penegak hukum rusak. "Terdakwa juga melakukan perbuatannya bersama-sama dengan oknum perwira Polri (Wiliardi Wizard)," tambah Cirus.

Hal lain yang memberatkan, menurut JPU, akibat perbuatan Antasari, citra penegak hukum menjadi rusak. Antasari yang notabene merupakan aparat penegak hukum tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Terlebih, korban pembunuhan adalah pejabat badan usaha milik negara.

Selain menghilangkan nyawa, lanjut JPU, perbuatan Antasari juga menghilangkan kebahagiaan dan menimbulkan penderitaan lahir batin bagi orangtua, anak, dan istri korban. "Selama persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa," tegas Cirus.
source:KOMPAS.com (http://www.kompas.com)


Tetep lempar Meloon nya ya ndan....


:gomen:

jenggot
20th January 2010, 12:41 AM
niat banget JPU mematikan antasari...ckckck...

aizen
28th January 2010, 10:02 PM
gini nasib orang yg baik selalu di jadikan kambing hitam..

kapan indonesia mau maju... ckckckckckck