masukamasukin
21st August 2011, 03:23 AM
http://www.mediaindonesia.com/spaw/uploads/images/article/image/20110820_081354_tambang2.jpg
BENGKULU--MICOM: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu mencurigai 60% dari 99 ribu kawasan pertambangan di provinsi itu masuk dalam kawasan hutan lindung.
"Indikasi tersebut dapat dilihat areal peruntukan lain (APL) untuk aktivitas masyarakat seperti perkebunan, permukiman, dan lain-lain sudah tidak ada. Aktivitas masyarakat telah berbatasan dengan hutan produksi terbatas (HPT)," kata Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Zenzi Suhadi,
Sabtu (20/8).
Ia mengatakan, masyarakat Bengkulu saat ini mengalami krisis ruang hidup dan kepemilikan tanah karena telah habis diberikan kepada pengusaha pertambangan dan perkebunan skala besar. Oleh karena itu, ia minta Menteri Kehutanan menolak usulan alih fungsi kawasan hutan karena diindikasikan dipergunakan untuk kepentingan pertambangan.
Hal itu, ujarnya, semakin menjadi ancaman bagi kehidupan rakyat karena daerah lindung, seperti taman nasional, hutan lindung, pusat latihan gajah (PLG), dan taman buru, merupakan daerah tangkapan air yang rusak karena pertambangan.
Kerugian langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar kawasan yang mayoritas petani. Ancaman kekeringan pada sawah, perkebunan, serta kerusakan saluran irigasi akibat aktivitas pertambangan terjadi pada beberapa daerah di Bengkulu
sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2011/08/21/252642/126/101/60-Persen-Pertambangan-Berada-di-Hutan-Lindung
BENGKULU--MICOM: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu mencurigai 60% dari 99 ribu kawasan pertambangan di provinsi itu masuk dalam kawasan hutan lindung.
"Indikasi tersebut dapat dilihat areal peruntukan lain (APL) untuk aktivitas masyarakat seperti perkebunan, permukiman, dan lain-lain sudah tidak ada. Aktivitas masyarakat telah berbatasan dengan hutan produksi terbatas (HPT)," kata Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Zenzi Suhadi,
Sabtu (20/8).
Ia mengatakan, masyarakat Bengkulu saat ini mengalami krisis ruang hidup dan kepemilikan tanah karena telah habis diberikan kepada pengusaha pertambangan dan perkebunan skala besar. Oleh karena itu, ia minta Menteri Kehutanan menolak usulan alih fungsi kawasan hutan karena diindikasikan dipergunakan untuk kepentingan pertambangan.
Hal itu, ujarnya, semakin menjadi ancaman bagi kehidupan rakyat karena daerah lindung, seperti taman nasional, hutan lindung, pusat latihan gajah (PLG), dan taman buru, merupakan daerah tangkapan air yang rusak karena pertambangan.
Kerugian langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar kawasan yang mayoritas petani. Ancaman kekeringan pada sawah, perkebunan, serta kerusakan saluran irigasi akibat aktivitas pertambangan terjadi pada beberapa daerah di Bengkulu
sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2011/08/21/252642/126/101/60-Persen-Pertambangan-Berada-di-Hutan-Lindung