Reporter
5th August 2011, 11:37 PM
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan tidak ada biaya dalam pembuatan e-KTP. Biaya migrasi dari KTP lama ke e-KTP ini sudah dibebankan ke APBD Jakarta.
"Saya menegaskan, peraturan kependudukan Nomor 2 Tahun 2011 ini mengatakan pemberian data kependudukan gratis," ujar Fauzi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (5/8/2011).
Gubernur yang akrab disapa Foke ini mengaku mendengar selentingan jika pembuatan e-KTP membutuhkan biaya Rp 25 ribu per formulir. Foke menegaskan informasi tersebut menyesatkan.
"Saya tekankan, peraturan daerah itu tetap berlaku, jadi dana untuk formulir perubahan ke KTP elektronik ini tentu harus dibiayai APBD," jelas Foke.
Foke menyatakan, tidak dibenarkan untuk memungut biaya pembuatan e-KTP. "Tidak dibenarkan siapa pun memunggut dana ini dari masyarakat," tegasnya.
Persiapan penggunaan e-KTP ini menguras dana APBD hingga Rp 20 miliar. Pelaksanaan pergantian e-KTP akan dilakukan hingga November 2011 mendatang. Sebanyak 7.498.272 warga DKI wajib ikut dalam pergantian KTP ini.
e-KTP ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembuatan paspor, SIM, dan LHKPN. Dengan e-KTP juga tidak memungkinkan orang mempunyai lebih dari satu KTP. Ditargetkan untuk tahun ini 67 juta penduduk yang memiliki e-KTP, sedangkan untuk tahun kedua ditargetkan mencapai 105 juta jiwa.
KTP elektronik ini merupakan kombinasi e-KTP China dan India. e-KTP di China tidak dilengkapi rekaman sidik jari hanya data perorangan terbatas. Sementara di India memuat nomor induk kependudukan.
sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/08/05/142012/1697495/10/foke-tegaskan-biaya-pembuatan-e-ktp-gratis)
"Saya menegaskan, peraturan kependudukan Nomor 2 Tahun 2011 ini mengatakan pemberian data kependudukan gratis," ujar Fauzi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (5/8/2011).
Gubernur yang akrab disapa Foke ini mengaku mendengar selentingan jika pembuatan e-KTP membutuhkan biaya Rp 25 ribu per formulir. Foke menegaskan informasi tersebut menyesatkan.
"Saya tekankan, peraturan daerah itu tetap berlaku, jadi dana untuk formulir perubahan ke KTP elektronik ini tentu harus dibiayai APBD," jelas Foke.
Foke menyatakan, tidak dibenarkan untuk memungut biaya pembuatan e-KTP. "Tidak dibenarkan siapa pun memunggut dana ini dari masyarakat," tegasnya.
Persiapan penggunaan e-KTP ini menguras dana APBD hingga Rp 20 miliar. Pelaksanaan pergantian e-KTP akan dilakukan hingga November 2011 mendatang. Sebanyak 7.498.272 warga DKI wajib ikut dalam pergantian KTP ini.
e-KTP ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembuatan paspor, SIM, dan LHKPN. Dengan e-KTP juga tidak memungkinkan orang mempunyai lebih dari satu KTP. Ditargetkan untuk tahun ini 67 juta penduduk yang memiliki e-KTP, sedangkan untuk tahun kedua ditargetkan mencapai 105 juta jiwa.
KTP elektronik ini merupakan kombinasi e-KTP China dan India. e-KTP di China tidak dilengkapi rekaman sidik jari hanya data perorangan terbatas. Sementara di India memuat nomor induk kependudukan.
sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/08/05/142012/1697495/10/foke-tegaskan-biaya-pembuatan-e-ktp-gratis)