librilz
19th July 2011, 05:42 PM
Jakarta - Sosok whistleblower yang memberikan kesaksian untuk pengungkapan sebuah kasus, harus mendapatkan keringanan hukum dari hakim yang menanganinya. Mahkamah Agung (MA) segera menegaskan perintah tersebut dalam sebuah surat edaran.
Demikian kata Ketua MA, Harifin A Tumpa dalam workshop 'Perlindunhan Whistleblower sebagai Justice Collaborator'. Acara berlangsung di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/7/2011).
"Bentuk surat edaran yang akan kita buat mengacu pada Pasal 10 UU 13 tahun 2006, di mana kita minta hakim yang tangani perkara yang di dalamnya terdapat kesaksian whistleblower harus dapat dipertimbangkan untuk diberi keringanan hukuman karena kesaksian itu bisa membantu mengukap kasus-kasus yang selama ini terhambat karena kurangnya alat bukti," ujar Harifin.
Surat edaran ini sedang disusun. Rencananya, surat ini bisa mulai diedarkan pada Agustus mendatang.
Di tempat yang sama, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai berjanji siap sosialiasikan surat edaran ini. Apalagi selama ini, menurut Semendawai, kendala memberikan perlindungan pada whistleblower karena belum adanya aturan yang tegas.
"Maka itu dengan ada surat edaran ini, kita akan bantu, mensosialisasikan ini ke daerah-daerah sehingga jadi pegangan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di seluruh indonesia," pungkas Semendawai.
Semendawai menambahkan, pilihan seseorang menjadi whistle blower harus dihargai dengan cara pemberian reward. Oleh karena itu perlu ada penanganan khusus bagi mereka-mereka bersedia membongkar kejahatan terorganisir tersebut.
"Seperti pemberian grasi, atau sebelumnya dari Menkumham, dapat memberikan remisi (pembebasan bersyarat) dalam proses peradilannya yan bersangkutan bisa mendapat keringanan hukuman, tapi rumusannya seperti apa ini yang akan kita pertajam, sehingga tidak ada cara pandang yang keliru dari penegak hukum yang hadapi mereka," katanya.
Source (http://www.detiknews.com/read/2011/07/19/135305/1684329/10/ma-minta-hakim-beri-keringanan-hukuman-untuk-whistleblower)
Demikian kata Ketua MA, Harifin A Tumpa dalam workshop 'Perlindunhan Whistleblower sebagai Justice Collaborator'. Acara berlangsung di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/7/2011).
"Bentuk surat edaran yang akan kita buat mengacu pada Pasal 10 UU 13 tahun 2006, di mana kita minta hakim yang tangani perkara yang di dalamnya terdapat kesaksian whistleblower harus dapat dipertimbangkan untuk diberi keringanan hukuman karena kesaksian itu bisa membantu mengukap kasus-kasus yang selama ini terhambat karena kurangnya alat bukti," ujar Harifin.
Surat edaran ini sedang disusun. Rencananya, surat ini bisa mulai diedarkan pada Agustus mendatang.
Di tempat yang sama, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai berjanji siap sosialiasikan surat edaran ini. Apalagi selama ini, menurut Semendawai, kendala memberikan perlindungan pada whistleblower karena belum adanya aturan yang tegas.
"Maka itu dengan ada surat edaran ini, kita akan bantu, mensosialisasikan ini ke daerah-daerah sehingga jadi pegangan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di seluruh indonesia," pungkas Semendawai.
Semendawai menambahkan, pilihan seseorang menjadi whistle blower harus dihargai dengan cara pemberian reward. Oleh karena itu perlu ada penanganan khusus bagi mereka-mereka bersedia membongkar kejahatan terorganisir tersebut.
"Seperti pemberian grasi, atau sebelumnya dari Menkumham, dapat memberikan remisi (pembebasan bersyarat) dalam proses peradilannya yan bersangkutan bisa mendapat keringanan hukuman, tapi rumusannya seperti apa ini yang akan kita pertajam, sehingga tidak ada cara pandang yang keliru dari penegak hukum yang hadapi mereka," katanya.
Source (http://www.detiknews.com/read/2011/07/19/135305/1684329/10/ma-minta-hakim-beri-keringanan-hukuman-untuk-whistleblower)