Log in

View Full Version : Soal Kasus Wisma Atlet, Angelina: Biar Fakta Pengadilan Bicara


librilz
17th July 2011, 07:22 AM
Minggu, 17/07/2011 00:33 WIB

Jakarta - Anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh menyerahkan kasus dugaan korupsi wisma atlet, yang ikut menyeret-nyeret dirinya, kepada proses hukum. Terlebih kasus itu juga sudah mulai masuk ke pengadilan.

"Biar fakta yang di pengadilan saja nanti yang berbicara," kata Angelina usai menghadiri syukuran khitanan anak Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum, di kediaman Anas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (16/7/2011) malam.

Angelina enggan berkomentar lebih lanjut mengenai sejumlah tudingan M Nazaruddin kepadanya. Dia kembali menegaskan, biar proses peradilan yang berbicara. "Dakwaan kan sudah ada," kata Angie, sapaan akrabnya, mengenakan baju muslim lengkap dengan kerudung putih ini.

Dugaan suap wisma atlet di Palembang sudah masuk ke persidangan dengan menyeret terdakwa Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris. Dalam dakwaan Idris, disebutkan beberapa nama yang diduga menerima aliran dana suap proyek senilai Rp 191,6 miliar tersebut. Mereka yang disebutkan mendapat fee adalah:

1. Muhammad Nazaruddin (anggota DPR RI) sejumlah 13 % (tiga belas persen);
2. Gubernur Sumsel sejumlah 2,5% (dua koma lima persen);
3. Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5% (dua koma lima persen);
4. Panitia Pengadaan sejumlah 0,5% (nol koma lima persen);
5. Sesmenpora (Wafid Muharam) sejumlah 2% (dua persen).

1. Rizal Abdullah selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet uang senilai Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
2. Musni Wijaya(Sekretaris Komite) sejumlah Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
3. Amir Faizol (Bendahara Komite) sejumlahRp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
4. Aminuddin (AsistenPerencanaan) sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
5. Irhamni (Asisten Administrasi dan Keuangan) sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
6. Fazadi Abdanie (Asisten Pelaksana)sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
7. M Arifin (ketua Panitia) sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah).
8. Para anggota panitia yaitu Sahupi sejumlahRp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Anwar sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Rusmadi sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Sudarto sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Darmayanti sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Heri Melta sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

Imbalan di atas sebagai imbalan karena telah mengatur PT DGI, menjadi rekanan yang mendapatkan proyek pengadaan itu.

(lrn/lrn)



Source (http://www.detiknews.com/read/2011/07/17/003352/1682787/10/soal-kasus-wisma-atlet-angelina-biar-fakta-pengadilan-bicara)

DreamWorld
17th July 2011, 12:17 PM
itu yg disebut harusnya segera diproses penyelidikan lebih lanjut :gomen: