Log in

View Full Version : Putusan PN Jakarta Pusat : SBY-Boediono Bersalah!


dionless
14th July 2011, 12:04 PM
http://www.rakyatmerdekaonline.com/images/berita/normal/237611_09235314072011_sby-budi.jpg

Indonesia merupakan negara hukum dan demokrasi yang menganut prinsip supremasi hukum.

Karena itu, kata anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah, semua pihak tidak bisa mengabaikan putusan pengadilan, termasuk Presiden SBY dan Wapres Boediono.

Secara resmi, Presiden SBY dan Wapres Boediono dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Rabu, 13/7). SBY dan Boediono dinilai melawan hukum karena lalai tidak membuat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Selain SBY dan Boediono, sidang di PN Jakarta Pusat yang didasari atas gugatan warga negara (citezen lawsuit) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ennid Hasanuddin, juga memvonis bersalah delapan menteri. Mereka adalah Menko Kesra Agung Laksono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menkeu Agus Martowardojo, Menkum HAM Patrialis Akbar, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Menhan Purnomo Yusgiantoro.

"Keputusan PN Jakarta Pusat tersebut telah menampar dengan keras muka para pejabat negara tergugat dan seharusnya mereka segera melakukan introspeksi diri," kata Basarah, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 14/7).

Basarah juga mendesak pemerintah dan DPR memiliki good will dan segera duduk bersama kembali untuk membahas dan menyelesaikan RUU BPJS. Apalagi, kata Basarah, konstitusi telah menjanjikan perlindungan bagi semua warga negara dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk mencapai kesejahteraan yang berkeadilan sosial.



http://forum.detik.com/putusan-pn-jakarta-pusat-sby-boediono-bersalah-t275053.html

dionless
14th July 2011, 12:05 PM
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan warga negara (citizen lawsuit/CLS) melawan pemerintah dalam kasus Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menguatkan peran hukum bagi kepentingan rakyat. Ketika seluruh instrument politik telah tersumbat, maka warga negara dapat mengadu ke hakim untuk memerintahkan negara berbuat sesuatu.

Seperti yang dibuat oleh Ketua Majelis Hakim, Ennid Hasanuddin siang ini dengan menghukum para tergugat untuk segera membuat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hakim menilai para tergugat,yaitu Presiden RI, Ketua DPR, Wapres RI, Menko Kesra, Menko Perekonomian, Menkeu, Menkum HAM, Menkes, Mensos, Menakertrans dan Menhan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai tidak membuat UU BPJS.

"Mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan kepada para tergugat untuk segera membuat UU BPSJ," kata Ennid di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Rabu (13/7/2011).

Kemenangan ini mengukuhkan PN Jakpus sebagai pendorong terbentuknya mazhab hukum baru dalam dunia hukum Indonesia. Jika sebelumnya hukum perdata hanya mengenal 2 gugatan yaitu gugatan perdata dan gugatan class action, maka kini dikenal gugatan warga negara (citizen lawsuit) melawan negara/ pemerintah.

"Gugatan ini untuk mengontrol negara oleh warga negara apabila negara lalai dalam memerintah," ungkap Ennid dalam pertimbangan hukumnya yang mendapatkan applause dari ratusan buruh.

Sebelumnya, untuk pertama kali, putusan fenomenal gugatan CLS di buat PN Jakpus pada 2003 pada kasus penelantaran TKI Malaysia di Nunukan. Namun terobosan hukum ini sempat vakum beberapa lama hingga muncul putusan CLS dalam kasus Ujian Nasional (UN) 2009 yang dimenangkan warga.

"Model gugatan ini berawal dari Amerika Serikat. Saat itu ada burung langka yang hampir punah karena lingkungan rusak. Lalu masyarakat setempat menyalahkan negara karena lalai tidak membuat aturan untuk melindungi lingkungan. Maka digugatlah negara dan dimenangkan warga dengan memerintahkan Pemerintah AS mengeluarkan peraturan tentang lingkungan," kata hakim yang juga Humas PN Jakpus, Suwidya.

Di PN Jakpus sendiri, kini masih berlangsung satu gugatan CLS yaitu warga negara meminta hakim memerintahkan negara membuat UU Pekerja Rumah Tangga. Adapun gugatan CLS tentang lambang negara Burung Garuda di Baju Timnas Sepakbola tidak di terima Ennid Hasanuddin. Ennid menilai, gugatan Burung Garuda di baju Timnas Sepak bola tidak di dahului oleh notifikasi terlebih dahulu oleh penggugat, David Tobing.

"Silahkan, siapa saja, warga negara yang menilai negara telah lalai membuat peraturan untuk melindungi masyarakat, bisa menggunakan sarana gugatan ini," tandas Suwidya.

CLS ini bisa di contoh oleh pengadilan manapun. CLS juga tidak harus memohonkan pembuatan UU, tapi masyarakat juga bisa memohon pemerintah setempat membuat Peraturan Daerah (Perda). "CLS ini bisa dijadikan contoh bagi daerah-daerah. Tergantung masyarakat setempat, mau atau tidak menggunakan sarana ini," cetus Suwidya.

hktoyshop
14th July 2011, 01:23 PM
wah.
terus di penjara gak tuh..??
:ngakak::ngakak::ngakak:

meR
14th July 2011, 01:28 PM
wah kalo untuk masalah bikin UU rasanya salah kalo nuntutnya ke presiden .... kan yang buat UU itu DPR... jadi ya harusnya nuntut ke DPR dong .... masak nuntuk ke presiden, nanti presiden bikin UU BPJS melangkahi DPR lagi, dan DPR tersinggung ma presiden (DPR kan gampang tersinggung loh) ..... nah kalo udah gitu presiden di tuntut DPR lagi karena menyalahi wewenang :D:D:D

negara makin aneh ..... :D:D:D masak hakim ga ngerti kalo masalah undang2 itu urusan lembaga legislatif??? harusnya waktu praperadilan di tolak karena tuntutan salah .... dan harusnya karena salah tujuan maka tuntutan batal demi hukum :D:D:D


Seperti yang dibuat oleh Ketua Majelis Hakim, Ennid Hasanuddin siang ini dengan menghukum para tergugat untuk segera membuat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hakim menilai para tergugat,yaitu Presiden RI, Ketua DPR, Wapres RI, Menko Kesra, Menko Perekonomian, Menkeu, Menkum HAM, Menkes, Mensos, Menakertrans dan Menhan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai tidak membuat UU BPJS.


harusnya tergugat 1 adalah ketua DPR .... kena ranah legislatif (membuat undang2) adalah wewenangnya ..... DPR bisa membuat undang2 tanpa di suruh oleh presiden (emang presiden bisa nyuruh2 DPR gtu ??? )

ini DPR cuma sibuk ngurusin AD dan ART doang...... yang mana bisa ngasilin duit buat mereka :D:D:D

DreamWorld
16th July 2011, 10:12 AM
namanya penguasa jadi aja bertindak sesuka hati :gomen: