dionless
14th July 2011, 12:04 PM
http://www.rakyatmerdekaonline.com/images/berita/normal/237611_09235314072011_sby-budi.jpg
Indonesia merupakan negara hukum dan demokrasi yang menganut prinsip supremasi hukum.
Karena itu, kata anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah, semua pihak tidak bisa mengabaikan putusan pengadilan, termasuk Presiden SBY dan Wapres Boediono.
Secara resmi, Presiden SBY dan Wapres Boediono dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Rabu, 13/7). SBY dan Boediono dinilai melawan hukum karena lalai tidak membuat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Selain SBY dan Boediono, sidang di PN Jakarta Pusat yang didasari atas gugatan warga negara (citezen lawsuit) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ennid Hasanuddin, juga memvonis bersalah delapan menteri. Mereka adalah Menko Kesra Agung Laksono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menkeu Agus Martowardojo, Menkum HAM Patrialis Akbar, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Menhan Purnomo Yusgiantoro.
"Keputusan PN Jakarta Pusat tersebut telah menampar dengan keras muka para pejabat negara tergugat dan seharusnya mereka segera melakukan introspeksi diri," kata Basarah, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 14/7).
Basarah juga mendesak pemerintah dan DPR memiliki good will dan segera duduk bersama kembali untuk membahas dan menyelesaikan RUU BPJS. Apalagi, kata Basarah, konstitusi telah menjanjikan perlindungan bagi semua warga negara dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk mencapai kesejahteraan yang berkeadilan sosial.
http://forum.detik.com/putusan-pn-jakarta-pusat-sby-boediono-bersalah-t275053.html
Indonesia merupakan negara hukum dan demokrasi yang menganut prinsip supremasi hukum.
Karena itu, kata anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah, semua pihak tidak bisa mengabaikan putusan pengadilan, termasuk Presiden SBY dan Wapres Boediono.
Secara resmi, Presiden SBY dan Wapres Boediono dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Rabu, 13/7). SBY dan Boediono dinilai melawan hukum karena lalai tidak membuat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Selain SBY dan Boediono, sidang di PN Jakarta Pusat yang didasari atas gugatan warga negara (citezen lawsuit) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ennid Hasanuddin, juga memvonis bersalah delapan menteri. Mereka adalah Menko Kesra Agung Laksono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menkeu Agus Martowardojo, Menkum HAM Patrialis Akbar, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Menhan Purnomo Yusgiantoro.
"Keputusan PN Jakarta Pusat tersebut telah menampar dengan keras muka para pejabat negara tergugat dan seharusnya mereka segera melakukan introspeksi diri," kata Basarah, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 14/7).
Basarah juga mendesak pemerintah dan DPR memiliki good will dan segera duduk bersama kembali untuk membahas dan menyelesaikan RUU BPJS. Apalagi, kata Basarah, konstitusi telah menjanjikan perlindungan bagi semua warga negara dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk mencapai kesejahteraan yang berkeadilan sosial.
http://forum.detik.com/putusan-pn-jakarta-pusat-sby-boediono-bersalah-t275053.html