DreamWorld
11th July 2011, 10:33 AM
Prita Tak Mau Buru-buru Ajukan PK
TANGERANG � Prita Mulyasari, konsumen RS Omni Internasional yang menulis surat elektronik soal keluhan atas layanan RS Omni, mengaku tidak akan terburu-buru melakukan peninjauan kembali (PK) kasusnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menolak kontramemori yang diajukan Prita. �Saya mau menunggu dulu hasil salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu. Saya tidak mau terburu-buru, nanti stres terus,� ujar Prita.
Sampai kemarin, lanjut Prita, pengacara juga belum dapat surat salinan, termasuk dikabari jaksa. Meski begitu, Prita mengaku saat ini sudah tidak tenang berada di rumah. Hal senada diungkapkan Slamet Yuwono, kuasa hukum Prita Mulyasari dari Kantor OC Kaligis.
Dia mengatakan, sampai kemarin pengacara belum mendapat salinan putusan MA. �Setelah melihat salinan kita ambil langkah PK,� ungkap Slamet.
Sumber (http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/411896/38/)
TANGERANG � Prita Mulyasari, konsumen RS Omni Internasional yang menulis surat elektronik soal keluhan atas layanan RS Omni, mengaku tidak akan terburu-buru melakukan peninjauan kembali (PK) kasusnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menolak kontramemori yang diajukan Prita. �Saya mau menunggu dulu hasil salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu. Saya tidak mau terburu-buru, nanti stres terus,� ujar Prita.
Sampai kemarin, lanjut Prita, pengacara juga belum dapat surat salinan, termasuk dikabari jaksa. Meski begitu, Prita mengaku saat ini sudah tidak tenang berada di rumah. Hal senada diungkapkan Slamet Yuwono, kuasa hukum Prita Mulyasari dari Kantor OC Kaligis.
Dia mengatakan, sampai kemarin pengacara belum mendapat salinan putusan MA. �Setelah melihat salinan kita ambil langkah PK,� ungkap Slamet.
Sumber (http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/411896/38/)