Reporter
28th June 2011, 10:45 AM
http://images.detik.com/content/2011/06/28/10/panji-gumilang.jpg
Jakarta - Hari ini, Mabes Polri mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Panji Gumilang melalui pengacaranya menyatakan diri akan hadir ke Bareskrim Mabes Polri guna memenuhi panggilan tersebut.
"Iya, beliau hari ini datang ke Bareskrim untuk di-BAP," ujar pengacara Panji Gumilang, Ali Tanjung dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (28/6/2011).
Sebelumnya, Panji Gumilang mangkir dari panggilan pertamanya pada 23 Juni lalu. Pengacaranya, Ali Tanjung mengatakan, kliennya tak bisa hadir karena sibuk mengurusi pesantren.
Pemanggilan ini terkait dengan laporan eks Menteri Peningkatan Produksi NII KW9, Imam Supriyanto yang melaporkan Panji Gumilang dengan tuduhan penggunaan dokumen palsu. Panji dilaporkan pasal 263 dan 266 KUHP.
Imam juga pernah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan makar yang dilakukan Panji dan NII KW 9. Sudah 13 saksi yang diperiksa.
Kehadiran Panji sendiri sangat diperlukan oleh penyidik Mabes Polri terkait kasus ini. Sejumlah keterangan akan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.
sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/06/28/083151/1670102/10/panji-gumilang-akan-penuhi-panggilan-mabes-polri)
Jakarta - Hari ini, Mabes Polri mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Panji Gumilang melalui pengacaranya menyatakan diri akan hadir ke Bareskrim Mabes Polri guna memenuhi panggilan tersebut.
"Iya, beliau hari ini datang ke Bareskrim untuk di-BAP," ujar pengacara Panji Gumilang, Ali Tanjung dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (28/6/2011).
Sebelumnya, Panji Gumilang mangkir dari panggilan pertamanya pada 23 Juni lalu. Pengacaranya, Ali Tanjung mengatakan, kliennya tak bisa hadir karena sibuk mengurusi pesantren.
Pemanggilan ini terkait dengan laporan eks Menteri Peningkatan Produksi NII KW9, Imam Supriyanto yang melaporkan Panji Gumilang dengan tuduhan penggunaan dokumen palsu. Panji dilaporkan pasal 263 dan 266 KUHP.
Imam juga pernah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan makar yang dilakukan Panji dan NII KW 9. Sudah 13 saksi yang diperiksa.
Kehadiran Panji sendiri sangat diperlukan oleh penyidik Mabes Polri terkait kasus ini. Sejumlah keterangan akan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.
sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/06/28/083151/1670102/10/panji-gumilang-akan-penuhi-panggilan-mabes-polri)