linodrive07
24th January 2018, 11:36 AM
http://erakini.com/wp-content/uploads/2016/02/Daftar-DJP-Online-1.jpg
Anda yang bekerja atau selalu mengikuti berita seputar pajak pasti sudah mengenal Sistem perpajakan terkini. DPJ Online (https://www.linovhr.com/djp-online-cara-praktis-bayar-pajak-dengan-e-billing/) adalah satu dari beberapa layanan yang disediakan oleh DPJ (Direktorat Jenderal Pajak). Pada layanan yang berupa situs milik Direktorat Jenderal Pajak ini wajib pajak bisa mengisi aplikasi perpajakan via online atau via internet (melalui dunia maya).
Semua layanan yang ada di DPJ Online ada hubungannya dengan pajak, seperti e-filling (pelaporan pajak), e-billing (pembayaran pajak), dan e-tracking. Sekarang, pelaporan pajak tidak cuma meliputi pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak perorangan, tetapi juga meliputi laporan pajak penghasilan final.
Aplikasi e-filing pajak online ini memang terkenal, tapi ternyata aplikasi ini bukanlah satu-satunya aplikasi e-filing pajak online yang ada saat ini. Selain DPJ Online, ada juga e-filing pajak online lain, seperti OnlinePajak. Kemudian apa sebenarnya perbedaan e-filing DJP Online dengan efiling pajak online di OnlinePajak? Mari kita simak penjelasannya berikut ini.
Perbedaan DPJ Online dengan Online Pajak
Seperti yang mungkin sudah banyak anda tahu, e-filing pajak online dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-filing. Nah, aplikasi e-Filing tersebut disediakan oleh DPJ Online dan OnlinePajak. Sama-sama berupa aplikasi e-filling memang, tapi ada perbedaan antara keduanya. Apa saja perbedaannya? Berikut penjelasannya.
1. DJP Online – DJP
DJP Online adalah aplikasi yang dibuat dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) sebagai bagian dari layanan yang diberikan oleh pemerintah untuk memudahkan mereka yang sudah termasuk wajib pajak unutk bisa melakukan e-filing pajak secara online, membuat ID e-billing dan juga mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.
2. DJP Online Pajak - ASP (Application Service Provider)
Application Service Provider atau jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi penyedia jasa aplikasi merupakan perusahaan swasta yang melakukan kerja sama dan sudah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sebuah SK (Surat Keputusan) untuk menyediakan sebuah aplikasi e-filing pajak.
Salah satu Application Service Provider yang sudah resmi dan disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan penerbitan SK (Surat Keputusan) KEP-193/PJ/2015 itu adalah aplikasi e-filling Online Pajak.
Mana yang Lebih Baik?
Untuk menentukan mana aplikasi e-filing yang lebih baik tidak mudah, karena bisa dikatakan dua-duanya sama baiknya. Aplikasi e-filing mana pun yang nanti dipakai, untuk penghitungan pajak karyawan di perusahaan anda, gunakanlah LinovHR. Dengan memakai software ini, pekerjaan penghitungan pajak karyawan di perusahaan anda akan menjadi lebih akurat, cepat dan detil.
Software Payroll LinovHR ini akan membantu pekerjaan mereka yang bekerja di bagian HR menjadi lebih cepat dan mudah. Dapatkan informasi lebih lengkap tentang aplikasi Payroll ini dengan mengunjungi situs resmi LinovHR (https://www.linovhr.com/).
Anda yang bekerja atau selalu mengikuti berita seputar pajak pasti sudah mengenal Sistem perpajakan terkini. DPJ Online (https://www.linovhr.com/djp-online-cara-praktis-bayar-pajak-dengan-e-billing/) adalah satu dari beberapa layanan yang disediakan oleh DPJ (Direktorat Jenderal Pajak). Pada layanan yang berupa situs milik Direktorat Jenderal Pajak ini wajib pajak bisa mengisi aplikasi perpajakan via online atau via internet (melalui dunia maya).
Semua layanan yang ada di DPJ Online ada hubungannya dengan pajak, seperti e-filling (pelaporan pajak), e-billing (pembayaran pajak), dan e-tracking. Sekarang, pelaporan pajak tidak cuma meliputi pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak perorangan, tetapi juga meliputi laporan pajak penghasilan final.
Aplikasi e-filing pajak online ini memang terkenal, tapi ternyata aplikasi ini bukanlah satu-satunya aplikasi e-filing pajak online yang ada saat ini. Selain DPJ Online, ada juga e-filing pajak online lain, seperti OnlinePajak. Kemudian apa sebenarnya perbedaan e-filing DJP Online dengan efiling pajak online di OnlinePajak? Mari kita simak penjelasannya berikut ini.
Perbedaan DPJ Online dengan Online Pajak
Seperti yang mungkin sudah banyak anda tahu, e-filing pajak online dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-filing. Nah, aplikasi e-Filing tersebut disediakan oleh DPJ Online dan OnlinePajak. Sama-sama berupa aplikasi e-filling memang, tapi ada perbedaan antara keduanya. Apa saja perbedaannya? Berikut penjelasannya.
1. DJP Online – DJP
DJP Online adalah aplikasi yang dibuat dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) sebagai bagian dari layanan yang diberikan oleh pemerintah untuk memudahkan mereka yang sudah termasuk wajib pajak unutk bisa melakukan e-filing pajak secara online, membuat ID e-billing dan juga mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.
2. DJP Online Pajak - ASP (Application Service Provider)
Application Service Provider atau jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi penyedia jasa aplikasi merupakan perusahaan swasta yang melakukan kerja sama dan sudah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sebuah SK (Surat Keputusan) untuk menyediakan sebuah aplikasi e-filing pajak.
Salah satu Application Service Provider yang sudah resmi dan disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan penerbitan SK (Surat Keputusan) KEP-193/PJ/2015 itu adalah aplikasi e-filling Online Pajak.
Mana yang Lebih Baik?
Untuk menentukan mana aplikasi e-filing yang lebih baik tidak mudah, karena bisa dikatakan dua-duanya sama baiknya. Aplikasi e-filing mana pun yang nanti dipakai, untuk penghitungan pajak karyawan di perusahaan anda, gunakanlah LinovHR. Dengan memakai software ini, pekerjaan penghitungan pajak karyawan di perusahaan anda akan menjadi lebih akurat, cepat dan detil.
Software Payroll LinovHR ini akan membantu pekerjaan mereka yang bekerja di bagian HR menjadi lebih cepat dan mudah. Dapatkan informasi lebih lengkap tentang aplikasi Payroll ini dengan mengunjungi situs resmi LinovHR (https://www.linovhr.com/).