ayanafara
31st August 2017, 05:24 PM
https://images.pexels.com/photos/22405/pexels-photo-22405.jpg?w=940&h=650&auto=compress&cs=tinysrgb
Kamu punya rencana untuk tinggal di apartemen tapi gak punya cukup dana untuk bayar cash? Tenang! Sekarang ini sudah ada yang namanya KPA alias Kredit Pemilikan Apartemen.
Sudahkah kamu mengetahui apa itu KPA? Kalau belum, simak penjelasannya di bawah ini.
KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) adalah fasilitas kredit yang disediakan oleh bank untuk membeli apartemen, kondominium dan kondotel secara berkala dalam kurun waktu yang ditentukan oleh pihak bank dan pengembang.
Selain memberikan kemudahan untuk memiliki apartemen, KPA juga memberikan banyak keuntungan bagi kamu yang mengajukannya lho. Apa aja sih keuntungan tersebut?
1. KPA dapat diajukan untuk apartemen baru, lama serta over kredit.
2. Banyak kemudahan yang akan kamu terima dari bank maupun developer, seperti kebebasan nilai kredit, prosesnya cepat, dan pembelian bisa dilakukan langsung dengan pemilik atau melalui pengembang.
3. Jangka waktu kredit yang diberikan adalah 15 hingga 20 tahun.
4. Dengan adanya jaminan dari bank, membeli apartemen dengan KPA dianggap lebih aman. Jika pengembang tidak dapat menyelesaikan pembangunan, kamu akan mendapat perlindungan finansial dari pihak bank.
5. Nilai bunga bank yang terus menurun menjadi daya tarik tersendiri untuk membeli apartemen secara kredit.
Gimana? Menarik banget ‘kan keuntungan yang ditawarkan dari mengajukan KPA? Eitsss, tunggu dulu. Untuk bisa menikmati keuntungan-keuntungan tersebut, kamu tentu harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Untuk kamu yang berprofesi sebagai karyawan, persyaratan yang harus kamu penuhi untuk mengajukan KPA adalah:
1. Warga Negara Indonesia
2. Fotokopi KTP pemohon KPA Suami/Istri
3. Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPA
4. Fotokopi C1 atau Kartu Keluarga dan fotokopi surat nikah
5. Fotokopi NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
6. Pas foto dari suami atau istri dengan ukuran 3 x 4
7. Fotokopi SK atau Surat Keputusan pengangkatan PNS
8. Slip gaji yang asli dan diberi stempel kantor/perusahaan/instansi
9. Surat keterangan Belum Punya Rumah (untuk ukuran apartemen bersubsidi) yang dikeluarkan oleh lurah setempat.
10. Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir
Nah, buat kamu yang berprofesi sebagai wiraswasta atau professional, persyaratan yang harus kamu penuhi untuk mengajukan KPA yaitu:
1. Fotokopi KTP pemohon KPA Suami/Istri
2. Fotokopi NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
3. Fotokopi Kartu Keluarga atau C1 dan juga fotokopi Surat Nikah
4. Surat izin usaha lainnya, seperti Surat Izin Praktik untuk para dokter
5. Fotokopi SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan
6. Melampirkan laporan keuangan
7. Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir
8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
9. Surat keterangan Belum Punya Rumah (untuk ukuran apartemen bersubsidi) yang dikeluarkan oleh lurah setempat
Sudah tau ‘kan keuntungan dan persyaratan mengajukan KPA? Sekarang, kamu gak perlu ragu lagi untuk miliki hunian idaman!
source: Blog - Tekno Bisnis (http://teknobisnis.weebly.com/blog/syarat-mengajukan-kpa-dan-dapatkan-keuntungannya)
Kamu punya rencana untuk tinggal di apartemen tapi gak punya cukup dana untuk bayar cash? Tenang! Sekarang ini sudah ada yang namanya KPA alias Kredit Pemilikan Apartemen.
Sudahkah kamu mengetahui apa itu KPA? Kalau belum, simak penjelasannya di bawah ini.
KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) adalah fasilitas kredit yang disediakan oleh bank untuk membeli apartemen, kondominium dan kondotel secara berkala dalam kurun waktu yang ditentukan oleh pihak bank dan pengembang.
Selain memberikan kemudahan untuk memiliki apartemen, KPA juga memberikan banyak keuntungan bagi kamu yang mengajukannya lho. Apa aja sih keuntungan tersebut?
1. KPA dapat diajukan untuk apartemen baru, lama serta over kredit.
2. Banyak kemudahan yang akan kamu terima dari bank maupun developer, seperti kebebasan nilai kredit, prosesnya cepat, dan pembelian bisa dilakukan langsung dengan pemilik atau melalui pengembang.
3. Jangka waktu kredit yang diberikan adalah 15 hingga 20 tahun.
4. Dengan adanya jaminan dari bank, membeli apartemen dengan KPA dianggap lebih aman. Jika pengembang tidak dapat menyelesaikan pembangunan, kamu akan mendapat perlindungan finansial dari pihak bank.
5. Nilai bunga bank yang terus menurun menjadi daya tarik tersendiri untuk membeli apartemen secara kredit.
Gimana? Menarik banget ‘kan keuntungan yang ditawarkan dari mengajukan KPA? Eitsss, tunggu dulu. Untuk bisa menikmati keuntungan-keuntungan tersebut, kamu tentu harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Untuk kamu yang berprofesi sebagai karyawan, persyaratan yang harus kamu penuhi untuk mengajukan KPA adalah:
1. Warga Negara Indonesia
2. Fotokopi KTP pemohon KPA Suami/Istri
3. Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPA
4. Fotokopi C1 atau Kartu Keluarga dan fotokopi surat nikah
5. Fotokopi NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
6. Pas foto dari suami atau istri dengan ukuran 3 x 4
7. Fotokopi SK atau Surat Keputusan pengangkatan PNS
8. Slip gaji yang asli dan diberi stempel kantor/perusahaan/instansi
9. Surat keterangan Belum Punya Rumah (untuk ukuran apartemen bersubsidi) yang dikeluarkan oleh lurah setempat.
10. Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir
Nah, buat kamu yang berprofesi sebagai wiraswasta atau professional, persyaratan yang harus kamu penuhi untuk mengajukan KPA yaitu:
1. Fotokopi KTP pemohon KPA Suami/Istri
2. Fotokopi NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
3. Fotokopi Kartu Keluarga atau C1 dan juga fotokopi Surat Nikah
4. Surat izin usaha lainnya, seperti Surat Izin Praktik untuk para dokter
5. Fotokopi SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan
6. Melampirkan laporan keuangan
7. Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir
8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
9. Surat keterangan Belum Punya Rumah (untuk ukuran apartemen bersubsidi) yang dikeluarkan oleh lurah setempat
Sudah tau ‘kan keuntungan dan persyaratan mengajukan KPA? Sekarang, kamu gak perlu ragu lagi untuk miliki hunian idaman!
source: Blog - Tekno Bisnis (http://teknobisnis.weebly.com/blog/syarat-mengajukan-kpa-dan-dapatkan-keuntungannya)