Log in

View Full Version : Gusur Gedung Kuno, Pembangunan Ramayana Mall di Solo Distop


Reporter
22nd June 2011, 03:19 PM
Solo - Rencana pembangunan Ramayana Mall di Solo terganjal halangan. Lokasi mal berada di tanah milik Pemprov Jateng yang di dalamnya terdapat bangunan berumur 100 tahun lebih, yang telah didaftarkan sebagai benda cagar budaya. Akhirnya pembangunan dihentikan sambil menunggu kejelasan status.

Lokasi yang dipakai adalah bekas pabrik es Saripetojo di Purwosari, Solo, salah satu unit PD Citra Mandiri Jateng (CMJT), BUMD Provinsi Jateng. Pabrik itu telah berhenti operasi sejak 2010 dan selanjutnya PD CMJT menggandeng investor dalam upaya pemanfaatan lahan untuk meningkatkan pendapatan. Disepakati di lokasi itu akan dibangun mal Ramayana setinggi enam lantai.

Keputusan itu mendapat reaksi keras dari warga. Mereka menilai PD CMJT mengabaikan sisi sejarah bangunan Saripetojo yang dibangun Belanda pada tahun 1888 silam. Selain itu pihak Pemkot Surakarta juga menegaskan tidak akan memberikan izin jika lokasi tersebut dijadikan mal atau pusat perbelanjaan.

Untuk mendapatkan titik temu, Rabu (22/6/2011) siang diadakan pertemuan antara Pemkot Surakarta, Direksi PD CMJT, Balai Pelestari Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng, PT Wira Taruna selaku pengembang, sejarawan, dan perwakilan masyarakat.

Dalam pertemuan itu Kepala BP3 Jateng, Trihatmaji, berkeras meminta pembongkaran gedung pabrik es Saripetojo harus dihentikan. Sebabnya, gedung itu telah diajukan ke Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata untuk ditetapkan sebagai sebagai benda cagar budaya. Lagipula pembongkaran gedung kuno tersebut juga belum mendapat persetujuan dari BP3.

Direktur Utama PD CMJT, Sayuti, mengakui pihaknya membongkar gedung pabrik tanpa pesetujuan BP3 Jateng. Dia mengaku hanya merujuk pada Keputusan Walikota Surakarta No 646/116/1/1999 tentang bangunan kuno maupun bersejarah dan harus dilindungi. Dalam keputusan itu memang gedung Pabrik Es Saripetojo tidak termasuk di dalamnya.

"Kami juga menegetahui kalau gedung tersebut sudah didaftarkan sebagai benda cagar budaya namun belum ditetapkan. Saat akan merobohkan kami juga sudah mengirim surat pemberitahuan ke pihak BP3. Surat balasan memang belum kami terima dan kami sudah melakukan langkah pembongkaran," ujar Sayuti.

Sayuti menegaskan, pihaknya akan menghentikan pembongkaran gedung mulai besok. Penghentian pembongkaran itu akan dilakukan hingga turun penjelasan resmi dari Kemenbudpar apakah gedung eks pabrik es Saripetojo disetujui ditetapkan sebagai benda cagar budaya apa tidak. Untuk itu pihaknya akan mengirim utusan ke ke Jakarta menanyakan tentang hal itu.

Penghentian pembongkaran itu dilakukan mulai Kamis besok. Namun dalam pengamatan detikcom, pembongkaran bangunan utama pabrik telah mencapai lebih dari 50 persen. Meskipun bangunan masih berdiri namun seluruh atap telah hilang dan sebagian besar tembok telah dijebol. Gedung yang masih utuh adalah bangunan kecil yang semula berfungsi sebagai kantor.

Sementara itu pihak PT Wira Taruna, selaku pengembang, mengatakan tidak keberatan dengan keputusan itu. Dirut PT Wira Taruna, Gatot I Swasta, mengatakan selaku pengembang pihaknya hanya menerima lahan kosong yang tidak dalam kondisi kondisi sengketa atau bermasalah dalam segi hukum.

sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/06/22/144935/1666157/10/gusur-gedung-kuno-pembangunan-ramayana-mall-di-solo-distop)

DreamWorld
22nd June 2011, 07:19 PM
:mewek:masa gedung bersejarah mo d gantiin ma mall,udh g syg sejarah neeh