LoperKoran
21st June 2011, 06:14 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=73801&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=73801&width=490)
Panji Gumilang. TEMPO/Arnold Simanjuntak
TEMPO Interaktif, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI akan memanggil dan memeriksa Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. "Untuk mengungkap apakah betul ada fakta tindak pidana pemalsuan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, di kantornya, Selasa 21 Juni 2011.
Menurut dia, pemanggilan Panji akan dilakukan karena kepolisian ingin mencari titik terang. Bila terjadi pemalsuan, tentu perlu diketahui siapakah pelakunya. Namun, ia tidak menyebutkan kapan Panji bakal dipanggil Mabes Polri.
Sebelumnya, Panji dilaporkan ke Mabes Polri oleh Imam Supriyanto, bekas Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) Koordinator Wilayah-9 pada 4 Mei 2011 lalu. Panji dijerat Imam dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan data otentik. Ancamannya, hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Imam telah menyerahkan beberapa bukti ke Mabes Polri, di antaranya akta notaris, risalah rapat, dan surat pengajuan akta ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sejauh ini Mabes Polri telah memeriksa sejumlah saksi, tetapi belum memanggil Panji.
BUNGA MANGGIASIH
:bana2: :rate5 (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/21/brk,20110621-342306,id.html) :bana2:
Panji Gumilang. TEMPO/Arnold Simanjuntak
TEMPO Interaktif, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI akan memanggil dan memeriksa Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. "Untuk mengungkap apakah betul ada fakta tindak pidana pemalsuan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, di kantornya, Selasa 21 Juni 2011.
Menurut dia, pemanggilan Panji akan dilakukan karena kepolisian ingin mencari titik terang. Bila terjadi pemalsuan, tentu perlu diketahui siapakah pelakunya. Namun, ia tidak menyebutkan kapan Panji bakal dipanggil Mabes Polri.
Sebelumnya, Panji dilaporkan ke Mabes Polri oleh Imam Supriyanto, bekas Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) Koordinator Wilayah-9 pada 4 Mei 2011 lalu. Panji dijerat Imam dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan data otentik. Ancamannya, hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Imam telah menyerahkan beberapa bukti ke Mabes Polri, di antaranya akta notaris, risalah rapat, dan surat pengajuan akta ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sejauh ini Mabes Polri telah memeriksa sejumlah saksi, tetapi belum memanggil Panji.
BUNGA MANGGIASIH
:bana2: :rate5 (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/21/brk,20110621-342306,id.html) :bana2: