Log in

View Full Version : Wali Kota Mochtar Mohamad Jadi Tahanan Kota


LoperKoran
21st June 2011, 02:06 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=73362&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=73362&width=490)
Mochtar Mohammad. ANTARA/Agus Bebeng




TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat memutuskan menangguhkan penahanan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad, malam ini, Selasa 21 Juni 2011, karena alasan kesehatan.

Anggota tim kuasa hukum Mochtar, Darius Dologsaribu, mengatakan keputusan penangguhan diputus Pengadilan Tipikor setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetujui permohonan dari terdakwa supaya menjadi tahanan kota. Keputusan tersebut berdasarkan surat Penetapan Nomor 22/Pid.sus/TPK/2011/PN Bandung tertanggal 20 juni 2011.

"Kalau di luar tahanan, perawatan Pak Mochtar lebih mudah," kata Darius kepada Tempo, Senin malam 20 Juni 2011.

Mochtar menderita sakit jantung koroner setelah ditahan KPK karena sejumlah perkara korupsi. Di antaranya, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi 2010, suap Piala Adipura, dan pemberian imbalan atau fee sebesar 2 persen dari total APBD Rp 1,6 triliun lebih kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi untuk memuluskan pengesahan APBD tahun lalu.

Menurut Darius, dengan keputusan menangguhkan hukuman penjara, kliennya bisa lebih rileks. "Dekat dengan keluarga semoga membantu pemulihan kesehatannya," katanya.

Hingga berita ini ditulis, Pengadilan Tipikor masih menyelesaikan surat putusan penangguhan penahanan Mochtar. Setelah surat terbit, Mochtar akan langsung pulang ke rumahnya di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Darius, Mochtar mengajukan penangguhan penahanan sejak 2 Mei lalu. Darius mengklaim sejumlah pihak menjadi penjamin Mochtar, di antaranya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, seluruh anggota DPRD Kota Bekasi, lurah dan camat se-Kota Bekasi, kuasa hukum, dan keluarga Mochtar.

Para penjamin memastikan bahwa Mochtar tidak akan menghilangkan barang bukti, atau kabur keluar dari Bekasi. "Pak Mochtar hanya bisa keluar kota di Jawa Barat, ke Jakarta tidak," katanya.

Penjamin, kata Darius, juga memastikan Mochtar akan hadir setiap sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat.

HAMLUDDIN

:melonndan: (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/21/brk,20110621-342139,id.html)

LoperKoran
21st June 2011, 02:07 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=57073&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=57073&width=490)
Mochtar Mohammad. ANTARA/Puspa Perwitasari




TEMPO Interaktif, BEKASI - Setelah status penahanannya ditangguhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung karena alasan kesehatan, Wali Kota non aktif Mochtar Mohamad menggelar syukuran.

Di rumah dinas Wali Kota Bekasi, Mochtar menerima banyak tamu dari tokoh agama dari kaum muslim, umat kristiani, dan sejumlah pegawai negeri sipil.

"Saya bersyukur bisa keluar dengan status penangguhan," kata Mochtar, kepada wartawan, Selasa 21 Juni 2011.

Pertemuan dengan tokoh agama diawali dengan do'a bersama, dilanjutkan acara makan bersama dengan hidangan nasi padang dalam kotakan yang dipesan di belakang rumah dinas Wali Kota.


Mochtar terlihat bungah, mimik wajahnya menunjukkan keceriahan dan selalu tersenyum. Selama 6 bulan 7 hari mendekam di penjara, dia mengaku berat badannya naik 4-5 kilogram.

Walikota non aktif itu lalu menggelar jumpa pers. Kepada wartawan, ia menceritakan pengalamannya selama satu semester di penjara. "Penjara membuat wawasan saya jadi terbuka," katanya. " Saya akhirnya paham, apa itu artinya resiko politik".

Mochtar menyanyikan dua lagu daerah bersama dr Tetty Manurung, mantan Juara I Festival Pos se Asia 1989 di Nagoya, yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bintara, Kecamatan Bekasi Barat. Suaranya tinggi dan penuh semangat, tampak tidak mengalami masala apa-apa pada kesehatannya.

Mochtar mengaku produktif di penjara. Dia menciptakan 13 lagu, dua di antaranya telah dinyanyikan mantan vokali Peterpan M. Nazriel "Ariel" Ilham berjudul Perih dan Tergila-gila. "Saya juga lebih melek informasi," katanya.

Kuasa hukum Mochtar, Darius Doloksaribu mengatakan kliennya sakit jantung koroner sehingga penahannya ditangguhkan. Putusan itu ditetapkan mejelis hakim pengadilan Tipikor, pada Senin 20 Juni lalu, dengan alasan kesehatan.

Menurut Darius, status penangguhan penahanan itu tidak terbatas sampai perkara korupsi yang menjerat Mochtar divonis. "Dalam putusan juga tidak ada sarat di larang meninggalka kota," katanya.

Sarat yang tidak boleh dilanggar adalah, menghilangkan barang bukti, tidak mempengaruhi saksi, dan harus selalu hadir setiap kali persidangan yang digelar dua kali sepekan.

Mengenai masalah hukum yang menjeratnya, Mochtar menyatakan tidak bersalah. Apa yang disangkakan seperti menyalahgunakan dana makan-minum dengan tokoh agama di rumah dinas Wali Kota, jelas pelaksanaannya. "Masak saya belikan nasi kebuli untuk tokoh masyarakat disebut melanggar," katanya.


HAMLUDDIN


:melonndan: (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/21/brk,20110621-342223,id.html)

DreamWorld
21st June 2011, 07:32 PM
kalo cuma jadi tahanan kota kayanya msh ringan banget hukumannya :shutup: