aris
15th August 2010, 06:00 PM
Pipiet Tri Noorastuti, Bayu Galih | Minggu, 15 Agustus 2010, 16:16 WIB
VIVAnews - Indonesia Corruption Watch melakukan investigasi rekam jejak terhadap enam calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasil investigasi yang dilakukan 3-15 Agustus 2010 ini akan disampaikan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK, besok, 16 Agustus 2010.
Peneliti hukum ICW Donal Fariz mengatakan, investigasi dilakukan dengan menelusuri sejumlah data primer, seperti biodata calon, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), makalah, dan buku.
ICW juga melakukan investigasi lapangan untuk mengonfirmasi data calon. "Kami juga melakukan wawancara terhadap calon, juga sejumlah pihak terkait," kata Donal di Kantor ICW, Minggu, 15 Agustus 2010.
Hasilnya kemudian dipilah berdasar tiga indikator yaitu, aspek leadership, integritas, dan komitmen dalam pemberantasan korupsi.
Dalam aspek leadership, sejumlah calon dianggap belum terbukti berhasil memimpin sebuah lembaga negara dengan eskalasi konflik sebesar KPK. Satu calon diragukan aspek kepemimpinan dan kenegarawanannya. "Misalnya berhenti saat tidak lagi menduduki jabatan strategis sebagai ketua."
Dalam aspek integritas, ICW melihat ada calon tidak patuh terhadap UU No 28 tahun 2009 dengan tidak melapor LHKPN. "Satu calon baru melaporkan LHKPN setelah lolos seleksi tahap III pada 10 Agustus 2010. Satu calon lain hanya melaporkan di tahun 2002, padahal ada dua jabatan sebagai penyelenggara negara yang harus dilaporkan," ujarnya. Ada juga calon yang tidak melaporkan kepemilikan rumah mewah di LHKPN.
Bahkan, ICW menemukan calon yang menerima Dana Abadi Umat yang dianggarkan di Kementerian Agama pada 2000. Dana Abadi Umat untuk ibadah umroh keluarganya termasuk istri dan empat anaknya.
Dalam aspek integritas, ICW juga menemukan ada afiliasi calon pimpinan KPK dengan partai politik. Berikut rinciannya:
- Pada Oktober 2007, ada calon yang mendaftar sebagai calon gubernur ke Partai Golkar.
- Pada Februari 2008, ada calon yang mendaftar ke PDI Perjuangan sebagai calon gubernur.
- Calon mendukung salah satu pasangan presiden pada 2009.
- Ada calon yang pernah mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Karang Asem dari PDI Perjuangan.
- Ada calon yang pernah mengikuti seleksi internal PDI Perjuangan sebagai bakal calon Gubernur Bali.
Hal lain yang ditemukan ICW dalam aspek integritas:
- Ada calon yang diduga melakukan plagiasi dalam tugas kuliah tingkat S2.
- Ada juga yang terkena sanksi administratif dan kepegawaian karena kasus korupsi dan pembalakan liar.
- Ada calon yang pernah melakukan negosiasi perkara di Pengadilan Negeri terkait penundaan eksekusi.
- Ada calon yang menghentikan sejumlah kasus korupsi
- Ada calon yang menyalahgunakan jabatan dan menekan kepala daerah untuk menempatkan orang tertentu/kerabat di instansi daerah tersebut
Indikator ketiga, ICW melihatnya dari Komitmen Pemberantasan Korupsi. Temuan ICW tersebut adalah:
- Calon berasal dari institusi yang belum mampu membenahi internal dari praktek mafia hukum.
- Meminta KPK untuk menghentikan kasus korupsi yang ditangani KPK.
- Melindungi bawahannya yang terjerat kasus korupsi.
- Membantu penjatuhan vonis bebas/lepas kasus korupsi.
- Nepotisme, dengan melakukan dua anak di sebuah institusi negara
- Berkontribusi melemahkan Komisi Yudisial dan potensi pelemahan KPK dengan adanya Judicial Review UU KY dan UU KPK.
- Dikaitkan dengan pengusaha batubara, kasus penambangan emas ilegal, dan penyelundupan HP
- Dikaitkan dengan dugaan proyek pembangunan lapangan tembak Semarang.
- Memprioritaskan pencegahan daripada penindakan kasus korupsi.
- Pernah mendampingi (pra-peradilan) tersangka kasus korupsi.
Atas temuan itu, ICW meminta Pansel KPK memerhatikan tiga aspek dari temuan tersebut. Pansel diminta tidak memilih calon yang dianggap bermasalah. Namun, ICW tidak menyebutkan nama calon yang dimaksud. (umi)
Sumber : http://wap.vivanews.com/news/read/171174-icw-beberkan--cacat--calon-ketua-kpk
VIVAnews - Indonesia Corruption Watch melakukan investigasi rekam jejak terhadap enam calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasil investigasi yang dilakukan 3-15 Agustus 2010 ini akan disampaikan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK, besok, 16 Agustus 2010.
Peneliti hukum ICW Donal Fariz mengatakan, investigasi dilakukan dengan menelusuri sejumlah data primer, seperti biodata calon, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), makalah, dan buku.
ICW juga melakukan investigasi lapangan untuk mengonfirmasi data calon. "Kami juga melakukan wawancara terhadap calon, juga sejumlah pihak terkait," kata Donal di Kantor ICW, Minggu, 15 Agustus 2010.
Hasilnya kemudian dipilah berdasar tiga indikator yaitu, aspek leadership, integritas, dan komitmen dalam pemberantasan korupsi.
Dalam aspek leadership, sejumlah calon dianggap belum terbukti berhasil memimpin sebuah lembaga negara dengan eskalasi konflik sebesar KPK. Satu calon diragukan aspek kepemimpinan dan kenegarawanannya. "Misalnya berhenti saat tidak lagi menduduki jabatan strategis sebagai ketua."
Dalam aspek integritas, ICW melihat ada calon tidak patuh terhadap UU No 28 tahun 2009 dengan tidak melapor LHKPN. "Satu calon baru melaporkan LHKPN setelah lolos seleksi tahap III pada 10 Agustus 2010. Satu calon lain hanya melaporkan di tahun 2002, padahal ada dua jabatan sebagai penyelenggara negara yang harus dilaporkan," ujarnya. Ada juga calon yang tidak melaporkan kepemilikan rumah mewah di LHKPN.
Bahkan, ICW menemukan calon yang menerima Dana Abadi Umat yang dianggarkan di Kementerian Agama pada 2000. Dana Abadi Umat untuk ibadah umroh keluarganya termasuk istri dan empat anaknya.
Dalam aspek integritas, ICW juga menemukan ada afiliasi calon pimpinan KPK dengan partai politik. Berikut rinciannya:
- Pada Oktober 2007, ada calon yang mendaftar sebagai calon gubernur ke Partai Golkar.
- Pada Februari 2008, ada calon yang mendaftar ke PDI Perjuangan sebagai calon gubernur.
- Calon mendukung salah satu pasangan presiden pada 2009.
- Ada calon yang pernah mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Karang Asem dari PDI Perjuangan.
- Ada calon yang pernah mengikuti seleksi internal PDI Perjuangan sebagai bakal calon Gubernur Bali.
Hal lain yang ditemukan ICW dalam aspek integritas:
- Ada calon yang diduga melakukan plagiasi dalam tugas kuliah tingkat S2.
- Ada juga yang terkena sanksi administratif dan kepegawaian karena kasus korupsi dan pembalakan liar.
- Ada calon yang pernah melakukan negosiasi perkara di Pengadilan Negeri terkait penundaan eksekusi.
- Ada calon yang menghentikan sejumlah kasus korupsi
- Ada calon yang menyalahgunakan jabatan dan menekan kepala daerah untuk menempatkan orang tertentu/kerabat di instansi daerah tersebut
Indikator ketiga, ICW melihatnya dari Komitmen Pemberantasan Korupsi. Temuan ICW tersebut adalah:
- Calon berasal dari institusi yang belum mampu membenahi internal dari praktek mafia hukum.
- Meminta KPK untuk menghentikan kasus korupsi yang ditangani KPK.
- Melindungi bawahannya yang terjerat kasus korupsi.
- Membantu penjatuhan vonis bebas/lepas kasus korupsi.
- Nepotisme, dengan melakukan dua anak di sebuah institusi negara
- Berkontribusi melemahkan Komisi Yudisial dan potensi pelemahan KPK dengan adanya Judicial Review UU KY dan UU KPK.
- Dikaitkan dengan pengusaha batubara, kasus penambangan emas ilegal, dan penyelundupan HP
- Dikaitkan dengan dugaan proyek pembangunan lapangan tembak Semarang.
- Memprioritaskan pencegahan daripada penindakan kasus korupsi.
- Pernah mendampingi (pra-peradilan) tersangka kasus korupsi.
Atas temuan itu, ICW meminta Pansel KPK memerhatikan tiga aspek dari temuan tersebut. Pansel diminta tidak memilih calon yang dianggap bermasalah. Namun, ICW tidak menyebutkan nama calon yang dimaksud. (umi)
Sumber : http://wap.vivanews.com/news/read/171174-icw-beberkan--cacat--calon-ketua-kpk