View Full Version : Dugaan Pemalsuan Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi oleh Andi Nurpati dkk
DreamWorld
18th June 2011, 07:01 PM
http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2010/06/30/2139062620X310.jpg
JAKARTA, KOMPAS.com � Partai Demokrat didesak bersikap tegas dengan menonaktifkan Andi Nurpati sebagai Ketua Divisi Komunikasi, seperti langkah yang dilakukan kepada M Nazaruddin saat menjabat sebagai Bendahara Umum. Langkah itu dinilai untuk mempercepat penyelesaian kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami berharap Partai Demokrat me-Nazaruddin-kan Andi Nurpati atau menonaktifkan Andi dari Departemen Komunikasi. Kemudian mendorongnya untuk menyelesaikan proses hukum di kepolisian," kata Oce Madril, peneliti PUKAT UGM, seusai diskusi di Jakarta, Sabtu (18/6/2011).
Oce menilai, secara politik, keluarnya Andi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) lalu bergabung dengan Partai Demokrat sebagai salah satu cara mencari perlindungan. Menurut dia, aparat penegak hukum cenderung dapat diintervensi oleh kekuatan politik.
Oce tidak terkejut dengan sikap polisi yang lamban menangani pengaduan MK terkait dugaan pemalsuan. "Itu bukan suatu hal yang mengejutkan. Buktinya hilang, laporannya keselip, berita acara pemeriksaannya enggak tahu di mana, itu kan sudah biasa. Kita tidak berharap banyak dari polisi," katanya.
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus itu. Penyidik masih mencari surat asli dari MK untuk Ketua KPU mengenai sengketa pemilu di Sulawesi Selatan. Penyidik telah memeriksa saksi-saksi, baik dari MK maupun KPU. Menurut polisi, kasus itu baru ditangani lantaran surat pengaduan MK tertahan di petugas piket.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2011/06/18/16542989/Demokrat.Didesak.Nonaktifkan.Andi
mikirin
21st June 2011, 05:10 AM
udah tendang dan nonaktifin nih si orang ini parahhh emang,,
DreamWorld
21st June 2011, 07:51 AM
udah tendang dan nonaktifin nih si orang ini parahhh emang,,
:ngakak:g akan berani ndan orang udah cs itu mah
LoperKoran
21st June 2011, 02:03 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=80205&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=80205&width=490)
Andi Nurpati. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Kehormatan Partai Demokrat menyatakan belum berencana memeriksa Ketua Divisi Informasi Publik Dewan Pimpinan Pusat, Andi Nurpati. Meskipun, sebelumnya mantan anggota Komisi Pemilihan Umum ini telah dilaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Andi dilaporkan terkait dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi sehubungan dengan sengketa pemilihan calon anggota Dewan asal Sulawesi Selatan pada 2009. "Belum masuk sama kami, masih di DPP," ujar anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, EE Mangindaan, saat ditemui di Gedung DPR, Selasa 21 Juni 2011.
Andi diduga memalsukan surat keputusan Mahkamah Konstitusi dan menyembunyikan surat keputusan asli yang dikirim Mahkamah Konstitusi. Akibatnya, diduga sejumlah anggota Dewan saat ini diragukan legalitasnya.
Andi Nurpati belakangan keluar dari KPU dan merapat ke Partai Demokrat. Ia menjabat sebagai Ketua Divisi Informasi Publik DPP Partai Demokrat.
Menurut Mangindaan, Andi Nurpati sendiri telah diperiksa oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. Sedangkan Dewan Kehormatan menurutnya belum ada rencana memanggil dan memeriksa Andi. "DPP sudah, kami lihat hasil DPP baru kami lakukan," ujarnya.
Namun, Mangindaan membantah tudingan bahwa Andi Nurpati mendapatkan perlakuan berbeda dari Dewan Kehormatan. Sebelumnya, Dewan Kehormatan mencopot Bendahara Umumnya, M. Nazaruddin, ketika ia diindikasikan terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI Jakabaring, Palembang. "Tidak, kami tidak tebang pilih," ujarnya.
FEBRIYAN
:melonndan: (http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2011/06/21/brk,20110621-342192,id.html)
LoperKoran
21st June 2011, 06:07 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=38576&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=38576&width=490)
Andi Nurpati. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menegaskan paket surat Mahkamah Konstitusi asli diberikan pada Andi Nurpati di Studio Jak TV atas permintaan Andi Nurpati pada tanggal 17 Agustus." Andi meminta diserahkan kepadanya, lalu menyuruh kepada supirnya bernama Aryo untuk menandatangani berita penerimaan," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, saat rapat konsultasi di Komisi II DPR, Selasa 21 Juni 2011.
Mahfud menegaskan hanya satu surat yang dijadikan rujukan untuk keputusan pada 2 September 2009, yaitu surat Nomor 133 yang isinya membenarkan kesalahan pengetikan Hasan yang seharusnya Husain. Padahal, MK memberikan dua surat sekaligus. "Tapi satu surat lagi tidak digunakan dengan alasan tidak distempel," katanya.
Ia menegaskan dari hasil temuan tim investigasi Mahkamah Konstitusi, diyakini bahwa surat tersebut diserahkan dari tangan ke tangan dan bukan dikirim melalui faks karena nomor yang digunakan untuk mengirim faks sudah tidak digunakan sejak Juni 2011. "Bawaslu pada waktu itu sudah keberatan, tapi Andi Nurpati tidak menghiraukan keberatan Bawaslu."
Mahfud menegaskan karena surat palsu digunakan dan surat asli tidak disampaikan, maka tindak pidana pemalsuan dan penggelapan sudah terjadi secara nyata."Menurut Mahkamah Kostitusi, apa yang terjadi dalam kasus ini bukan sengketa pemilu yang waktunya kadaluarsa. Ini merupakan pelangaran terhadap hasil pemilu yang sudah selesai dan final," katanya. "Hal tersebut merupakan pelanggaran atas ketentuan pasal 263 dan pasal 372 serta pasal lainnya," katanya.
Ia mengatakan, terkait kasus ini, sesuai dengan pertemuan lintas lembaga penegak hukum tanggal 7 Mei 2009, ada kesamaan pandangan antara MK, Polri, Kejaksaan Agung, serta KPU dan Bawaslu. Bahwa menurut hukum tindak pidana umum yang terjadi dalam pemilu dapat terus diproses sesuai KUHP dan KUHAP sehingga kadaluwarsa kasus tersebut adalah kadaluwarsa dalam hukum pidana umum. "Ini diperkuat dengan nota kesepahaman antara Mahkamah Konstitusi dengan Polri," katanya.
Ia menegaskan semula Andi Nurpati mengaku tidak pernah menerima surat Nomor 112/PAN.MK/VIII/2099 tanggal 17 Agustus 2009. Namun, akhirnya pengakuannya terbantahkan berkat kesaksian Sopir Aryo dan Matnur di Komisi II DPR." Surat tersebut sengaja diabaikan tanpa dibawa ke rapat pleno KPU tanggal 2 September dan tidak pernah disampaikan pada Ketua KPU," tegasnya.
ALWAN RIDHA RAMDANI
:bana2: :rate5 (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/21/brk,20110621-342302,id.html) :bana2:
LoperKoran
21st June 2011, 06:09 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=13844&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=13844&width=490)
Anggota KPU Pusat, Andi Nurpati menyaksikan hasil penghitungan suara sementara Pilpres 2009 daerah Sulsel di kantor KPU Sulsel, Sabtu (11/7). ANTARA/Yusran Uccang
TEMPO Interaktif, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI kini sedang mencari dokumen palsu terkait dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi. Penyelidikan baru bisa berjalan jika dokumen palsu itu telah didapat. "(Karena) kalau tanpa bukti otentik atau materiil, mana barang yang dipalsukan, sulit dong mempersangkakan telah terjadi pemalsuan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di kantornya, Selasa, 21 Juni 2011.
Menurutnya, penyelidikan tak bisa diteruskan jika yang ada hanyalah salinan dokumen palsu itu. Fotokopi dianggapnya bukan merupakan bukti otentik. Kalau dokumen palsu itu sudah ada, katanya, barulah kepolisian bisa meneliti bagian mana dari surat yang membuktikan kepalsuannya, antara lain dengan memeriksa pihak-pihak yang terlibat.
Misalnya, petugas internal Mahkamah Konstitusi yang bisa menjelaskan kepalsuan surat tersebut dibandingkan dengan surat keputusan Mahkamah yang asli. Lantas, Mabes dapat melacak siapa pemalsunya.
Politikus Partai Demokrat Andi Nurpati dilaporkan terkait pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa pemilihan calon anggota Dewan asal Sulawesi Selatan pada 2009. Saat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum, ia diduga memalsukan surat keputusan Mahkamah Konstitusi dan menyembunyikan surat keputusan asli yang dikirim Mahkamah.
Akibatnya, sejumlah anggota Dewan kini diragukan legalitasnya. Andi belakangan keluar dari KPU dan merapat ke Partai Demokrat sebagai Ketua Divisi Informasi Publik Dewan Pimpinan Pusat.
Sejauh ini, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat telah memeriksa Andi Nurpati. Namun, ia belum diperiksa Dewan Kehormatan partai.
BUNGA MANGGIASIH
:bana2: :rate5 (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/21/brk,20110621-342304,id.html) :bana2:
LoperKoran
21st June 2011, 06:11 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=56510&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=56510&width=490)
Ketua MK Mahfud MD dan Sekjen Janedjri M Gaffar. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Janedjri M. Gaffar, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, menegaskan konsep surat palsu yang dijadikan rujukan awal penetapan anggota DPR dilakukan di Apartemen Pejabat Negara Hakim Arsyad dan Dewi Yasin Limpo serta Masruri Hasan, staf Mahkamah Konstitusi. "Dewi Yasin Limpo meminta diperlihatkan surat di kantor KPU," ujar Janedjri yang juga Sekretaris Tim Pencari Fakta Surat Palsu saat rapat konsultasi di Komisi II DPR, Selasa 21 Juni 2011.
Ia menegaskan dari hasil investigasi tanda tangan panitera pengganti yang ada dalam surat palsu tertanggal 14 Agustus 2009 diambil dari komputer oleh Masruri Hasan. Nomor surat ditulis tangan sendiri."Yang palsu dibuat di kediaman Pak Arsyad," ujar Mahfud MD.
Janedjri menegaskan Hasan yang saat ini menjadi hakim di Jayapura yang akan memberikan surat ke Andi Nurpati sangat ketakutan. Karena saat itu, Ibu Yasin Limpo menunggunya di pelataran parkir MK ingin meminta dan melihat salinan surat."Staf memperlihatkan karena ditelpon oleh putri Pak Arsyad melalui handpone Ibu Yasin Limpo,"
MK sendiri sudah memberikan sanksi kepada staf Panitera MK, mulai disiplin ringan sampai berat dan pemecatan dengan hormat pada Masruri Hasan yang saat ini, menurut kabar, menjadi hakim di Jayapura. "Sanksi diberikan karena menunjukkan isi surat." katanya.
ALWAN RIDHA RAMDANI
:bana2: :rate5 (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/21/brk,20110621-342308,id.html) :bana2:
atheis
22nd June 2011, 02:51 AM
http://image.tempointeraktif.com/?id=64316&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=64316&width=490)
Arsyad Sanusi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif, Jakarta - Panitia Kerja Pemilihan Umum segera memanggil mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Arsyad Sanusi, Dewi Yasin Limpo, Andi Nurpati serta mantan staf MK yang saat ini menjadi Hakim di Jayapura, Masruri Hasan. "Akan segera Panja panggil, agar menguak segitiga keterkaitan orang orang dalam kasus ini," ujar Ganjar Pranowo Wakil Ketua Komisi II DPR, Selasa, 21 Juni 2011.
Ia menegaskan kemungkinan besar Panja akan memanggil orang orang yang disebutkan dalam hasil investigasi internal MK, pada minggu depan. Hal ini, untuk membuktikan apakah ada uangnya ga disini. "Yang menarik dari temuan ini adalah ternyata di MK ada yang bisa merubah putusan. Kalau ini terurai satu persatu siapa pelakunya akan terbuka. Kami butuh cleared untuk kasus ini," ujarnya.
Ganjar menegaskan dari hasil rapat konsultasi, Panja akan merajut keterkaitan tiga orang diantaranya Arsyad, Andi Nurpati dan Dewi Yasin Limpo. Selain itu, Panja akan segera memanggil Polisi. Sejauh mana perkembanganya. "Ternyata dari MK juga ada pelakunya. Jadi Mafia juga ada di MK," katanya "Pak Mahfud telah mengamankan subtansinya,"
Dalam pemaparan di depan Komisi II, Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar yang saat itu bertugas sebagai sekretaris tim investigasi surat palsu menegaskan dari hasil investigasi internal MK, surat palsu tersebut dibuat di Apartemen Kemayoran yang menjadi rumah dinas Hakim Arsyad bersama Dewi Yasin Limpo dan putri Arsyad. Selain itu, putrinya juga menelpon staf MK untuk menunjukan isi surat pada Dewi Yasin Limpo di KPU sebelum diberikan pada Andi Nurpati.
Ketua Mahkamah Konstitusi menyampaikan MK sudah memanggil Arsyad dan beliau sudah menjelaskannya. Namun, MK hanya memberikan teguran bukan memberikan sanksi administratif karena jabatannya sebagai pejabat negara."Dia sudah jelaskan. Katanya dia sudah menyatakan menolak bertemu. Secara resmi kami sudah layangkan teguran dan memberitahukan pada hakim," ujarnya. "Terjadi peristiwa kedua yang dilakukan dirumahnya. Akhirnya mundur dia."
Mahfud kembali mengegaskan secara hukum tatanegara sudah tidak ada kursi haram di DPR. Bahkan, ia mengatakan kasus ini muncul karena dirinya menumpang situasi politik kasus Nazaruddin ."Saya sudah lama melaporkannya. MK hanya menindak internal. Tugas polisi untuk mengungkap siapa yang punya inisiatif membuat itu. Biar polisi yang melakukan itu."
Mantan Menteri Pertahanan ini menegaskan dirinya belum pernah dipanggil polisi. Tapi setelah kasus ini ramai dipublik, sudah tiga kali polisi mendatangi MK dan mengambil data dikomputer MK ."Pidana harus jalan. Kalau ini tidak jadi pidana orang fakultas hukum tingkat satu juga tertawa," kata.
Dewi Yasin Limpo lewat kolegannya Akbar Faisal yang juga anggota Panja, membantah semua tuduhan tersebut. "Saya tidak penah melihat mengkonsep surat di rumah Arsyad," ujar Akbar Faisal saat membacakan pesan singkat dari kolegannya tersebut."Kalau ada kader kami yang terlibat silahkan diusut,"
ALWAN RIDHA RAMDANI
~ SUMBER ~ (http://XXX)
atheis
22nd June 2011, 02:54 AM
http://image.tempointeraktif.com/?id=57684&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=57684&width=490)
Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi. ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi, membantah keterangan sejumlah pejabat MK dalam rapat konsultasi di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia terkait dugaan pemalsuan surat MK. Menurut dia, keterangan itu tidak memiliki dasar dan secara langsung memfitnah nama baik dan keluarganya. �Yang disampaikan di Panja merupakan rekayasa besar,� ujarnya ketika dihubungi, 20 Juni 2011.
Kasus berawal dari dugaan pemalsuan putusan sengketa pemilu. Laporan yang disampaikan pada Februari 2010 itu mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang meloloskan calon legislatif dari Partai Hanura, padahal keputusan MK menetapkan kursi untuk calon legislatif dari Partai Gerindra. Kasus itu diduga dilakukan oleh salah seorang staf MK yang berkomplot dengan Andi Nurpati.
Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, mengungkap hasil penelusuran tim investigasi MK terkait kasus pemalsuan surat itu dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI hari ini. Berdasarkan penelusuran tersebut, kata Janedjri, konsep pemalsuan surat yang dijadikan rujukan awal penetapan anggota DPR, Dewi Yasin Limpo dilakukan di Apartemennya bersama Dewi Yasin Limpo dan salah seorang staf MK, Masruri Hasan.
Menurut Arsyad, pertemuan saat itu hanyalah membahas draft putusan MK terkait kasus sengketa pemilu. Namun tidak sekalipun membahas rumusan jawaban atas pertanyaan KPU terkait putusan MK. Meski demikian, sejak awal Arsyad mengaku curiga lantaran permohonan itu disampaikan Hasan yang kapasitasnya adalah juru panggil MK. �Katanya dia diminta oleh Zainal Arifin (mantan panitera MK),� katanya.
Konsep putusan Arsyad ketika itu langsung diketik Hasan yang saat itu membawa laptop. Usai pembuatan rumusan itu, Arsyad mengaku telah mewanti-wanti Hasan untuk tidak mengubah apapun terkait putusan tersebut. �Jangan ada titik-koma yang dihilangkan. Itu namanya menjual MK,� ujarnya. Bahkan, sebelum putusan itu dibacakan, Ketua MK, Mahfud MD Juga telah memeriksa putusan tersebut.
Arsyad mengaku tidak bisa mengingat secara pasti waktu pertemuan itu. Begitupun ketika ditanyakan apakah Dewi hadir dalam pertemuan tersebut. �Sudah hampir dua tahun,� ujarnya. Agar terang, ia berharap DPR RI berkenan memanggilnya untuk memberikan keterangan. �Saya siap jika suatu waktu dipanggil DPR. Akan saya jelaskan semuanya secara gamblang. Saya juga berani dikonfrontir,� ujar pria asal Sulawesi itu.
RIKY FERDIANTO
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/21/brk,20110621-342390,id.html)
DreamWorld
22nd June 2011, 04:50 PM
Road to the Truth can be found at the following address: truenewworld.com
(attention, it is not the ad of the site - it is the ad of the Truth).
waduh ad spammer :spammer:
j3ndiel
22nd June 2011, 05:08 PM
Andi Nurpati: Saya Merasa Dijebak
Jakarta - Politisi Demokrat Andi Nurpati angkat bicara soal kasus yang menyeret namanya terkait kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil sengketa Pemilu Legislatif 2009 untuk Dapil 1 Sulawesi Selatan. Mantan komisioner KPU ini merasa dijebak dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan penjelasan MK di Panja, saya lihat justru tidak ada peran dan keterkaitan saya dengan pembuatan surat palsu. Jangan-jangan ini skenario. Saya merasa dijebak. Saya yakin ini by skenario," ujar Nurpati saat dihubungi wartawan, Rabu (22/6/2011).
Wanita berkacamata ini mengaku dirinya tidak mengetahui bila surat yang ia terima tertanggal 14 Agustus 2009 itu palsu. "Prinsipnya setelah saya mengetahui surat itu dinyatakan palsu. Saya langsung merevisi keputusan KPU," tegas Andi.
Menurut Andi, dengan direvisinya keputusan KPU dengan menyatakan yang berhak atas kursi DPR dari Dapil I Sulsel adalah Mestaryani Habie dan bukan Dewi Yasin Limpo, maka persoalan tersebut sudah selesai. Namun ia heran kenapa kasus ini kembali mencuat.
"Pada saat itu sudah clear, tetapi kenapa baru diangkat lagi sekarang? Padahal sudah dua tahun lalu kejadiannya," gugatnya.
"Pada saat Pak Mahfud melaporkan Nazaruddin ke Pak SBY, dia bilang masih ada petinggi Demokrat yang akan dilaporkan, tapi ke polisi terkait pemalsuan surat MK. Pada saat itu saya sudah menduga itu dialamatkan pada saya," sambung Nurpati.
Sumber Berita (http://www.detiknews.com/read/2011/06/22/165929/1666275/10/andi-nurpati-saya-merasa-dijebak?9911022)
TS Tidak menolak :melonndan: jika informasi dirasakan berguna bagi semua
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
22nd June 2011, 05:09 PM
waduh ad spammer :spammer:
ndan...mungkin baiknya nanti kalo ada spammer ga usah di komeng...langsung aja di lapor om mod buat di delete postingannya...tq:ceriwislove:
DreamWorld
22nd June 2011, 06:41 PM
ndan...mungkin baiknya nanti kalo ada spammer ga usah di komeng...langsung aja di lapor om mod buat di delete postingannya...tq:ceriwislove:
waduh baik kumendan :D,maap saya msh nubi :gomen:
DreamWorld
22nd June 2011, 07:04 PM
News Flash
http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2011/06/22/1749162620X310.jpg
JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri menyatakan bahwa pihaknya belum berniat memanggil mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati terkait kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen negara.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, mengatakan, alasan belum dilaksanakannya pemanggilan Andi Nurpati, karena saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut, dengan mengumpulkan beberapa bukti di lapangan.
"Kan sekarang kita masih dalam lidik. Jadi belum kita belum ada rencana memanggil dia (Andi Nurpati). Dan kita juga masih melakukan pencarian fakta-fakta di lapangan untuk mengetahui mana surat itu yang palsu dan mana yang asli," ujar Anton kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/6/2011).
Sejauh ini Mabes Polri juga belum memanggil saksi-saksi terkait kasus tersebut. Karena masih dalam masa lidik, menurut Anton, Mabes Polri hanya dapat meminta keterangan ke beberapa pihak terkait kasus itu, untuk mencari alat bukti.
"Orang-orang yang sudah kita mintai keterangan, yang pasti ada dari Mahkamah Konstitusi, dan ada juga dari KPU juga. Nah itu yang tahu persis tim lidik kita. Jadi nanti informasi-informasi dari mereka itu akan dikumpulkan untuk kita lanjutkan ke proses selanjutnya. Jadi sabar saja ya," paparnya.
Sebelumnya, ditemui secara terpisah, Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi membantah bahwa pihaknya mengintervensi kasus tersebut. Pernyataan itu dikemukakannya, karena beberapa pihak menilai kepolisian terkesan lambat dalam menangani kasus ini.
Menurut Ito, Polri belum dapat bekerja maksimal hingga saat ini karena belum mendapatkan laporan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait kasus tersebut. "Tidak ada sama sekali kita menutup-nutupi atau melakukan intervensi kasus itu. Kita agak kesulitan karena belum adanya laporan resmi dari MK. Dulu kan pada saat surat itu disampaikan dan pihak yang menyampaikan surat berjanji akan datang untuk membuat laporan polisi secara resmi. Kita menunggu itu karena harus dituangkan juga dalam laporan resmi dan tidak serta-merta hanya laporan tertulis saja," ujar Ito.
Ditambahkan Ito, mengenai pemberitaan bahwa Ketua MK Mahfud MD telah memberikan dua surat kepada Mabes Polri pada 2010, Ito menggangap surat tersebut hanya berupa laporan tertulis dalam bentuk fotokopian.
Pasalnya, menurut dia, setiap laporan tertulis yang masuk ke kepolisian terlebih dahulu harus dijadikan dalam bentuk laporan polisi. "Jadi surat yang diduga palsu itu kan masih dalam bentuk fotokopi, yang aslinya belum ada. Kalau di forensik kan harus ada yang asli dan palsu. Ini yang masih kami minta. Kami bukan menunggu, kami meminta. Dan kalau yang diminta belum memberikan, ya mau gimana," kata Ito.
Seperti diberitakan, Andi Nurpati dilaporkan Ketua MK Mahfud MD atas dugaan pemalsuan dokumen negara. Andi, yang saat itu masih menjabat komisioner KPU, diduga memalsukan putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan
Sumber (http://nasional.kompas.com/read/2011/06/22/17563131/Polri.Belum.Berencana.Panggil.Nurpati)
DreamWorld
23rd June 2011, 08:29 AM
news flash
http://media.vivanews.com/thumbs2/2009/01/22/63835_pramono_anung_300_225.jpg
VIVAnews - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Pramono Anung menegaskan bahwa Panja Mafia Pemilu harus menindaklanjuti temuan dan penjelasan Mahkamah Konstitusi, soal sejumlah pihak yang patut diduga terlibat dalam pembuatan surat palsu.
Penjelasan Ketua MK dan Sekjen MK, lanjutnya, mengungkap adanya hubungan segitiga antara KPU, MK, dan pelaku pembuatan surat MK surat bernomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009. "Tidak mungkin di antara ketiganya tidak ada hubungan," ujarnya.
Dalam membereskan kasus ini, Panja Mafia Pemilu harus bergerak agresif. "Tiga pihak tadi harus diperiksa," tambah politisi PDI Perjuangan tersebut. Sejumlah nama dari pihak MK, yang disebut Ketua MK dan Sekjen MK, terlibat dalam pembuatan surat tersebut harus dimintai keterangan.
Pramono menambahkan, harus diungkap juga siapa pihak yang diuntungkan dan dirugikan dengan surat palsu tersebut dan siapa orang di KPU yang bertanggung jawab.
Sesudah itu Panja harus memanggil pihak-pihak yang terkait dengan perolehan suara, terutama para pelaku, orang atau pihak yang dirugikan, dan tentunya KPU serta pihak lain seperti Bawaslu sebagai pengawas.
Panja juga harus mengkonfrontir pihak-pihak yang memberikan keterangan berbeda atau bertentangan. "Sebab, kalau satu mengaku berbeda dengan yang lain, kan harus dikonfrontir untuk tahu siapa yang benar," kata Pramono.
Sumber (http://politik.vivanews.com/news/read/228613-panja-perlu-konfrontir-keterangan-berbeda)
DreamWorld
23rd June 2011, 08:33 AM
news flash
http://media.vivanews.com/thumbs2/2010/12/17/101622_hakim-konstitusi-arsyad-sanusi_300_225.jpg
VIVAnews - Bekas Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi, menegaskan tak tahu menahu adanya surat palsu terkait penetapan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR dari Sulawesi Selatan. Arsyad menuding isu ini digelontorkan untuk mengalihkan kasus dugaan suap Sekjen MK, Djanedjri M Gaffar.
"Ini pengalihan isu dari kasus suap itu," kata Arsyad Sanusi kepada VIVAnews.com, Rabu 22 Juni 2011.
Kasus suap yang dimaksud adalah pemberian Sin$120 ribu yang diterima Djanedjri. Uang itu diterima dari bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Arsyad pun menanyakan kenapa uang yang diterima Djanedjri itu tidak langsung dikembalikan saat itu juga. "Kenapa uang itu sempat diinapkan dan baru dikembalikan setelah disuruh oleh Ketua MK," ujarnya.
Mengenai tudingan pembuatan surat palsu, Arsyad mengakui, Staf Juru Panggil MK, Mashuri Hasan, datang ke rumahnya pada 16 Agustus 2009. Namun, dia tidak mengetahui kenapa Hasan tiba-tiba datang ke rumahnya saat itu.
Menurut Arsyad, kedatangan Hasan ke rumahnya untuk membuat konsep jawaban atas surat KPU mengenai sengketa Pemilu di Sulawesi Selatan. "Saya bilang, agar dia membuat konsep itu sesuai dengan putusan, jangan ditambah ataupun dikurangi. Karena kalau mengubahnya berarti menjual MK," ujarnya.
Arsyad mengaku tidak mengetahui apa yang dibuat oleh Hasan saat itu dengan menggunakan komputer jinjingnya. "Saya tidak tahu apakah dia membuat surat atau tidak, karena itu ada di laptopnya. Dan dia di rumah saya hanya sekitar dua jam saja," ujarnya.
Jika kemudian, ada tuduhan bahwa saat itu, konsep surat palsu itu dibuat pada saat pertemuan itu, Arsyad mengaku tidak tahu. "Tidak benar itu, saya sendiri tidak mengetahui bentuk surat yang dibilang palsu itu. Saya juga tidak tahu bentuk permintaan KPU seperti apa," ujarnya.
Arsyad menyatakan siap memberikan keterangan mengenai tudingan itu ke Panja Surat Palsu di DPR maupun di polisi. Bahkan Arsyad siap bersumpah tidak terlibat surat palsu itu.
"Pak Sekjen dan Pak Ketua (Mahfud MD) telah melakukan pembohongan besar. Saya harap panja memanggil saya, polisi juga. Saya akan jelaskan semuanya," ujarnya. "Setelah saya menjelaskan ke panja dan polisi, saya akan ambil langkah hukum atas tuduhan tersebut."
Sumber (http://nasional.vivanews.com/news/read/228592-arsyad--surat-palsu-pengalihan-isu-suap-mk)
DreamWorld
23rd June 2011, 08:35 AM
news flash
http://media.vivanews.com/thumbs2/2011/05/27/112052_bukti-mahkamah-konstitusi-laporkan-andi-nurpati-ke-polisi_300_225.jpg
VIVAnews - Politisi Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo mengaku tidak gentar terhadap partainya jika terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan rekomendasi surat keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu Legislatif 2009. Ia akan mempertanggungjawabkan dan siap dipecat dari partainya sendiri.
"Wacana pemecatan atau pun ditindak sudah mengemuka, termasuk pada saya," aku Dewi Yasin Limpo kepada wartawan usai konsultasi dengan sejumlah pengacara Makassar, di Hotel Clarion, Makassar, Rabu 22 Juni 2011.
Dewi menuturkan, pemecatan dalam sebuah partai adalah hal biasa dalam sebuah partai. Kebijakan tersebut pasti akan berlaku di partai manapun jika kadernya bersalah. "Saya pun jika memang terbukti terlibat, maka saya siap dipecat. Itu adalah resiko," tegasnya lagi.
"Makanya, apa yang disampaikan Bang Akbar Faisal, sudah benar dan itu biasa terjadi," tambahnya.
Pada kesempatan sama, Dewi mengaku tidak sendiri dalam menghadapi kasus tersebut. Hal itu membuat Adik Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo ini tidak gentar terhadap kasus yang sedang bergulir di Panja Mafia Pemilu DPR tersebut. Laporan: Rahmat Zena | Makassar
Sumber (http://politik.vivanews.com/news/read/228611-dewi-yasin-siap-dipecat-jika-bersalah)
DreamWorld
23rd June 2011, 08:42 AM
news flash
http://media.vivanews.com/thumbs2/2011/05/31/112360_dokumen-andi-nurpati_300_225.jpg
VIVAnews - Mantan staf Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Mashuri Hasan yang diberhentikan dengan hormat karena kasus pemalsuan surat MK beberapa waktu lalu, ternyata menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Klas II Jayapura.
Bahkan, yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pendidikan dan latihan hakim di pusat pelatihan Mahkamah Agung di Bandung.
"Memang Mashuri Hasan ditempatkan di PN Jayapura menjadi calon hakim, tapi dua bulan terakhir ia sudah tidak ada, karena sedang mengikuti pelatihan hakim di Bandung. Namun, nantinya ke mana ditempatkan itu menjadi keputusan MA. Tetapi yang pasti, ia berangkat dari sini," ujar Hotnar Simarmata, Kepala Humas Hakim PN Jayapura.
Menurut Simarmata, Mashuri Hasan ditempatkan ke Pengadilan Negeri Klas II Jayapura oleh Mahkamah Agung. "MA yang menempatkan ia disini sebagai calon hakim, tapi pastinya sejak kapan saya tidak ingat lagi," tuturnya.
Ditanya apakah pihak PN Jayapura mengetahui bahwa Mashuri Hasan saat ini sedang bermasalah, karena tersangkut masalah pemilu tahun 2009, Simarmata mengatakan, baru hanya sebatas mengetahui dari media. "Secara resminya, PN Jayapura belum mengetahui masalah yang menyandungnya. Baru dari media, tapi nanti jika terbukti, pasti MA akan menyurat secara resmi," kata dia.
Simarmata menambahkan, bila memang benar, Mashuri Hasan memiliki masalah, tentu akan menjadi pertimbangan dari MA, untuk menjadikannya sebagai hakim. "Dia ditempatkan di sini kan untuk dibina, tapi jika memang tersangkut masalah, pasti akan menjadi pertimbangan dari MA ," ujarnya.Laporan: Banjir Ambarita | Papua
Sumber (http://nasional.vivanews.com/news/read/228614-hasan-sempat-calon-hakim-di-pn-jayapura)
DreamWorld
25th June 2011, 04:02 PM
Mahfud MD: Akan Ada Tersangka Surat Palsu MK
http://media.vivanews.com/thumbs2/2011/05/26/111921_mahfud-md_300_225.jpg
VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, kembali melontarkan pernyataan mengejutkan. Kali ini, mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu meyakini, dalam waktu dekat akan ada tersangka kasus dugaan pemalsuan surat MK yang menyeret nama Andi Nurpati, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum yang juga politisi Partai Demokrat.
"Sehari atau dua hari ini akan ada tersangka untuk masuk pada proses hukum yang benar," kata Mahfud MD di Gedung Training Center Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 25 Juni 2011.
Mahfud kembali menegaskan, siap membantu polisi membongkar persoalan pemalsuan surat MK. Mahfud menilai kepolisian telah bekerja baik dan maksimal.
"Setelah dari MK, baru mengarah ke aktor intelektualnya, seperti siapa yang menggunakan dan siapa yang membawa," tegas Mahfud.
Mahfud juga menyinggung soal kronologi kasus pemalsuan surat MK serta upaya Dewi Yasin Limpo melaporkan MK kepada polisi. Pelaporan itu bermula setelah Dewi dibatalkan keterpilihannya sebagai anggota DPR oleh KPU, berdasarkan putusan MK.
"Ibu Dewi marah dan melapor ke polisi karena menganggap MK menyalahgunakan wewenang. Padahal, MK sudah menggunakan wewenang yang sah yang menetapkan Mestariyani Habie," terang Mahfud usai menghadiri peringatan 100 tahun KH Wahid Hasyim.
Atas laporan itu, Mahfud kemudian mengingatkan Dewi melalui Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi untuk mencabut laporan itu. Alasannya, karena justru MK yang akan melapor jika bicara hak. Apalagi, berdasarkan investigasi yang dilakukan MK, Dewi disebut sebagai salah satu aktor pemalsuan itu.
"Tapi, saya kurang tahu apa jadi dicabut atau tidak. Saya ingatkan agar cabut saja laporannya biar tidak ramai," kata Mahfud. Sebagai langkah selanjutnya, Mahfud berharap agar kepolisian bisa bekerja independen dalam mengungkap kasus ini, agar semua bisa jelas.
Dewi Yasin Limpo sendiri membantah keras terlibat dalam dugaan surat palsu MK ini. Bahkan, Dewi Yasin Limpo menyiapkan kejutan (http://politik.vivanews.com/news/read/228599-dewi-yasin-siap-kejutkan-panja-mafia-pemilu)terkait kasus Pemalsuan Surat Mahkamah Konstitusi yang sedang bergulir di DPR.
Andi Nurpati juga membantah pernah menerima surat yang diduga palsu bertanggal 14 Agustus 2009. Meski demikian, Andi Nurpati juga siap memenuhi panggilan Panitia Kerja Mafia Pemilu di DPR. Andi merasa dijebak (http://politik.vivanews.com/news/read/228638-andi-nurpati-merasa-dijebak)dalam kasus ini.
Sumber (http://nasional.vivanews.com/news/read/229200-mahfud-md--2-hari-lagi-ada-tersangka-surat-mk)
vBulletin® v3.8.14 by DRC, Copyright ©2000-2025, vBulletin Solutions Inc.