View Full Version : Seputar Pencalonan Pimpinan KPK
DreamWorld
17th June 2011, 04:07 PM
Ada Pimpinan KPK yang Mencalonkan Diri Lagi
JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, ada pimpinan lembaga antikorupsi yang akan kembali mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK ke Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK. Ketika ditanya nama pimpinan tersebut, Johan tak menjawabnya.
"Saya belum tahu siapa," ujar Johan kepada para wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/6/2011).
Pimpinan KPK tersebut akan mendaftarkan diri dalam satu atau dua hari ini. Pendaftaran calon pimpinan KPK akan ditutup tanggal 20 Juni 2011, pukul 16.00 WIB. Saat ini, Pansel KPK terus mengajak media massa untuk gencar menyosialisasikan pendaftaran untuk menjadi bakal calon pimpinan lembaga anti korupsi itu.
"Kita mengajak kembali media dan masyarakat berpartisipasi untuk mengajak siapa pun yang berkompeten dan berpotensi untuk mendaftar Pansel," ujar Sekretaris Pansel KPK, Ahmad Ubbe, di Gedung Dewan Pers, Jumat (17/06/2011).
Ahmad mengatakan, hingga Kamis kemarin, sudah ada 93 orang yang mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK. Komposisi pendaftar adalah 27 persen dari kalangan advokat, 27 persen kalangan swasta, 25 persen dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan (PNS). Sementara itu, orang yang berasal kalangan akademisi mencapai 16 persen, dan kalangan TNI-Polri sebesar 5 persen.
Pansel juga kembali menekankan bahwa bidang yang dicari tidak hanya hukum, melainkan juga bidang IT, public relation, dan edukasi. Sejumlah NGO, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW) juga telah diajak kerjasama oleh Pansel KPK. Hal ini, menurut anggota Pansel, Imam Prasodjo sangat membantu, karena ICW banyak memberikan usulan tokoh-tokoh yang dianggap berpotensi untuk menjadi bakal calon Pimpinan KPK.
"Teman-teman dari NGO pro aktif juga berdatangan untuk menjaring orang-orang terbaik yang bisa dihubungi. Dari hasil pertemuan dengan NGO mereka juga menghubungi orang-orang tertentu yang mereka anggap punya potensi. Ayo ini waktunya tiga hari lagi, mari mendaftar bagi yang berminat," ujar Imam.
Namun, Imam tidak menjelaskan nama-nama tokoh yang dimaksud dari hasil yang diusulkan ICW.
Sumber: http://www.kompas.com/
DreamWorld
17th June 2011, 04:16 PM
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melewati masa untuk menyeleksi kelengkapan para calon pemohon, Pansel akan memberikan waktu 30 hari bagi masyarakat untuk mengawasi, menilai, memberi pendapat, saran dan kritik terkait pemohon calon yang sudah lolos seleksi administrasi. Hal itu dikatakan Sekretaris Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Ahmad Ubbe, Jumat (17/6/2011), di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
"Setelah tanggal 25 Juni pengumuman yang lulus administrasi. Tanggal 21 Juni sampai 24 Juni itu uji seleksi administrasi setelah itu baru diumumkan kepada masyarakat untuk memberikan masukan pada Pansel terhadap tokoh yang terpilih selama 30 hari," kata Ubbe.
Menurut Ubbe, masyarakat dapat mengirimkan pendapat dan data terkait tokoh yang terpilih di alamat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta website resmi kementerian tersebut.
"Tidak hanya kritik terhadap calon tapi juga pada Pansel. Selama tahun lalu yang kirim hampir 6000-an surat. Sangat banyak. Lalu, kami (Pansel KPK) bicarakan secara berkala dalam pleno," ujar dia.
Sementara itu, anggota Pansel lainnya, Imam Prasodjo menegaskan, ada juga empat kriteria yang nantinya akan di tetapkan pihaknya dalam penilaian. Empat kriteria itu adalah leadership, integritas, kapasitas atau kompetensi, dan independensi para calon. Masyarakat pun bisa menjadikan empat kriteria itu menjadi patokan untuk memberikan saran dan pendapat.
"Leadership, berarti kita butuh seorang yang berjiwa leader, apalagi untuk mengambil keputusan penting. Integritas, orang pintar tapi enggak jujur berarti enggak memiliki integritas. Capacity, harus menguasai betul bidang-bidang yang akan diembankan padanya di KPK. Kemudian independensi, dimana bukan menjadi pengurus parpol dan bebas dari kasus-kasus hukum," papar Imam.
Pansel, lanjutnya, akan memberikan data-data diri secara umum para calon. Masyarakat yang berhak menilai apa yang salah atau tak wajar dari data-data yang diberikan para calon diawal pendaftaran Pansel KPK.
"Kami akan berikan data tentang siapa, latar belakang dan keterangan normatif yang dia (calon) sendiri tuliskan, kalau data lain, publik bisa lacak sendiri. Masyarakat harus memperhatikan secara faktual. Paling tidak memberikan indikasi data-data terkait calon yang bisa di-follow up, Harus lengkap alamat dan nama pengirim surat. Data pelaporan dan kritikan harus valid," tegas Imam.
Sumber: http://www.kompas.com/
sonodhanny
17th June 2011, 04:26 PM
semoga pendapat masyarakat banyak didengar dan diperhatikan,,,, :hope:
DreamWorld
17th June 2011, 04:28 PM
semoga pendapat masyarakat banyak didengar dan diperhatikan,,,, :hope:
amin ndan semoga :)
atheis
18th June 2011, 12:57 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=77646&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=77646&width=490)
TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejak dibuka lebih dari dua pekan lalu, sedikitnya 127 orang telah resmi mendaftar untuk kursi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). �Mungkin masih bisa bertambah di hari terakhir pendaftaran,� kata Sekretaris Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Achmad Ubbe, Sabtu, 18 Juni 2011.
Pendaftaran calon pimpinan KPK dibuka 20 Mei 2011 dan akan ditutup Senin pekan depan. Achmad mengatakan ada kemungkinan jumlah pendaftar melonjak menjelang penutupan pendaftaran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Memasuki hari ke-20, kata Achmad, calon pimpinan KPK paling banyak berasal dari kalangan swasta, dengan total pendaftar 36 orang. Di posisi kedua adalah calon dari Pegawai Negeri Sipil (32 orang) kemudian berturut-turut advokat (31 orang), akademisi (20 orang), TNI/Polri (5 orang), dan jaksa (3 orang).
�Dari 127 orang pendaftar, yang berjenis kelamin perempuan hanya sepuluh orang,� ujar Achmad.
Sebelumnya, sejumlah tokoh telah mendaftar. Mereke di antaranya Farhat Abbas (advokat), Nur Syamsi Nurlan, Mudjuono, Tjoek Soegiarto, Idris, Anak Agung Alit Antara, Pudji Haryono, Farid M. Basakran, Fredrich Yunadi, serta Achmad Rivai.
Mereka bersaing mengisi kursi yang ditinggalkan Busyro Muqoddas, Chandra M. Hamzah, Bibit Samad Riyanto, Haryono Umar, dan M. Jasin.
ISMA SAVITRI
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/18/brk,20110618-341566,id.html)
FloatToGfx
18th June 2011, 02:53 PM
This thread's brought to you by FloatToGfx (http://ceriwis.us/member.php?u=9441)
:ceriwislove::loveceriwis::ceriwislove:
http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2011/01/31/1059437620X310.JPG
JAKARTA, KOMPAS.com � Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Haryono Umar mengaku enggan mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK periode berikutnya.
"Biar ada yang baru," ucap Haryono singkat di gedung KPK Jakarta, Jumat (17/6/2011).
Panitia Seleksi Pimpinan KPK membuka pendaftaran calon pimpinan KPK selama 30 Mei hingga 20 Juni. Pimpinan KPK sekarang atau mantan pimpinan KPK diperbolehkan mendaftar kembali. Dengan catatan, mereka yang berminat terhitung belum dua kali menjabat sebagai pimpinan KPK.
Terkait kriteria pimpinan KPK ideal, Haryono berharap agar pimpinan KPK periode berikutnya merupakan orang-orang yang memahami hukum pidana. Selain itu, calon tersebut juga memahami secara detail terhadap praktik-praktik di pemerintahan, di BUMN, dan pada bidang pengelolaan negara secara umum.
"Tahu detailnya, jangan hanya wacana yang makro-makro. Kita ingin yang detail, memperbaiki secara konkret. Kalau bicara yang global-global, semua orang bisa," ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Haryono, pimpinan KPK yang berikutnya dapat menyelesaikan permasalahan hingga sekecil mungkin, baik itu di pemerintah pusat maupun daerah.
"Betul-betul konkret. Oh, ini ada permasalahan seperti masalah katakanlah di pajak-pajak, apa yang benar-benar bisa dibenahi di pajak itu, sampai sekecil mungkin," tandas Haryono.
Ia menambahkan, seorang akuntan juga diperlukan dalam melengkapi susunan pimpinan KPK yang bekerja secara kolektif. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, ada pimpinan KPK yang berminat kembali mencalonkan diri. Namun, Johan enggan menyebutkan namanya.
Ia mengatakan, pimpinan KPK tersebut akan mendaftarkan diri pada satu dua hari ini. Pendaftaran calon pimpinan KPK akan berakhir pada Senin (20/6/2011). Saat ini, panitia seleksi pimpinan KPK terus mengajak massa menyosialisasikan pendaftaran untuk menjadi bakal calon pimpinan lembaga antikorupsi itu. Panitia seleksi (pansel) juga melakukan upaya jemput bola, yaitu dengan mengajak sejumlah tokoh yang dinilai kompeten untuk mendaftar.
Sekretaris Pansel KPK, Ahmad Ubbe, mengatakan, hingga Kamis (16/6/2011), sudah 93 orang mendaftar. Komposisi pendaftaran adalah 27 persen dari kalangan advokat, 27 persen kalangan swasta, serta 25 persen pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan. Sementara itu, dari kalangan akademisi 16 persen dan kalangan TNI-Polri sebesar 5 persen.
Adapun dari para pendaftar tersebut belum tercatat nama-nama pimpinan KPK saat ini ataupun mantan pimpinan KPK yang lalu. Hal itu termasuk juga dengan Ketua KPK Busyro Muqoddas. Hingga kini, namanya belum muncul dalam bakal calon pimpinan KPK periode 2011-2015.
http://content.boostmobile.com/boostwebapp/images/loading_bar.gif
Alright. Thanks for your visit in this thread.
Regards
FloatToGfx
:dance: (http://ceriwis.us/member.php?u=9441)
Source? Here it is. (http://nasional.kompas.com/read/2011/06/17/17352811/Haryono.Umar.Enggan.Daftar.Pimpinan.KPK)
DreamWorld
18th June 2011, 03:39 PM
ane udh baca ndan,soalnya ini berita yg kmrn :)
DreamWorld
20th June 2011, 08:19 AM
http://media.vivanews.com/thumbs2/2010/12/21/101839_busyro-muqoddas-dilantik-sebagai-ketua-kpk_300_225.jpg
VIVAnews - Nasib Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditentukan Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin 20 Juni 2011.
Pasalnya, permohonan gugatan judicial review UU No 30 tahun 2002 tentang KPK (pasal 33 dan 34) terkait masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas akan diputus.
Berdasarkan situs www.mahkamahkonstitusi.go.id, sidang putusan akan digelar pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pleno pembacaan putusan. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Mahfud MD.
Sidang akan memutuskan, apakah masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK tetap satu tahun atau empat tahun.
Sementara, Indonesia Corruption Watch selaku pemohon berharap, MK dapat mengabulkan judicial review UU tersebut. Khususnya mengabulkan permohonan untuk masa jabatan Busyro Muqoddas selama empat tahun.
"Kita mau MK memberikan kepastian tafsir konstitusional tentang masa jabatan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas. Kalau dikabulkan kita berharap MK menegaskan soal putusan ini dan berlaku untuk jabatan Pak Busyro," kata Divisi Advokasi Hukum ICW Febriyansyah.
Menurutnya masa jabatan pimpinan KPK seharusnya empat tahun. "Kami menjelaskan dalam judical review itu bahwa KPK tidak mengenal PAW kecuali pada DPR dan BPK." tegasnya.
Sumber: http://nasional.vivanews.com/news/read/227816--nasib--busyro-ditentukan-mk-hari-ini
LoperKoran
20th June 2011, 04:14 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=78822&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=78822&width=490)
Busyro Muqqodas. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bakal lebih baik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur masa jabatan pimpinan pengganti Komisi, termasuk Busyro Muqoddas--kini Ketua KPK--dengan lama jabatan empat tahun.
"Sebab, sekarang ada kesinambungan, tidak perlu proses adaptasi terlalu lama, dan bisa langsung bekerja tiap ada anggota baru," ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko usai pembacaan putusan uji materi di MK, Senin 20 Juni 2011.
Dengan putusan itu, pemberhentian dan pengangkatan pimpinan KPK tidak bakal berlangsung serentak. Artinya, penggantian dilakukan secara bertahap seperti halnya yang selama ini terjadi pada susunan hakim MK.
Menurut Danang, penggantian bertahap menjamin adanya kesinambungan kinerja KPK. Pasalnya, akan selalu ada pimpinan terdahulu dalam susunan pimpinan KPK yang baru, sehingga dapat mempercepat proses adaptasi.
Ia menambahkan, pengangkatan anggota secara serentak berpotensi mencerminkan kepentingan rezim yang berkuasa saat itu. Dengan penggantian bertahap, dia berharap KPK akan lebih independen dan tak didominasi kepentingan tertentu lagi.
Ia mengakui ongkos yang harus dikeluarkan negara untuk proses seleksi anggota KPK akan lebih mahal karena seleksi tak diadakan cuma sekali dalam empat tahun. Namun, Danang menilai biaya itu tidak seberapa dibanding nilai aset yang bisa disita KPK untuk negara.
BUNGA MANGGIASIH
:listen music: :sundul: (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/20/brk,20110620-341957,id.html) :listen music:
LoperKoran
20th June 2011, 04:16 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=49976&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=49976&width=490)
Denny Indrayana. ANTARA/Yudhi Mahatma
TEMPO Interaktif, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi, Denny Indrayana, menyatakan belum berkomunikasi lebih lanjut dengan Presiden terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti, Busyro Muqoddas. "Tapi, putusan MK sudah saya sampaikan lewat SMS," kata Denny, saat dihubungi pada Senin, 20 Juni 2011.
Menurut Denny, pada prinsipnya Presiden selalu menghormati putusan MK. Namun, ia sendiri belum bisa menyampaikan sikap Presiden. "Jika putusannya seperti itu, berarti akan ada Keputusan Presiden terkait hal itu," kata Denny.
Hari ini, MK memutuskan masa jabatan Ketua KPK pengganti Busyro Muqoddas 4 tahun sesuai dengan Undang-Undang Pasal 33 dan 34 tentang KPK. Sebelumnya, Keputusan Presiden No. 129/P/ Tahun 2010 menetapkan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK pengganti melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK sebelumnya yang berakhir pada 2011.
Mengacu pada putusan MK tersebut, Busyro masih akan menjabat sebagai Ketua KPK hingga 2014.
Secara pribadi, Denny berpendapat bahwa putusan MK tersebut adalah bentuk penghormatan kepada Busyro. "Putusan tersebut lebih pada penghormatan pada figur Busyro yang integritas dan komitmennya dalam pemberantasan korupsi tidak diragukan lagi," kata dia. Ia sendiri mengaku senang dengan putusan tersebut.
MARTHA THERTINA
:listen music: :sundul: (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/20/brk,20110620-341968,id.html) :listen music:
LoperKoran
20th June 2011, 04:17 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=67037&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=67037&width=490)
TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak mencabut Keputusan Presiden (Keppres) No 129/P/-2010 yang mengatur masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi hanya setahun. Sebabnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan masa jabatan Busyro lamanya empat tahun.
SBY juga didesak melansir Keppres baru yang memuat masa jabatan Busyro berlaku empat tahun. "Keppres itu perlu dieliminasi untuk menjamin kepastian hukum," ujar pengacara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon Kurnia Palma di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 20 Juni 2011.
Alvon adalah salah satu kuasa hukum para aktivis antikorupsi yang mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para pemohon meminta Mahkamah menafsirkan anggota Komisi memiliki masa jabatan empat tahun penuh, baik anggota yang diangkat sejak awal maupun anggota penggantinya, seperti Busyro yang menggantikan Antasari Azhar. Mahkamah baru saja mengabulkan permohonan mereka dalam putusan pagi ini.
Menurut Alvon, putusan Mahkamah bersifat final, mengikat, dan setingkat dengan Undang-undang. Artinya, pemerintah harus menaatinya.
BUNGA MANGGIASIH
:listen music: :sundul: (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/20/brk,20110620-341896,id.html) :listen music:
LoperKoran
20th June 2011, 04:19 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=15421&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=15421&width=490)
Gedung Mahkamah Konstitusi/TEMPO/Wahyu Setiawan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sembilan hakim konstitusi tak bersuara bulat dalam menentukan uji materi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).Delapan hakim sepakat memutuskan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) empat tahun, baik yang diangkat sejak awal maupun pengganti.
Tetapi, hakim konstitusi M Akil Mochtar memilih berbeda pendapat. Ia menilai pemohon tak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat pasal 34 dalam beleid tersebut, sehingga gugatan seharusnya tak diterima Mahkamah. "(Sebab) pasal itu sama sekali tidak berkaitan dengan hak konstitusional para pemohon," ujarnya dalam pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Senin, 20 Juni 2011.
Uji materi tersebut diajukan oleh sejumlah aktivis antikorupsi yang tak rela Busyro hanya menjabat setahun, sisa masa jabatan Antasari Azhar yang digantikannya. Pemohon terdiri dari Indonesia Corruption Watch, dosen Universitas Andalas Feri Amsari, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang Ardisal, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki, dan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar Husein. Sebelumnya, saat Busyro diseleksi pada akhir tahun lalu, pemerintah dan parlemen menyatakan masa kerjanya cuma menghabiskan sisa masa jabatan Antasari.
Dalam pokok permohonan, kata Akil, uji materi pun seharusnya ditolak Mahkamah. Ia menilai yang dipersoalkan pemohon adalah masa jabatan calon anggota pengganti pimpinan KPK, bukan masa jabatan calon pimpinan KPK. Berdasar tafsir sistematis logis terhadap beleid, dia memandang masa jabatan pengganti pimpinan KPK berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK yang dipilih sebelumnya.
Putusan Mahkamah kali ini menurutnya justru bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekacauan dalam rekrutmen calon pimpinan KPK di masa mendatang. Karena, sesuai pasal 21 ayat (1) huruf a UU KPK, pimpinan KPK terdiri dari lima anggota. Jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menuruti putusan Mahkamah, maka ia hanya akan mengajukan delapan nama calon pimpinan KPK. Padahal, DPR diwajibkan memilih lima calon, sesuai ketentuan pasal 30 ayat 10 UU KPK.
"Dengan demikian menurut pendapat saya, di masa yang akan datang akan ada pimpinan KPK berjumlah enam orang," ucapnya. Kecuali, Yudhoyono konsisten terhadap Keppres nomor 129/P tahun 2010 yang menetapkan Busyro duduk di kursi pimpinan KPK sekadar melanjutkan sisa masa jabatan 2007-2011.
Akil menambahkan, permohonan pengujian pasal 34 UU KPK bukanlah masalah konstitusionalitas norma yang bersifat umum atau abstrak, namun persoalan kongkrit yang sejatinya ada di tangan pembuat Undang-undang. "Oleh karena itu, sepantasnya permohonan ditolak oleh Mahkamah," tuturnya.
BUNGA MANGGIASIH
:listen music: :sundul: (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/20/brk,20110620-341916,id.html) :listen music:
LoperKoran
20th June 2011, 04:21 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=43455&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=43455&width=490)
Didi Irawadi. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Partai Demokrat menyatakan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan masa jabatan Busyro Muqoddas sesuai dengan Undang-Undang KPK selama empat tahun. "Selamat kepada KPK atas putusan MK yg telah memutuskan masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas selama 4 tahun," ujar Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum DPP Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, melalui pesan singkat kepada Tempo, Senin 20 Juni 2011.
Pagi tadi, MK memutuskan masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas selama empat tahun. Polemik masa jabatan Busyro muncul karena ia hanya berstatus sebagai pengganti dari Ketua KPK, Antasari Azhar, yang tersangkut kasus hukum. Saat Busyro diseleksi pada akhir tahun lalu, pemerintah dan parlemen menyatakan masa kerjanya cuma menghabiskan sisa masa jabatan Antasari. Pemerintah pun mengeluarkan Keputusan Presiden soal masa jabatan Busyro yang hanya satu tahun.
Hal ini ditentang oleh sejumlah penggiat antikorupsi, hingga mereka mengajukan judicial review tentang penafsiran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Mahkamah, Pasal 34 beleid tersebut tak bisa ditafsirkan selain bahwa masa kerja empat tahun berlaku baik untuk anggota yang diangkat bersamaan ataupun pengganti pejabat sebelumnya.
Mahkamah menilai jika anggota Komisi pengganti hanya menjabat setahun, asas manfaat yang setinggi-tingginya terlanggar. Pasalnya, proses seleksi anggota pengganti nyatanya memakan biaya, waktu, dan energi yang sama dengan seleksi anggota KPK di awal masa jabatan. Hak konstitusionalitas anggota pengganti, dalam hal ini Busyro, juga terlanggar karena ia telah menjalani proses yang panjang dan rumit.
Didi berharap, dalam sisa jabatannya, Busyro dapat menunjukkan tajinya dalam penegakan hukum terhadap koruptor. "Kami percaya Pak Busyro akan mampu bila diberikan waktu yang cukup, dan semoga tugas mulia ini bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
FEBRIYAN
:listen music: :sundul: (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/20/brk,20110620-341933,id.html) :listen music:
mikirin
21st June 2011, 04:47 AM
semoga bisa jauh lebih baik lagi memimpin KPK
DreamWorld
21st June 2011, 07:46 AM
semoga bisa jauh lebih baik lagi memimpin KPK
ia betul ndan siapapun yg memimpin harus membawa kpk menjadi lembaga yg dewasa tdk terpengaruh angin politik :D
blueparadise
21st June 2011, 09:15 AM
Pendaftaran seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditutup Senin 20 Juni 2011. Ada 206 orang yang mendaftarkan dirinya sebagai calon pimpinan KPK.
Dari jumlah itu, ada nama-nama yang tidak asing lagi. Seperti Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, advokat Bambang Widjojanto, advokat Mahendradatta, dan sejumlah nama beken lainnya.
Yunus Husein mengaku pencalonan ini dilakukan atas panggilan hatinya. "Panggilan hati dan niat motivasi itu sangat penting karena itu menentukan berjalan apa tidak apa yang kita mau dan itu juga menentukan apa yang kita lakukan juga," kata Yunus, Senin 20 Juni 2011.
http://www.rri.co.id/bank_foto/foto_1616.jpg
Apakah pendaftaran ini terkait dengan akan habisnya jabatan sebagai Kepala PPATK? "Saya selesai Oktober 2011, saya sudah 9 tahun lebih. Sebenarnya bukan hanya ini, tapi ini salah satu pilihan dan baik kalau kita partisipasi," ujarnya.
Yunus mengaku tidak takut jika dikriminalisasi seperti dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. "Semua manusia ada ketakutan itu normal tapi bagaimana kita bisa me-manage ketakutan itu kita harus tunjukkan yang benar harus lebih berani dari yang salah. Sekarang kan yang salah yang lebih berani. Dari sekolah kan sudah diajarkan berani karena benar takut karena salah jangan terbalik. Kalau perasaan takut wajar," ujarnya.
Selain itu, Yunus mengaku sudah memiliki cara bagaimana mengejar koruptor. Menurutnya, dia akan menggunakan cara yang telah dilakukan selama menjabat sebagai Kepala PPATK.
"Pendekatan follow the money dalam mengejar kasus korupsi sudah tentu bisa sekali apalagi KPK sekarang sebagai penyidik tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi bisa mengurusi urusan pencucian uang. Kalau dengan pendekatan konvensional recovery soal korupsi tidak maksimal," ujarnya.
Sementara itu, Bambang Widjojanto, tidak kapok ikut dalam seleksi pimpinan KPK. Untuk kali ketiga, penggiat antikorupsi dan bekas pengacara dua komisioner KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, itu mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.
"Dalam hidup ini pasti ada tantangan. Jangan jadi orang yang sudah menyerah sebelum menghadapi tantangan," kata Bambang.
Menurut Bambang, korupsi di Indonesia ini sudah merajalela oleh karena itu dirinya terpanggil kembali untuk mendaftar pimpinan KPK. "Kan ini katanya disuruh berlomba-lomba berbuat baik jadi saya dalam rangka itu. Jadi kalau bisa memberikan kontribusi sekecil apapun, maka ini akan jadi manfaat untuk banyak orang. Sederhana saja," jelas Bambang.
Pendaftar tak hanya berasal dari eksternal KPK. Tapi, kalangan internal KPK juga tergiur untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan lembaga antikorupsi itu.
Sebut saja seperti Wakil Ketua KPK, Chandra Martha Hamzah. Chandra kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK untuk kedua kalinya. Tak hanya dari kalangan pimpinan, kalangan Direktur KPK juga ikut mencalonkan diri. Seperti Direktur Penindakan KPK, Ade Rahardja; Direktur Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Handoyo Sudrajat; Direktur Pembinaan Kerjasama antara Komisi dan Instansi, Sudjanarko. Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan Juru Bicara Johan Budi SP juga ikut meramaikan seleksi ini.
"Pemberantasan korupsi ini masih banyak yang belum selesai. Pekerjaan rumah KPK juga banyak yang belum selesai," kata Chandra usai mendaftar di Sekretariat Pansel KPK.
Meski masih menjabat Wakil Ketua KPK, Chandra mengaku tak puas dengan kinerja KPK selama ini. "Masih banyak yang harus dibenahi," ucap Chandra. Namun, siapapun yang menjadi pimpinan KPK ke depan harus siap mengatasi kendala yang dihadapi KPK selama ini.
Chandra mengaku tak khawatir dengan kasus kriminalisasi yang pernah membelitnya, jika nanti harus berhadapan dengan DPR dalam proses pemilihan. "Memang prosesnya begitu, mau bagaimana, yang penting proses penegakan hukum harus dibenahi. Saya tidak ada beban," ujarnya.
Tak hanya Chandra, dua koleganya di KPK yakni Direktur Penindakan KPK Ade Rahardja dan Juru Bicara KPK Johan Budi juga tak ketinggalan ikut mendaftar. "Memberikan apa yang kita bisa," kata Ade Rahardja.
"Salah satu niat kita memberantas korupsi dengan cara mendaftar, partisipasi. Ini juga buat siapa yang bersuara keras terhadap KPK. Ya mendaftarlah," ujar Johan.
Jabatan Busryo
Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK terdiri dari 12 orang. Berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, mereka ditugaskan untuk mencari 10 calon pimpinan KPK periode 2011-2015.
Pansel ini ditugasi mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon pimpinan KPK. Kemudian mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan KPK untuk mendapatkan tanggapan.
Selain itu, mereka juga bertugas menyeleksi dan menentukan nama calon pimpinan KPK, dan menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada Presiden. Dalam menjalankan tugasnya, Pansel Calon Pimpinan KPK bertanggung jawab dan melaporkan tugasnya kepada Presiden.
Namun, kini tugas Pansel hanya akan mencari delapan calon pimpinan KPK untuk mengisi empat kursi kosong. Sedangkan satu kursi lainnya akan tetap diduduki Busyro Muqoddas.
"Tentu yang akan dipilih tidak lagi sepuluh orang, berkurang menjadi 8 orang, karena putusan Mahkamah Konstitusi harus kita hormat. Nama-nama itu akan disampaikan kepada Presiden untuk dilanjutkan ke DPR untuk proses selanjutnya," kata Ketua Pansel KPK, Patrialis Akbar.
Keputusan itu diambil setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian aturan terkait masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK.
Pengujian terhadap Pasal 33 dan Pasal 34 UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini diajukan kelompok penggiat anti korupsi yaitu, Danang Widoyoko (ICW), Ardisal (LBH Padang), Zaenal Arifin Mochtar (Dosen FH UGM), Feri Amsari (Dosen FH Universitas Andalas), dan Teten Masduki (Sekjen TII).
Mahkamah menilai Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK, baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya memegang jabatannya selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah melihat dari tujuan pembentukan KPK sebagai lembaga negara yang khusus memberantas korupsi, maka dalam melaksanakan tugas dan kewenangan secara efektif, KPK dituntut untuk bekerja secara profesional, independen, dan berkesinambungan.
Menurut Mahkamah, KPK tidak akan maksimal melaksanakan tugas dan wewenangnya secara profesional dan berkesinambungan tanpa kesinambungan pimpinan KPK. Untuk menjamin kesinambungan tugas-tugas Pimpinan KPK, agar pimpinan tidak secara bersama-sama mulai dari awal lagi, maka penggantian Pimpinan KPK tidak selayaknya diganti serentak.
Oleh sebab itu, akan menjadi lebih proporsional dan menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum apabila terjadi penggantian antarwaktu di antara Pimpinan KPK diangkat untuk satu periode dengan masa jabatan empat tahun.
Atas dasar itu, Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 34 UU KPK adalah inkonstitusional secara bersyarat, yaitu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Pimpinan KPK baik pimpinan yang diangkat sejak awal secara bersamaan maupun bagi pimpinan pengganti yang menggantikan pimpinan yang berhenti pada masa jabatannya adalah empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Putusan itu ternyata tidak diambil bulat oleh Mahkamah. Hakim Konstitusi M Akil Mochtar berbeda pendapat dengan delapan hakim lainnya.
"Permohonan tersebut bukanlah merupakan persoalan konstitusionalitas norma yang bersifat umum atau abstrak melainkan masalah pelaksanaan hukum di lapangan atau merupakan persoalan norma konkrit," kata Akil.
Menurut Akil, persoalan masa jabatan itu merupakan kebijakan hukum dari pembuat undang-undang. Mengingat pengisian pimpinan dan anggota lembaga negara, masing-masing berbeda dan mempunyai karakteristik.
Akil menjelaskan, ketentuan masa jabatan pimpinan KPK dalam Pasal 34 UU KPK yakni selama empat tahun itu diperuntukkan bagi seleksi pimpinan secara normal. Bukanlah untuk masa jabatan calon pengganti. "Dengan demikian, berdasarkan tafsir sistematis logis, maka masa jabatan pengganti Pimpinan KPK berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK yang dipilih sebelumnya," jelas bekas politisi Partai Golkar itu.
Selain itu, Akil juga berpendapat bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Karena para pemohon tidak memiliki kerugian konstitusionalnya atas pemberlakuan Pasal 34 UU KPK.
Atas putusan itu, Busyro Muqoddas menyatakan menghormatinya. Busyro berjanji akan bekerja lebih baik di masa yang akan datang. "Untuk itu ke depannya, kami akan lebih solid dan menjaga independensi dalam bekerja," kata dia.
Busyro menampik, MK mengabulkan permohonan itu karena kedekatan dirinya dengan Ketua MK, Mahfud MD. Dia mengatakan, putusan itu murni putusan hakim MK, tanpa intervensi pihak manapun. "Tidak ada kaitan dengan pak Mahfud. Saya tidak pernah kontak dengan Pak Mahfud, saya cukup tahu diri," kata dia.
Sebagai pimpinan KPK, dia ingin ke depan KPK bisa bekerja dengan integritas, kompetensi, independensi, dan profesionalisme. "Keempat hal ini mutlak," kata dia.
Meski MK memutuskan masa jabatan Busyro berlaku untuk empat tahun, namun Pansel tidak mau mencampuri apakah Busyro tetap menjadi Ketua KPK atau tidak. "Kalau soal pemilihan Ketua KPK itu bukan persoalan pemerintah itu persoalan DPR, pemerintah tidak punya kompetensi untuk itu," kata Patrialis.
Persoalan masa jabatan Busyro ini berawal saat Antasari Azhar dipecat sebagai Ketua KPK. Antasari dipecat lantaran tersandung kasus pembunuhan berencana.
Pemerintah kemudian membentuk Pansel untuk mencari calon pimpinan KPK untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Antasari. Saat itu, Pansel mengajukan Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas ke DPR untuk diuji sebagai pimpinan KPK. Komisi III DPR pun sepakat memilih Busyro sebagai pengganti Antasari. Saat terpilih, masa jabatan pimpinan KPK hanya tersisa satu tahun saja.
Sumber : vivanews.com
DreamWorld
21st June 2011, 09:42 AM
semoga pemimpin yg dipilih dpt mengemban amanah dengan baik
LoperKoran
21st June 2011, 02:13 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=80589&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=80589&width=490)
Pendaftaran calon Pimpinan KPK. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas selama empat tahun. "Karena ini negara hukum dan kami mengakui putusan Mahkamah Konstitusi yang jelas dan mengikat," ujar dia di sela-sela peninjauan pendaftaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin, 21 Juni 2011.
Mahkamah menyatakan pasal 34 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi harus dimaknai empat tahun jabatan pimpinan Komisi. Dengan demikian, Busyro Muqoddas yang mulai menjabat Ketua Komisi sejak November 2010 akan melanjutkan jabatannya tiga tahun mendatang.
Menghadapi putusan ini, Menteri Patrialis menyatakan siap melaporkan hal tersebut ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Berdasarkan putusan ini, maka menurut Patrialis, panitia seleksi hanya akan memilih delapan calon untuk uji kepatutan dan kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat.
Dari tempat seleksi, panitia sudah menjaring 198 calon hingga pukul 15.30 WIB. Hari ini tercatat enam pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi ikut mendaftar. Antara lain Juru Bicara Johan Budi, Deputi Penindakan Ade Rahardja, Wakil Ketua Komisi Chandra M. Hamzah, Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Handoyo Sudrajat, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Sujarnako dan Penasihat Komisi Abdullah Hehamahua.
DIANING SARI
:melonndan: (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/20/brk,20110620-342008,id.html)
LoperKoran
21st June 2011, 02:14 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=80589&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=80589&width=490)
Pendaftaran calon Pimpinan KPK. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO Interaktif, Jakarta - Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjaring 214 calon. Hingga pukul 16.00 WIB ketika waktu penutupan hari ini, sudah 206 calon dan delapan orang masuk nomor antrian. Delapan orang tersebut masih diberi kesempatan untuk melengkapi berkas meski pendaftaran sudah ditutup. "Maka, dengan demikian tepat pada pukul 16.00 WIB, secara resmi pendaftaran pimpinan KPK 2011-2015 ditutup," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akhar di tempat pendaftaran panitia seleksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menteri Patrialis kemudian mengetuk palu tiga kali seraya mengucapBismillahirohmannirrohim. Penutupan hari ini dihadiri anggota panitia seleksi, antara lain Imam B. Prasodjo dan Achmad Ubee.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi hari ini yang menetapkan Busyro Muqoddas melanjutkan menjabat pimpinan KPK hingga 2014 nanti, maka panitia seleksi hanya akan memilih delapan nama yang akan dihantarkan ke Presiden. Nantinya delapan nama tersebut akan melaju ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Hari ini tercatat enam pejabat Komisi ikut berpartisipasi mendaftar. Keenam orang tersebut antara lain Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah, Deputi Penindakan Ade Raharja, Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Handoyo Sudrajat, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Istansi Sujanarko, penasehat KPK Abdullah Hehamahua dan Juru Bicara sekaligus Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi S.P.
Ade yang ditemui menjelang pendaftaran menyatakan baru mendaftar di saat terakhir demi memberi peluang bagi peminat lainnya. Ia mengaku tak masalah bersaing sesama pegawai Komisi lainnya."Lebih banyak lebih baik," jelas Ade.
Sementara itu, Chandra memutuskan ikut melanjutkan jabatan pimpinan Komisi untuk memperbaiki apa yg sudah dimulai. Adapun Johan Budi memaparkan tak ada persaingan dalam pendaftaran pimpinan ini."Ini salah satu niat kami untuk membantu pemberantasan korupsi, yaitu dengan cara mendaftar," ucap dia
DIANING SARI
:melonndan: (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/20/brk,20110620-342012,id.html)
LoperKoran
21st June 2011, 02:15 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=44787&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=44787&width=490)
Erry Riyana Harjapamekas. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Meski Mahkamah Konstitusi telah menetapkan masa jabatan Busyro Muqoddas selama empat tahun, namun Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berniat menanyakan kesediaan dan kesiapan Busyro melanjutkan jabatanya di KPK.
"Apakah berminat atau tidak," kata anggota Erry Riyana Hardjapamengkas, salah satu anggota Panitia Seleksi saat dihubungi, Senin 20 Juni 2011.
Menurutnya, Busyro memiliki hak untuk meneruskan masa jabatan atau tidak. "Kami harus menghormati keputusan Pak Busyro," kata dia.
Erry sendiri mengatakan bahwa Panitia Seleksi ketika itu memang mendukung masa jabatan Busyro selama empat tahun sesuai Pasal 33 dan 34 Undang-undang KPK. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat menghendaki masa jabatan Ketua KPK pengganti hanya selama masa jabatan yang digantikannya, yakni satu tahun atau berakhir pada 2011 ini.
Hal tersebut juga dituangkan Presiden dalam Keputusan Presiden No 129/P/ Tahun 2010. "Dengan adanya putusan MK, tinggal mengubah Keppres," kata Erry.
MARTHA THERTINA
:melonndan: (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/20/brk,20110620-342031,id.html)
LoperKoran
21st June 2011, 02:16 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=67037&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=67037&width=490)
TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO Interaktif, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ditanggapi ringan oleh Busyro Muqoddas. "Saya menghormati putusan tersebut," ujar Busyro usai rapat di Komisi III DPR RI, Senin 20 Juni 2011.
Sidang putusan MK hari ini menetapkan masa jabatan Busyro, sebagai pengganti ketua KPK sebelumnya, selama empat tahun. Keputusan itu menganulir keputusan Presiden dan kehendak anggota Dewan yang hanya menetapkan masa jabatan selama satu tahun.
Busyro menjelaskan, keputusan itu akan ia jalankan dengan menjaga profesionalitas penegakan hukum yang telah dibangun KPK selama sembilan tahun. Ia pun mengaku tidak mempermasalahkan siapa pimpinan KPK pada masa jabatan berikutnya.
"Saya sudah terbiasa bekerja secara kolegial," katanya. Busyro berharap pimpinan KPK yang akan diproses Dewan nantinya adalah orang-orang terpilih yang memiliki integritas, kredibilitas, kompetensi, independen. "Dantrack record-nya baik," katanya.
Menurut Busyro, profesionalitas KPK hanya akan terlihat dari proses penegakan hukum yang taat azas. Oleh karena itu, kata dia, kasus apapun yang ditangani KPK harus disertai alat bukti yang mendukung. "Standar kami selalu itu," katanya.
RIKY FERDIANTO
:melonndan: (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/20/brk,20110620-342053,id.html)
LoperKoran
21st June 2011, 02:17 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=54808&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=54808&width=490)
Bambang Widjojanto. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pegiat anti korupsi Bambang Widjojanto akhirnya ikut mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015. "Setelah mendengar nasihat dari teman-teman, saya mendaftar," kata Bambang Widjojanto, Senin 20 Juni 2011.
Meski pernah gagal dalam proses pemilihan pimpinan Komisi Antikorupsi, Bambang tetap optimistis dapat lolos menjadi pimpinan KPK kali ini. "Saya pasti berupaya menghidupkan optimisme," kata dia.
Ini adalah kali ketiga Bambang mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Ia pun mengaku tak khawatir langkahnya akan kembali terjegal di DPR. "Saya yakin tim-tim di DPR punya kemampuan melihat kompetensi," kata dia.
Adapun soal langkah pemberantasan korupsi, Bambang berpendapat, penting bagi KPK untuk membangun kemitraan dengan lembaga penegakan hukum dan komisi non-yudisial. "Pemberantasan korupsi membutuhkan konsolidasi," kata dia.
Bambang menyebut lima hal yang perlu dikonsolidasi, yakni konsolidasi resources internal, konsolidasi dengan jajaran penegakan hukum, konsolidasi dalam membuat prioritas pemberantasan korupsi, konsolidasi fungsi penindakan dan pencegahan serta konsolidasi dengan seluruh lembaga kenegaraan dan lembaga publik.
Soal kinerja KPK periode saat ini, Bambang menilai selalu ada kesenjangan antara tuntutan publik, media dan problem tindak pidana korupsi yang rumit. Karena itu, "Harus ada komunikasi publik yang lebih baik untuk menjelaskan problem."
MARTHA THERTINA
:melonndan: (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/20/brk,20110620-342077,id.html)
LoperKoran
21st June 2011, 02:18 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=76655&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=76655&width=490)
Yunus Husein. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Data terakhir Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat 233 calon telah mendaftarkan diri dalam seleksi calon pimpinan KPK. "Baru datang melalui pos sebanyak 18 berkas," ujar Haddryson, staf Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin malam 20 Juni 2011.
Hari ini adalah penutupan pendaftaran calon pimpinan KPK. Hingga penutupan pada pukul 16.00 WIB sore tadi, tercatat 215 orang pendaftar yang berkasnya dinyatakan lengkap. Para pendaftar berasal dari berbagai profesi. Antara lain, advokat sebanyak 49 orang, Pegawai Negeri Sipil 43 orang, Jaksa 3 orang, dosen 37 orang, anggota TNI Polri dan Purnawirawan 14 orang dan kalangan swasta 69 orang.
Dilihat dari sisi gender, pendaftar laki-laki lebih banyak, yakni mencapai 96 persen atau 202 orang. Sedangkan pendaftar perempuan hanya 4 persen atau 13 orang.
Sejumlah nama penting dan sudah populer di bidang pemberantasan korupsi ikut mendaftar di hari terakhir ini. Antara lain Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, Praktisi Hukum Bambang Widjojanto dan Adnan Panduraja.
Dari internal KPK sendiri dan enam nama yang mendaftar yakni Chandra M Hamzah (kini Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan); Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja; Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Handoyo Sudrajat; Direktur pembinaan jaringan kerja antar komisi dan Istansi, Sujanarko; penasehat KPK, Abdullah Hehamahua serta Juru Bicara sekaligus Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi SP.
DIANING SARI
:melonndan: (http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2011/06/20/brk,20110620-342082,id.html)
LoperKoran
21st June 2011, 02:19 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=66803&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=66803&width=490)
Busyro Muqoddas. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pakar hukum tata negara yang juga eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, putusan MK atas uji materi Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta-merta menjamin Busyro Muqoddas akan tetap menjabat sebagai Ketua KPK di sisa tiga tahun masa jabatannya mulai Desember 2011 mendatang. Putusan itu hanya memastikan bahwa masa jabatan pemimpin KPK adalah empat tahun, baik yang dipilih pada awal seleksi maupun pemimpin pengganti seperti Busyro.
"Masa jabatan (Busyro) empat tahun tapi belum tentu otomatis terus menjadi ketua," kata Jimly ketika dihubungiTempo, Senin malam 20 Juni 2011. "Di undang-undang itu tidak dibahas jelas kecuali masa jabatan pimpinan KPK empat tahun."
Permintaan penafsiran UU KPK diajukan oleh sejumlah aktivis antikorupsi yang tak rela Busyro hanya menjabat setahun, sisa masa jabatan Antasari Azhar yang digantikannya. Saat Busyro diseleksi pada akhir tahun lalu, pemerintah dan DPR menyatakan masa kerjanya cuma menghabiskan sisa masa jabatan Antasari.
Jimly mengatakan, jabatan Busyro sebagai Ketua KPK hanya bisa dipastikan hingga akhir tahun ini. Ketika empat komisioner KPK yang baru sudah terpilih, ada kemungkinan jabatan ketua KPK akan kembali ditentukan. Semua itu tergantung pada bagaimana pemerintah dan DPR, selaku pelaksana undang-undang, menafsirkan putusan MK soal Pasal 34 itu.
"MK tidak hanya mengurusi Busyro, tapi bagaimana menyempurnakan UU KPK untuk masa mendatang. Soal pelaksanaan undang-undang itu ada di tangan pemerintah dan DPR," ucap bekas Ketua MK ini.
Jimly menilai uji materi yang dilakukan MK tidak komprehensif. Mahkamah hanya mengubah satu pasal sesuai dengan yang dimohonkan, yaitu Pasal 34, padahal ada pasal-pasal lain yang terkait dengan pasal itu dan juga berpotensi ditafsirkan berbeda di masa mendatang. "Seharusnya diperbaiki saja semua oleh DPR. Di Korea, kalau ada pasal yang berkaitan, meski tidak dimohonkan, tetap diuji," kata dia.
Menurut Jimly, jika pemerintah dan DPR menafsirkan masa jabatan Busyro sebagai ketua KPK hanya satu tahun sesuai dengan Keputusan Presiden soal pengangkatan Busyro, berarti bekas Ketua Komisi Yudisial itu hanya menjabat satu tahun sebagai ketua, sisanya belum tentu kembali menjadi ketua. Tapi, begitu Busyro ditentukan kembali sebagai ketua KPK, "Berarti harus diterbitkan Keppres baru," kata dia.
Jimly mengatakan, putusan Mahkamah akan berdampak terhadap proses pemilihan komisioner KPK yang tidak lagi di waktu yang seragam. Namun, hal itu tidak menjadi masalah besar, dan justru menguntungkan. "Tidak bareng itu malah bagus. Kalau pemimpinnya baru semua, artinya harus belajar bareng semua. Lebih baik seperti sekarang, stabilitas lembaga (KPK) lebih terjamin," ujarnya lagi.
Ia juga mengimbau pemerintah dan DPR tidak lagi meributkan putusan Mahkamah soal masa jabatan pemimpin KPK yang sudah diketuk empat tahun. "Tidak usah memperdebatkan. Kalau sudah diputus (MK), diikuti saja, itu bukti disiplin berbangsa," katanya.
MAHARDIKA SATRIA HADI
:melonndan: (http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2011/06/21/brk,20110621-342129,id.html)
LoperKoran
21st June 2011, 06:26 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=42469&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=42469&width=490)
Haryono Umar. TEMPO/ Wahyu Setiawan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar tak mendaftar lagi menjadi calon pimpinan KPK periode 2011-2015. Padahal, koleganya sesama pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah, kembali mendaftarkan diri ke Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.
"Capek. Lagian biar yang lebih muda saja yang daftar," kata Haryono di Jakarta, Selasa 21 Juni 2011, saat ditanya alasannya tak kembali mencalonkan diri.
Ia pun kembali berseloroh saat wartawan mengulang pertanyaan tersebut. "Kemarin itu saya sibuk. Jadi, tak sempat menyiapkan bahan-bahan," ujarnya, diiringi tawa.
Pendaftaran calon pimpinan KPK ditutup Senin kemarin, 20 Juni 2011, oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Di antara ratusan pendaftar, terdapat nama beken seperti Chandra M. Hamzah, Ketua PPATK Yunus Husein, dan praktisi hukum Bambang Widjojanto.
Mereka akan memperebutkan empat kursi pimpinan KPK yang ditinggal Chandra, Haryono, Bibit Samad Riyanto, dan M. Jasin. Adapun Ketua KPK Busyro Muqoddas dipastikan akan melanjutkan kepemimpinan hingga 3,5 tahun mendatang, setelah Mahkamah Konstitusi kemarin menyatakan masa jabatan Busyro adalah empat tahun.
ISMA SAVITRI
:bana2: :rate5 (http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2011/06/21/brk,20110621-342235,id.html) :bana2:
LoperKoran
21st June 2011, 06:27 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=77273&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=77273&width=490)
Wakil ketua, M.H. Ritonga, Ketua Sekaligus Menkumham, Patrialis Akbar, dan Wakil Ketua H. Soeharto ketika mengikuti rapat Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (27/05). TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO Interaktif, Jakarta - Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan puas dengan hasil pendaftaran calon pimpinan KPK. "Saya puas. Sangat susah mencari 200 orang," ujar Ketua Panitia Seleksi, yang juga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, usai mengikuti Rapat Paripurna DPR, Selasa 21 Juni 2011.
Menteri Patrialis juga menyambut baik banyaknya calon dari kalangan internal KPK yang mendaftarkan diri. "Bagus, bagus, kami puas," katanya. Patrialis sekaligus menegaskan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK sudah memutuskan hanya akan mencari 8 orang kandidat karena Busyro Muqoddas--Ketua KPK saat ini--sudah diputuskan menjabat pimpinan KPK dalam tiga tahun mendatang.
Berdasarkan data terakhir Pansel Pimpinan KPK tercatat 215 orang pendaftar yang berkasnya dinyatakan lengkap. Para pendaftar berasal dari berbagai profesi. Antara lain advokat sebanyak 49 orang, pegawai negeri sipil 43 orang, jaksa 3 orang, dosen 37 orang, anggota TNI Polri dan purnawirawan 14 orang, serta kalangan swasta 69 orang.
Sejumlah nama penting dan sudah populer di bidang pemberantasan korupsi ikut mendaftar di hari terakhir yang ditutup Senin 20 Juni 2011 kemarin. Antara lain Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, praktisi hukum Bambang Widjojanto, dan Adnan Panduraja.
Dari internal KPK sendiri ada enam nama yang mendaftar, yakni Chandra M. Hamzah (kini Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan); Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja; Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Handoyo Sudrajat; Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Istansi, Sujanarko; penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, serta Juru Bicara sekaligus Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi SP.
Patrialis juga menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan Ketua KPK Busyro Muqoddas untuk menjabat pimpinan KPK selama 4 tahun. "Soal nanti seleksi Dewan, itu urusan DPR. Panita Seleksi hanya memutuskan 8 orang. Itu putusan pemerintah," katanya.
ALWAN RIDHA RAMDANI
:bana2: :rate5 (http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2011/06/21/brk,20110621-342280,id.html) :bana2:
j3ndiel
22nd June 2011, 05:51 PM
Pimpinan DPR: Komisi III Harus Terima Putusan MK Soal Pimpinan KPK
Jakarta - Pimpinan DPR meminta Komisi III menerima putusan MK soal masa jabatan Busyro Muqoddas yang diperpanjang menjadi 4 tahun. Karenanya, Komisi III DPR diminta tak lagi mempermasalahkan jika Pansel KPK hanya menyerahkan 8 nama calon pimpinan KPK ke DPR.
"Perlu ada pembicaraan yang lebih mendalam dan perlu nanti kita ikhtiarkan menyangkut masalah ini. Karena keputusan MK itu lengkap, apapun harus kami terima dengan baik," ujar Wakil Ketua DPR bidang Polkam, Priyo Budi Santoso.
Hal ini disampaikan Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2011).
Priyo menuturkan, diperlukan pembahasan bersama untuk menuntaskan masalah ini. Mengingat Komisi III DPR bersikeras meminta Pansel mengirim 10 nama calon pimpinan KPK untuk diseleksi menjadi 5 pimpinan KPK.
Padahal dengan putusan MK maka satu pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqoddas, tidak perlu diseleksi Komisi III DPR. Sikap keras Komisi III DPR ini bisa mempersulit pemilihan Ketua KPK.
"Sekarang persoalannya harus dicari jalan keluar yang sama-sama menghormati baik dari sisi kacamata Presiden maupun DPR RI. Kalau tidak ada jalan keluar kami khawatirkan membuang energi yang tidak perlu bahwa dua pihak sudah timbul satu pemahaman untuk memperkuat KPK," terangnya.
Karena itu secara khusus pimpinan DPR akan mengundang pimpinan Komisi III dan Menkum HAM untuk meluruskan masalah ini. Diharapkan perbedaan pandangan ini dapat segera diselesaikan.
"Hanya perbedaan pandangannya mengenai 8 atau 10 calon pimpinan KPK. Saya akan koordinasi dengan Komisi III. Nanti Menkum HAM akan kita undang mencari solusi semacam itu. Pak Patrialis kalau kita undang harus sudah mendapat mandat dari Presiden," tutupnya.
Kabar hangat datang dari MK berbarengan dengan hari terakhir pendaftaran pimpinan KPK pada Senin (20/6) lalu. Masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas diputuskan 4 tahun. MK mengabulkan permohonan ICW dan Koalisi Masyarakat tentang masa jabatan pimpinan KPK.
Sidang putusan digelar di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/6) lalu. Putusan MK itu tertuang dalam No:005/UUP-IX/VI/2011 tentang masa jabatan pimpinan KPK.
ICW dan sejumlah LSM mengajukan uji materi pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait masa jabatan Busyro. ICW dkk berpendapat, masa jabatan Busyro seharusnya 4 tahun sebagaimana pimpinan pada lazimnya. Tapi mayoritas anggota DPR berpendapat jabatan Busyro hanya setahun, meneruskan kepemimpinan Antasari Azhar.
Sumber Berita (http://www.detiknews.com/read/2011/06/22/173317/1666327/10/pimpinan-dpr-komisi-iii-harus-terima-putusan-mk-soal-pimpinan-kpk?9911022)
TS Tidak menolak :melonndan: jika informasi dirasakan berguna bagi semua
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
DreamWorld
22nd June 2011, 07:33 PM
News flash
http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2011/06/22/1829596620X310.jpg
JAKARTA, KOMPAS.com � Salah satu anggota Fraksi Golkar di parlemen, Bambang Soesatyo, menuturkan bahwa Komisi III tidak otomatis menyetujui putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Busyro Muqoddas akan menjabat Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun.
Menurut Bambang, jabatan Busyro harus berakhir pada akhir 2011. Jika ia menjadi pimpinan lagi, lanjut Bambang, Busyro harus tetap mengikuti fit and proper test. "Kemungkinan besar kita akan melakukan rapat pleno dan Fraksi Golkar jelas kita konsisten pada keputusan DPR kemarin bahwa Pak Busyro berakhir bulan Desember dan boleh dilanjutkan apabila dia ikut fit and proper test," kata Bambang di Gedung DPR, Rabu (22/6/2011).
Bambang menilai penetapan MK ini justru nantinya berakibat pada pemborosan karena setelah masa jabatan Busyro selesai, pemerintah tentu akan melakukan seleksi lagi untuk mencari penggantinya. Hal tersebut juga berarti akan dibentuk Pansel KPK lagi dan mengeluarkan kembali biaya negara dalam proses itu.
"Setelah berakhir masa jabatannya (Busyro) empat tahun nanti, konsekuensinya dalam periode ke depan negara akan mengeluarkan dua kali biaya untuk pembentukan Pansel dan pemilihan anggotanya lagi. Justru asas manfaatnya (dalam Putusan MK tentang Busyro) lari dari sini. Jadi nantinya setiap periode itu dua kali pembentukan pansel," jelasnya.
Seperti yang diketahui, pada Senin 20 Juni, MK memutuskan bahwa Busyro Muqoddas tetap melanjutkan masa jabatannya sebagai Ketua KPK untuk tiga tahun ke depan. Hal ini sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, di mana pimpinan KPK harus menjabat selama empat tahun. Busyro menggantikan posisi Antasari Azhar. Putusan ini berarti Busyro tak perlu lagi mengikuti serangkaian tahap dan tes yang akan diberikan Pansel KPK serta DPR kepada empat calon bakal pimpinan KPK.
Sumber (http://nasional.kompas.com/read/xml/2011/06/22/1846493/Busyro.Harus.Ikut.Fit.and.Proper.Test)
LoperKoran
25th June 2011, 10:17 AM
http://image.tempointeraktif.com/?id=77273&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=77273&width=490)
Wakil ketua, M.H. Ritonga, Ketua Sekaligus Menkumham, Patrialis Akbar, dan Wakil Ketua H. Soeharto ketika mengikuti rapat Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (27/05). TEMPO/Seto Wardhana (http://image.tempointeraktif.com/?id=77273&width=490)
TEMPO Interaktif, Jakarta - Seleksi tahap dua calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011-2015 telah meloloskan 142 calon. Mereka dinyatakan lolos dalam tahap pemeriksaan administrasi dari 233 pendaftar. "Jadi banyak juga yang tidak lolos seleksi administrasi 91 orang," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar dalam keterangan pers di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jumat, 24 Juni 2011.
Peserta yang tidak lolos administrasi karena tak memenuhi persyaratan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU No.30 Tahun 2002). Mereka tak sehat jasmani dan rohani, tak melampirkan ijazah yang dilegalisir, keahlian kurang 15 tahun di bidang hukum, usia lebih dari syarat (40-65 tahun), tidak melampirkan surat pernyataan yang berisi keterangan pengurus partai politik dan melaporkan harta kekayaan.
Nantinya Panitia akan mengumumkan 142 nama calon yang lolos ke harian Media Indonesia, Republika dan portal www.kemenkumham.go.id (http://www.kemenkumham.go.id). "Karena keterbatasan dana, kami hanya bisa di situ saja,"ujar Patrialis.
Panitia berharap dipublikasikan nama-nama tersebut bisa direspon masyarakat. "Kami tunggu masukannya, syaratnya harus dengan identitas yang jelas biar tidak masuk kategori surat kaleng," ujar Patrialis. Masyarakat diharapkan dapat memberi masukan tentang kepribadian, kepemimpinan, integritas, kapasitas dan independensi para calon tersebut.
Usai tahap seleksi administrasi, setiap calon akan menjalani pembuatan makalah kompetensi pada 25 Juli 2011 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pembuatan makalah dilakukan dengan tulis tangan."Temanya akan ditentukan panitia pada hari-H," papar Patrialis. Tiap peserta diperbolehkan membawa referensi sepanjang isinya tak sama dengan judul makalah
DIANING SARI
:bana2: :rate5 (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/24/brk,20110624-343124,id.html) :bana2:
LoperKoran
25th June 2011, 10:18 AM
http://image.tempointeraktif.com/?id=79981&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=79981&width=490)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Seto Wardhan (http://image.tempointeraktif.com/?id=79981&width=490)
TEMPO Interaktif, Jakarta - Seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tahap dua meloloskan enam pejabat di Komisi Pemberantasan Korupsi. Tercatat nama Juru Bicara Johan Budi, Deputi Penindakan Ade Rahardja, Wakil Ketua Komisi Chandra M Hamzah, Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Handoyo Sudrajat, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Sujarnako dan Penasihat Komisi Abdullah Hehamahua lolos pemberkasan.
Selain nama enam orang tersebut lolos juga pengacara dari Tim Pembela Muslim Muhammad Mahendradatta, Praktisi Hukum Bambang Widjajanto, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan Yunus Husein, anggota Dewan Perwakilan Daerah I Wayan Sudirta dan anggota Komisi Kepolisian Nasional Adnan Pandupraja. Mereka masuk dalam 142 calon pimpinan yang lolos pemberkasan dari 233 pendaftar.
Komposisi 142 calon ini adalah 38 advokat, 24 pegawai negeri sipil, 3 jaksa, 29 dosen, 10 Tentara Nasional Indonesia, Polisi dan Purnawirawan, serta 38 dari swasta. Jika dilihat dari jenis kelamin, 93,66 persen (133 orang) calon yang lulus berkelamin laki-laki dan 6,34 persen (9 orang) calon yang lulus berkelamin perempuan.
Mayoritas yang lolos calon pimpinan adalah hukum (65,49 persen), keuangan (23,24 persen), ekonomi (6,34 persen) dan perbankan (4,93 persen)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengemukakan bahwa akan ada tahapan penelusuran yang dikoordinasi Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI). "Mereka yang atur untuk melibatkan masyarakat sipil yang concern tentang korupsi," ujar Ketua Panitia Seleksi ini.
Menurut Patrialis, masukan masyarakat baik yang diajukan langsung maupun lewat MTI akan jadi bahan evaluasi . "Jadi tidak usah khawatir dibuang dalam bak sampah, kami akan cek dan ricek," ujar dia.
Soal jumlah yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat, Panitia Seleksi, Patrialis menegaskan, berada diposisi pemerintah. Pada 20 Juni 2011, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa masa jabatan Ketua Komisi selama empat tahun, sama halnya dengan empat pimpinan yang lain. Maka meski Dewan masih berdebat apakah delapan atau sepuluh, pemerintah berposisi memilih delapan orang calon. "Persoalan dewan di luar lingkup kami, secara instan,kalau ada pikiran yang berkembang dihormati sebagai bagian demokrasi," kata Patrialis.
DIANING SARI
:bana2: :rate5 (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/24/brk,20110624-343162,id.html) :bana2:
LoperKoran
27th June 2011, 10:44 AM
http://image.tempointeraktif.com/?id=77646&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=77646&width=490)
TEMPO/Seto Wardhana (http://image.tempointeraktif.com/?id=77646&width=490)
TEMPO Interaktif, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat memberi masukan para calon pemimpin komisi antikorupsi itu. Kritik masyarakat dipelrukan untuk mengungkap kualitas kepemimpinan, integritas, kompetensi, dan independensi para calon.
"Ada waktu 30 hari bagi masyarakat berpendapat tentang calon yang lolos tahap administrasi," kata Sekretaris Panitia Seleksi, Achmad Ubbe, Ahad, 26 Juni 2011.
Contoh masukan yang diharapkan misalnya, apakah kinerja suatu lembaga memburuk atau membaik ketika dipimpin salah seorang kandidat. Pendapat seperti itu bisa dipakai untuk mengetahui level kepemimpinan si calon. Masukan lain yang terkait integritas, kompetensi, dan independensi pelamar juga sangat diperlukan panitia.
Kesempatan memberikan masukan dan kritik, dibuka sejak 25 Juni hingga 25 Juli 2011. Syaratnya, masukan berupa informasi yang bisa dipertanggungjawabkan. "Bukan fitnah, dan harus disertai identitas pengirim yang jelas," kata Ubbe.
Masukan tentang rekam jejak calon bisa disampaikan melalui surat elektronik:
[email protected] , juga dalam bentuk surat yang diantar langsung atau via pos ke Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dengan alamat: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jl. HR Rasuna Said Kav 6-7, Jakarta Selatan. Surat dapat pula dikirim melalui faksimili Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK: (021) 5274887.
Pekan lalu, 142 orang dari 233 calon telah lolos tahap administrasi. Berikutnya, setiap calon diminta membuat makalah tentang diri sendiri, yang diserahkan pada 25 Juli 2011 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada hari itu, mereka bakal menjalani tahap pembuatan makalah kompetensi.
Pembuatan makalah dilakukan dengan tulis tangan. Tiap peserta diperbolehkan membawa referensi sepanjang isinya tak sama dengan judul makalah. Adapun tema makalah bakal ditentukan panitia di hari-H.
Setelah tahap makalah, para calon yang lolos akan menjalani tes psikologis (profile assesment), kemudian wawancara. "Pendapat masyarakat tentang para calon akan diverifikasi sebelum wawancara berlangsung," kata Ubbe.
BUNGA MANGGIASIH
:bana2: :rate5 (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/26/brk,20110626-343390,id.html) :bana2:
LoperKoran
27th June 2011, 10:47 AM
http://image.tempointeraktif.com/?id=66803&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=66803&width=490)
(http://image.tempointeraktif.com/?id=66803&width=490) Busyro Muqoddas. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif, Jakarta - Keputusan Presiden yang mengatur masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas akan segera diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyno (SBY). "Keppres sedang dirumuskan Sekretariat Negara dan akan ditandatangani jika sudah siap," kata Denny Indrayana, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Ahad, 26 Juni 2011.
Menurut Denny, Presiden SBY memutuskan menghormati dan melaksanakan putusan MK terkait empat tahun masa jabatan pimpinan KPK. "Sikap Presiden merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan kepada KPK, terutama dalam agenda pemberantasan korupsi," kata Denny.
Masa jabatan Busyro sempat menjadi perdebatan di masyarakat. Karena menurut Keppres No 129/P/-2010, Busyro masuk di tengah-tengah jabatan KPK periode 2007-2011 untuk mengisi satu dari lima pimpinan kolektif KPK yang kosong ditinggal Antasari Azhar. Sedangkan dalam pasal 34 UU No. 30 Tahun 2002 hanya disebutkan masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun.
Hal itulah yang dipersoalkan beberapa elemen masyarakat sipil dalam gugatan uji materilnya ke MK beberapa waktu lalu. Dalam putusan yang dibacakan pada 20 Juni 2011, MK memutuskan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun. Dengan demikian Keppres pengangkatan Busyro bertentangan dengan tafsiran MK terhadap Pasal 34 UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK memegang jabatannya selama empat tahun.
Menyikapi hal itu, KPP mendesak Presiden agar segera menerbitkan Keppres yang merevisi masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK yang sebelumnya menjabat hanya satu tahun menjadi 4 tahun, terhitung sejak tahun 2010 dan berakhir pada tahun 2014.
ISMA SAVITRI
:bana2: :rate5 (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/26/brk,20110626-343395,id.html) :bana2:
vBulletin® v3.8.14 by DRC, Copyright ©2000-2025, vBulletin Solutions Inc.