atheis
16th June 2011, 03:03 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=30684&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=30684&width=490)
Agus Condro Prayitno. TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO Interaktif, Jakarta - Agus Condro, sang pengungkap aib (whistle blower) kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, meminta hukuman yang dijatuhkan hakim bagi pelapor adalah yang terakhir kali. "Sebaiknya Presiden, Satuan Tugas Mafia Hukum, mengingatkan agar tidak terjadi lagi pelapor dihukum," kata Agus Condro usai menerima putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 16 Juni 2011.
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo hari ini menjatuhi hukuman setahun tiga bulan bagi Agus Condro. Adapun Willem Max Tutuarima divonis setahun enam bulan, Max Moein dan Rusman Lumban Toruan dijatuhi setahun delapan bulan. Keempatnya terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20 Tahun 2001). Sebagai penyelenggara negara mereka terbukti menerima hadiah atau janji karena jabatannya sebagai anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004. Hadiah itu berupa cek pelawat yang masing-masing menerima 10 lembar cek Bank International Indonesia dengan nominal Rp 500 juta.
Hakim Suhartoyo memutuskan mereka wajib membayar denda Rp 50 juta dengan subsider empat bulan. Putusan hakim juga menghapuskan tuntutan jaksa untuk merampas harta milik Max Moein dan Rusman. Jaksa sebelumnya menyatakan harta Max dan Rusman harus dirampas senilai Rp 500 juta karena keduanya belum mengembalikan cek. Tapi, pertimbangan hakim menyatakan perampasan harta tak bisa dieksekusi karena tak ada kerugian negara dalam kasus ini.
Agus Condro yang sudah mengembalikan uang Rp 100 juta dan sebuah apartemen di Teluk Gong, Jakarta Utara, dianggap sebagai rampasan negara. Begitu pula Willem yang sudah mengembalikan Rp 500 juta. "Mengembalikan adalah hak terdakwa satu dan lima," ujar Hakim Slamet Subagio dalam pembacaan pertimbangan.
Hakim Slamet menuturkan, Majelis juga mengembalikan status tanah di Sukmajaya Depok kepada Rusman. Rusman mempertanyakan status tanah dalam persidangan karena uangnya akan digunakan untuk pengobatan.
Menanggapi putusan ini, Agus Condro, Willem, dan Rusman menyatakan akan pikir-pikir dahulu. Sementara Max menyatakan tak akan banding. "Tidak akan banding, terima saja," ujar Max usai persidangan
Agus mengaku kecewa. Kecewa bukan karena putusannya, tapi karena khawatir tidak ada orang yang melaporkan kasus dugaan korupsi kalau pelapornya terlibat. "Ternyata pelapor juga turut dihukum," kata Agus.
DIANING SARI
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/16/brk,20110616-341152,id.html)
Agus Condro Prayitno. TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO Interaktif, Jakarta - Agus Condro, sang pengungkap aib (whistle blower) kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, meminta hukuman yang dijatuhkan hakim bagi pelapor adalah yang terakhir kali. "Sebaiknya Presiden, Satuan Tugas Mafia Hukum, mengingatkan agar tidak terjadi lagi pelapor dihukum," kata Agus Condro usai menerima putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 16 Juni 2011.
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo hari ini menjatuhi hukuman setahun tiga bulan bagi Agus Condro. Adapun Willem Max Tutuarima divonis setahun enam bulan, Max Moein dan Rusman Lumban Toruan dijatuhi setahun delapan bulan. Keempatnya terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20 Tahun 2001). Sebagai penyelenggara negara mereka terbukti menerima hadiah atau janji karena jabatannya sebagai anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004. Hadiah itu berupa cek pelawat yang masing-masing menerima 10 lembar cek Bank International Indonesia dengan nominal Rp 500 juta.
Hakim Suhartoyo memutuskan mereka wajib membayar denda Rp 50 juta dengan subsider empat bulan. Putusan hakim juga menghapuskan tuntutan jaksa untuk merampas harta milik Max Moein dan Rusman. Jaksa sebelumnya menyatakan harta Max dan Rusman harus dirampas senilai Rp 500 juta karena keduanya belum mengembalikan cek. Tapi, pertimbangan hakim menyatakan perampasan harta tak bisa dieksekusi karena tak ada kerugian negara dalam kasus ini.
Agus Condro yang sudah mengembalikan uang Rp 100 juta dan sebuah apartemen di Teluk Gong, Jakarta Utara, dianggap sebagai rampasan negara. Begitu pula Willem yang sudah mengembalikan Rp 500 juta. "Mengembalikan adalah hak terdakwa satu dan lima," ujar Hakim Slamet Subagio dalam pembacaan pertimbangan.
Hakim Slamet menuturkan, Majelis juga mengembalikan status tanah di Sukmajaya Depok kepada Rusman. Rusman mempertanyakan status tanah dalam persidangan karena uangnya akan digunakan untuk pengobatan.
Menanggapi putusan ini, Agus Condro, Willem, dan Rusman menyatakan akan pikir-pikir dahulu. Sementara Max menyatakan tak akan banding. "Tidak akan banding, terima saja," ujar Max usai persidangan
Agus mengaku kecewa. Kecewa bukan karena putusannya, tapi karena khawatir tidak ada orang yang melaporkan kasus dugaan korupsi kalau pelapornya terlibat. "Ternyata pelapor juga turut dihukum," kata Agus.
DIANING SARI
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/16/brk,20110616-341152,id.html)