PDA

View Full Version : OC Kaligis: Kasus Adjie Perdata, Bukan Pidana


FloatToGfx
15th June 2011, 09:30 PM
This thread's brought to you by FloatToGfx (http://ceriwis.us/member.php?u=9441)

:ceriwislove::loveceriwis::ceriwislove:
http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2010/09/08/1731433620X310.jpg

JAKARTA, KOMPAS.com - Desainer kondang Adjie Notonegoro menolak jika dirinya didakwa melakukan penipuan atau menggelapkan dana milik tiga pihak dengan total sekitar Rp 360 juta. Menurut Adjie, keterlambatan pembayaran pinjaman adalah masalah perdata, bukan pidana.

OC Kaligis, penasihat hukum Adjie, mengatakan hubungan antara kliennya dengan Yusuf Wahyudi dan PT Apac Inti Corpora (AIC) adalah hubungan bisnis yang terkait dengan perjanjian kerjasama. Hubungan ketiganya terkait pengadaan pakaian seragam karyawan BRI.

"Hal ini merupakan ruang lingkup hukum perdata. Apabila ada hal yang belum sempat diselesaikan oleh terdakwa seperti isi perjanjian, itu adalah hal yang lumrah dalam dunia bisnis," kata Kaligis saat membacakan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2011).

Kaligis menilai Adjie hanya lalai memenuhi kewajibannya melunasi pinjaman sebesar Rp 147 juta kepada Yusuf dan Rp 113 juta kepada PT AIC. Menurut dia, perbuatan Adjie lebih tepat dikualifikasikan sebagai perbuatan cidera janji atau wanprestasi.Begitu pula permasalahan dengan Dewi Agustina.

Dikatakan Kaligis, kliennya telah melunasi utang kepada Dewi sebesar Rp 100 juta. Dewi juga telah mencabut laporan polisi setelah keduanya sepakat berdamai.

"Dengan demikian, pernyataan jaksa bahwa Adjie telah menipu dan menggelapkan adalah dalil-dalil kosong yang tidak berdasar hukum. Jadi jelas perkara ini termasuk lingkup perdata, bukan pidana. Maka dakwaan jaksa harus dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas Kaligis.


http://content.boostmobile.com/boostwebapp/images/loading_bar.gif

Alright. Thanks for your visit in this thread.
Regards


FloatToGfx
:dance: (http://ceriwis.us/member.php?u=9441)

Source? Here it is. (http://entertainment.kompas.com/read/2011/06/15/20050362/OC.Kaligis.Kasus.Adjie.Perdata.Bukan.Pidana)

FloatToGfx
15th June 2011, 09:30 PM
Some words from the ThreadStarter (http://ceriwis.us/member.php?u=9441).

http://ceriwis.us/picture.php?albumid=177&pictureid=902 (http://ceriwis.us/group.php?groupid=96)https://lh4.googleusercontent.com/_tt5KqG9OCio/TZA6A-D4q9I/AAAAAAAAAOE/xhtixpypAss/s288/lounge.gif (http://ceriwis.us/group.php?groupid=175)

This thread is valuable for you ? Melon might be an appreciation.
This thread is valuable for the other ? Don't forget to rate it. That will be nice. ( ***** )
This thread was repost/salkam ? Feel free to delete/move it.

DreamWorld
16th June 2011, 10:25 AM
g ngerti ane ndan bkn org hukum soalnya :shutup:

FloatToGfx
16th June 2011, 11:34 AM
g ngerti ane ndan bkn org hukum soalnya :shutup:
Sama. :gg:
Ane sih cuma ngeshare aja... :wahaha:

sangeajeh
6th November 2011, 03:35 PM
wow keren sekali gan beritanya, post lagi yang beginian dong

vp69
7th November 2011, 01:20 PM
pengacara membela yg m'bayar :D

dengtata
7th November 2011, 05:55 PM
ada ada ajaa...

wakak
7th November 2011, 06:22 PM
ya pak OC, situ lebi senior dari kita bla bla bla bla

liang293
7th November 2011, 08:53 PM
nice info ndan

ucok12
7th November 2011, 09:57 PM
bda perdata n pidana?

likupang
8th November 2011, 01:09 AM
:loveindonesia