firmanway
11th January 2017, 11:31 AM
http://katadata.co.id/public/media/images/thumb/2017/01/10/2017_01_10-20_53_41_d1db7312dea92c4eb6a6d15b1a9bf01e_620x413_ thumb.jpg
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan khusus untuk bisnis teknologi finansial yang memfasilitasi pinjam-meminjam uang secara virtual alias fintech peer to peer landing. Dengan adanya aturan ini, OJK mengklaim, dapat meminimalisir penyalahgunaan fasilitas tersebut untuk aksi-aksi kejahatan.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK Imansyah meyakini aturan baru OJK itu mampu menekan penyalahgunaan layanan fintech untuk pendanaan teroris maupun tindak pidana pencucian uang. Sebab, dalam aturan yang dirilis akhir Desember lalu itu, OJK mewajibkan penyelenggara bisnis memiliki database peminjam dan pemberi pinjaman.
"Mereka (penyelenggara bisnis) harus pastikan media ini tidak menjadi tempat pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar Imansyah saat konferensi pers terkait Peraturan OJK (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang usaha pinjam-meminjam uang berbasis teknologi di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (10/12).
Baca Selengkapnya ==> Uang Virtual (http://katadata.co.id/berita/2017/01/10/cegah-kejahatan-ojk-atur-ketat-bisnis-pinjam-meminjam-virtual)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan aturan khusus untuk bisnis teknologi finansial yang memfasilitasi pinjam-meminjam uang secara virtual alias fintech peer to peer landing. Dengan adanya aturan ini, OJK mengklaim, dapat meminimalisir penyalahgunaan fasilitas tersebut untuk aksi-aksi kejahatan.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK Imansyah meyakini aturan baru OJK itu mampu menekan penyalahgunaan layanan fintech untuk pendanaan teroris maupun tindak pidana pencucian uang. Sebab, dalam aturan yang dirilis akhir Desember lalu itu, OJK mewajibkan penyelenggara bisnis memiliki database peminjam dan pemberi pinjaman.
"Mereka (penyelenggara bisnis) harus pastikan media ini tidak menjadi tempat pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar Imansyah saat konferensi pers terkait Peraturan OJK (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang usaha pinjam-meminjam uang berbasis teknologi di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (10/12).
Baca Selengkapnya ==> Uang Virtual (http://katadata.co.id/berita/2017/01/10/cegah-kejahatan-ojk-atur-ketat-bisnis-pinjam-meminjam-virtual)