Log in

View Full Version : Kemenhub: 90 Persen Taksi Online Belum Punya Izin


firmanway
11th November 2016, 02:45 AM
http://katadata.co.id/public/media/images/thumb/2016/03/22/2016_03_22-17_50_58_87f60ad1eeda90dbda31f5a0f0f91417_620x413_ thumb.jpg

Kementerian Perhubungan mencatat 90,4 persen angkutan berbasis aplikasi online yang beroperasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tidak memiliki izin. Pemerintah memberikan waktu selama enam bulan agar angkutan berbasis aplikasi ini mengurus izinnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto merinci dari total 15.832 armada yang beroperasi, hanya 1.532 kendaraan atau 9,6 persen yang memiliki izin. Sedangkan 14.290 atau 90,4 persen dapat dikatakan tidak memiliki izin. Secara rinci junlah kendaraan berizin terdiri dari 347 kendaraan Grab Car, 237 kendaraan Go-Jek, serta 948 kendaraan Uber.

"Makanya kami minta mereka urus izin (terlebih dahulu), baru beroperasi lagi. Karena (yang sudah berizin) terlihat masih rendah," kata Pudji dalam diskusi dengan awak media di kantornya, Jakarta, Kamis (10/11).

Izin yang dimaksud Pudji adalah seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Ada beberapa persyaratan dalam aturan tersebut, agar taksi online bisa beroperasi, seperti adanya pool, Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum, serta uji KIR.

Baca Selengkapnya ==> Taksi Online (http://katadata.co.id/berita/2016/11/10/kemenhub-90-persen-taksi-online-belum-punya-izin)