PDA

View Full Version : Penyuap Gayus, Roberto Santonius Terancam 5 Tahun Penjara


Reporter
13th June 2011, 04:03 PM
Jakarta - Konsultan pajak PT Metropolitan Retailment, Roberto Santonius didakwa melakukan suap kepada pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan sebesar Rp 925 juta. Roberto terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Terdakwa melakukan tindakan penyuapan pada Gayus Halomoan Tambunan yang merupakan pegawai negeri pada Ditjen Pajak sebesar Rp 925 juta," ujar Jaksa Penuntut Umum Heru Widarmoko di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (13/6/2011)

Jaksa mendakwa uang suap ini untuk memuluskan pengurusan keberatan dan banding atas PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di Pengadilan Pajak atas nama wajib pajak PT Metropolitan Retailment. Dalam kasus ini, Gayus mewakili Ditjen Pajak.

Roberto menyerahkan uang Rp 925 juta ini dalam dua kali pernyerahan. Yang pertama tanggal 28 Maret 2008 lewat transer BCA di cabang Suyapranoto sebesar Rp 900 juta. Penyerahan kedua dilakukan lewat transfer melalui istri Roberto, Lie Pik Hoen di BCA KCP Harmonie sebesar Rp 25 juta tanggal 29 Agustus 2008.

Atas perbuatan ini, Roberto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun subsider pasal 13 UU pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 3 tahun.

Atas dakwaan jaksa, kuasa hukum Roberto Santonius, Mario Bernando, langsung menyampaikan tanggapan. Kuasa hukum menilai JPU tidak mampu menguraikan secara cermat soal dugaan penyuapan pada Gayus.

"Faktanya terdakwa tidak mungkin mempengaruhi Gayus Halomoan karena tidak ada relevansinya. Mengingat Gayus Halomoan bukanlah pihak yang dapat memutus atau memenangkan perkara," ujar Mario dalam nota keberatannya.

Kuasa hukum pun meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.

Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi keberatan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan Senin (20/6/2011).

sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/06/13/122932/1658956/10/penyuap-gayus-roberto-santonius-terancam-5-tahun-penjara)

atheis
13th June 2011, 10:14 PM
TEMPO Interaktif, Jakarta- Terdakwa Roberto Santonius didakwa menyuap Gayus Tambunan. Konsultan Pajak PT. Metropolitan Retailmart itu dijerat pasal 5 dan 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut jaksa Heru Widarmoko, dua pasal itu didakwakan karena Roberto diduga memberikan sejumlah dokumen dan uang kepada Gayus.

�Tujuannya, untuk memenangkan proses banding pajak PT. Metropolitan,� ujar jaksa Heru dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin 13 Juni 2011. Kala itu, Gayus adalah perwakilan Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk melawan PT. Metropolitan di Pengadilan Banding Pajak. Menurut jaksa, dengan dua pasal tersebut terdakwa terancam pidana penjara selama lima tahun penjara dengan denda Rp 250 juta.

Jaksa Heru menuturkan, PT. Metropolitan, perusahaan yang berlokasi di Pondok Indah Mall, pada 27 Juni 2007 berhasil menang banding atas pembatalan keputusan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tahun 2006 dan menang Pajak Penghasilan Badan 2004. Berdasarkan keputusan itu, Direktorat Jenderal Pajak akhirnya mengembalikan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sekitar Rp 15,7 miliar kepada PT Metropolitan.

Pengembalian tersebut untuk jumlah pajak yang lebih bayar pada 2006 sebesar Rp 537,6 juta; kelebihan pembayaran pajak penghasilan tahun 2004 sebesar Rp 12,6 miliar; dan pemberian imbalan bunga senilai Rp 2,6 miliar.

Setelah keluar putusan itu, Roberto memberikan uang senilai Rp 925 juta kepada Gayus dalam dua kali pertemuan. Awalnya Gayus bersama Roberto ke Bank Central Asia cabang Harmoni Plaza Jakarta Pusat. Roberto menarik tunai Rp 900 juta pada pukul 11.28 WIB, empat menit kemudian Gayus menyetor dengan nominal yang sama ke rekening pribadinya. Kemudian pada 29 Agustus 2008, Istri Roberto, Lie Piek Hoen, menyetor Rp 25 juta ke rekening Gayus.

Menurut jaksa Heru, pemberian dokumen asli dan uang bagi Gayus menunjukkan tujuan Roberto untuk mempengaruhi pengajuan banding PT Metropolitan. Sehingga Roberto layak didakwa pasal 5 ayat 1 huruf b. �Adapun dasar untuk menjerat pasal 13, karena Roberto telah memberi uang kepada Gayus selaku pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak,� kata jaksa.

Menanggapi dakwaan itu, Roberto langsung mengajukan eksepsi (bantahan). Mario Bernardo, pengacara Robert, menyatakan jaksa tak menguraikan dakwaan secara cermat. Menurut Mario, jaksa tak menjelaskan kaitan pemberian uang Roberto kepada Gayus. "Tidak ada keterangan Roberto menjanjikan sesuatu kalau nanti menang banding," ujar Mario.

Sehingga, dia menilai, pemberian uang setelah menang banding tidak ada relevansinya. Apalagi, kata Mario, Gayus bukan lah pemutus perkara banding. Tim pengacara berharap majelis hakim membatalkan semua dakwaan.

Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 21 Juni 2011. "Agendanya tanggapan jaksa,� ujarnya.


DIANING SARI


http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/13/brk,20110613-340438,id.html

DreamWorld
14th June 2011, 08:56 AM
5 thn kayanya msh kurang,hrsny hukumannya d atas 10 thn