Reporter
13th June 2011, 04:03 PM
Jakarta - Konsultan pajak PT Metropolitan Retailment, Roberto Santonius didakwa melakukan suap kepada pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan sebesar Rp 925 juta. Roberto terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Terdakwa melakukan tindakan penyuapan pada Gayus Halomoan Tambunan yang merupakan pegawai negeri pada Ditjen Pajak sebesar Rp 925 juta," ujar Jaksa Penuntut Umum Heru Widarmoko di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (13/6/2011)
Jaksa mendakwa uang suap ini untuk memuluskan pengurusan keberatan dan banding atas PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di Pengadilan Pajak atas nama wajib pajak PT Metropolitan Retailment. Dalam kasus ini, Gayus mewakili Ditjen Pajak.
Roberto menyerahkan uang Rp 925 juta ini dalam dua kali pernyerahan. Yang pertama tanggal 28 Maret 2008 lewat transer BCA di cabang Suyapranoto sebesar Rp 900 juta. Penyerahan kedua dilakukan lewat transfer melalui istri Roberto, Lie Pik Hoen di BCA KCP Harmonie sebesar Rp 25 juta tanggal 29 Agustus 2008.
Atas perbuatan ini, Roberto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun subsider pasal 13 UU pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 3 tahun.
Atas dakwaan jaksa, kuasa hukum Roberto Santonius, Mario Bernando, langsung menyampaikan tanggapan. Kuasa hukum menilai JPU tidak mampu menguraikan secara cermat soal dugaan penyuapan pada Gayus.
"Faktanya terdakwa tidak mungkin mempengaruhi Gayus Halomoan karena tidak ada relevansinya. Mengingat Gayus Halomoan bukanlah pihak yang dapat memutus atau memenangkan perkara," ujar Mario dalam nota keberatannya.
Kuasa hukum pun meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.
Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi keberatan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan Senin (20/6/2011).
sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/06/13/122932/1658956/10/penyuap-gayus-roberto-santonius-terancam-5-tahun-penjara)
"Terdakwa melakukan tindakan penyuapan pada Gayus Halomoan Tambunan yang merupakan pegawai negeri pada Ditjen Pajak sebesar Rp 925 juta," ujar Jaksa Penuntut Umum Heru Widarmoko di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (13/6/2011)
Jaksa mendakwa uang suap ini untuk memuluskan pengurusan keberatan dan banding atas PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di Pengadilan Pajak atas nama wajib pajak PT Metropolitan Retailment. Dalam kasus ini, Gayus mewakili Ditjen Pajak.
Roberto menyerahkan uang Rp 925 juta ini dalam dua kali pernyerahan. Yang pertama tanggal 28 Maret 2008 lewat transer BCA di cabang Suyapranoto sebesar Rp 900 juta. Penyerahan kedua dilakukan lewat transfer melalui istri Roberto, Lie Pik Hoen di BCA KCP Harmonie sebesar Rp 25 juta tanggal 29 Agustus 2008.
Atas perbuatan ini, Roberto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun subsider pasal 13 UU pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 3 tahun.
Atas dakwaan jaksa, kuasa hukum Roberto Santonius, Mario Bernando, langsung menyampaikan tanggapan. Kuasa hukum menilai JPU tidak mampu menguraikan secara cermat soal dugaan penyuapan pada Gayus.
"Faktanya terdakwa tidak mungkin mempengaruhi Gayus Halomoan karena tidak ada relevansinya. Mengingat Gayus Halomoan bukanlah pihak yang dapat memutus atau memenangkan perkara," ujar Mario dalam nota keberatannya.
Kuasa hukum pun meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.
Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi keberatan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan Senin (20/6/2011).
sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/06/13/122932/1658956/10/penyuap-gayus-roberto-santonius-terancam-5-tahun-penjara)