Log in

View Full Version : KY Didesak Memeriksa Mantan Kadispenda


DreamWorld
13th June 2011, 12:33 PM
JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Masyarakat Berantas Koruptor yang terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB) mendesak Komisi Yudisial agar memeriksa mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bengkulu, M Chaeruddin. Ketua PBHI Hendrik D Sirait, mengatakan, Chaeruddin adalah saksi penting dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di balik vonis bebas terdakwa Gubernur nonaktif Agustrin Najamudin. Kasus ini diputus bebas hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, yang saat ini tengah terjerat kasus dugaan suap dalam menangani perkara kepailitan PT SCI.
"Sudah dua pekan, tapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menelusuri dugaan kasus suap lainnya. Dan pemeriksaan Chaeruddin ini menjadi penting mengingat keterangan dia adalah satu mata rantai terpenting dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan Agusrin," ujar Ketua PBHI Hendrik D Sirait dalam konferensi persnya di Kantor PBHI, Jakarta, Senin (13/6/2011).
Hendri mengatakan, Chaeruddin pernah menjadi saksi kunci dalam persidangan 7 Maret 2011 lalu di PN Jakarta Pusat. Dalam keterangannya di persidangan, menurut Hendrik, Chaeruddin mengaku telah memalsukan tanda tangan atas sepengetahuan Agusrin. Selain itu, Chaeruddin juga mengungkapkan adanya aliran dana melalui tiga bagian dengan total Rp 7 miliar yang diserahkan oleh Agusrin.
"Dari penjelasan dia (Chaeruddin) ini sangatlah jangal, jika Hakim Syarifuddin mengabaikan sama sekali keterangan dia, dan tidak memasukannya dalam pertimbangan vonis terhadap Agusrin. Apalagi keterangan Chaeruddin diperkuat dengan adanya bukti-bukti foto pada saat penyerahan yang kepada Agusrin," tambahnya.
Oleh karena itu, selain mendesak KY untuk memeriksan Chaeruddin, Hendrik meminta kepada jaksa penuntut umum untuk memasukkan keterangan Chaeruddin dalam memeori kasasinya. Mengingat kasusAgusrin ini sudah memasuki tahapan kasasi di Mahkamah Agung, ia juga meminta MA untuk menunjuk langsung hakim agung, Artidjo Alkostar, sebagai ketua Majelis Hakim di tingkat kasasi.
"Kita harap Ketua MA Harifin Tumpa bisa mengabulkannya. Karena penunjukan Artidjo penting karena Beliau adalah salah satu hakim agung yang kami percaya, keredibilitas, intergritas dan profesionalitasannya," tukasnya.
Agusrin sebelumnya tersangkut perkara korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB. Atas kasus ini, ia divonis bebas pada 24 Mei 2011 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai hakim Syarifuddin.
Syarifuddin sendiri menolak jika kasus yang menjeratnya saat ini, dikaitkan dengan putusan-putusan yang pernah diputus.
"Kok suap yang dituduhkan kepada saya makin melebar? Kok lari kepada pembebasan Agusrin? Sampai hari ini saya masih bertahan bahwa pembebasan Agusrin murni bebas," kata Syarifuddin seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Selasa (7/6/2011).


Sumber: http://www.kompas.com/

tukiyem
13th June 2011, 01:08 PM
Semoga pemerintah bisa lebih sigap lagi dalam menanggapi hal-hal yang dicurigai terkait dengan kegiatan korupsi..:ultra:


ndan dream, maaf sebelumnya iyem mau usul, paragrafnya di kasih jeda yah.. biar ga pusing bacanya rapet rapet :tersipu:

DreamWorld
13th June 2011, 01:21 PM
Semoga pemerintah bisa lebih sigap lagi dalam menanggapi hal-hal yang dicurigai terkait dengan kegiatan korupsi..:ultra:


ndan dream, maaf sebelumnya iyem mau usul, paragrafnya di kasih jeda yah.. biar ga pusing bacanya rapet rapet :tersipu:
owh ia ndan,ane lupa maap y:)

tukiyem
13th June 2011, 01:27 PM
owh ia ndan,ane lupa maap y:)
ndak papa ndan, iyem juga suka lupa :tersipu:

DreamWorld
14th June 2011, 07:38 AM
ndak papa ndan, iyem juga suka lupa :tersipu:
sebh ndan,salken y :)