View Full Version : Vonis Ba'asyir Tanggal 16 Juni 2011
Reporter
13th June 2011, 11:26 AM
http://images.detik.com/content/2011/06/13/10/baasyir-cvr.jpg
Jakarta - Kamis 16 Juni mendatang, Abu Bakar Ba'asyir menghadapi sidang vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 16 Ribu polisi akan mengawal ketat sidang pimpinan Jamaah Ashorut Tauhid tersebut.
"Kita siapkan pengaman 1.600 personel," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Snein (13/6/2011) usai mengantar Presiden SBY yang akan bertolak ke Swiss.
Personel tersebut disebar di beberapa titik yang menjadi ring 1, ring 2 dan ring 3. Selain itu ada pula personel yang disiagakan di ujung jalan.
Termasuk ada upaya antisipasi hal yang tidak diinginkan? "Sudah, sudah. Tentu kita antisipasi semua," ucap Sutarman.
Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di kesempatan yang sama pun berharap vonis Ba'asyir 3 hari mendatang dapat berlangsung baik. "Insya Allah semua berjalan dengan baik," harap Timur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ba'asyir dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai, Ba'asyir secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/06/13/091419/1658708/10/vonis-baasyir-16-juni-dikawal-ketat-1600-polisi)
keliling nyari info, dapet beginian dari mbah gugel (freeabb.com) :hammer:
JAKARTA (Arrahmah.com) – Ustadz Abu Bakar Ba’asyir (ABB) hari ini divonis dzolim oleh majelis hakim yang diketuai oleh Herry Swantoro, Kamis (16/06/2011) di PN Jakarta Selatan. Disambut pekik takbir pengunjung sidang, Ustadz ABB menolak hukum toghut yang dikenakan kepadanya dan menyatakan haram bagi beliau menerima putusan hakim tersebut. Allahu Akbar!
Laknat untuk Densus 88
Sidang vonis Ustadz Abu Bakar Ba’asyir hari ini, Kamis (16/06/2011) sudah ramai sejak pagi hari, baik oleh petugas keamanan yang diturunkan sekitar 3.000 personil, maupun oleh pendukung maupun simpatisan Ustadz ABB.
Menjelang pukul 9 pagi, majelis hakim memasuki ruang sidang yang lalu disusul dengan masuknya Ustadz ABB yang langsung disambut takbir pengunjung sidang. Tidak beberapa lama kemudian, majelis hakim yang diketuai oleh Herry Swantoro membuka sidang dan menyampaikan bahwa keputusan hakim nanti bersifat independen.
Sesaat kemudian, Ustadz ABB menyampaikan pernyataan khusus, yang dibacakan oleh beliau sendiri. Beliau memulai pernyataan tersebut dengan bismillah, kemudian lantunan doa beliau panjatkan kepada Allah SWT., agar membantu hambaNya yang sedang didzolimi oleh para tiran. Ustadz ABB dengan khusyuk memohon kepada Allah SWT. Salah satu doa Ustadz ABB adalah agar Allah SWT., melaknat dan menimpakan adzab kepada densus 88 dan kaki tangannya yang merupakan agen zionis di negeri ini. Doa dan laknat untuk densus 88 ini segera diamini oleh sebagian besar pengunjung sidang!
Putusan dzolim untuk Ustadz ABB
Setelah itu, berkas vonis Ustadz ABB mulai dibacakan secara bergantian oleh 3 orang anggota majelis hakim yang berujung kepada putusan dzolim menghukum Ustadz ABB dengan vonis 15 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Abu Bakar bin Abud Baasyir atau Abu Bakar Baasyir telah tebukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana teror sebagaimana dakwaan subsider, oleh karena dengan dikenai pidana penjara selama 15 tahun,” ujar ketua mejelis hakim Herry Swantoro.
Tentu saja vonis hakim untuk menghukum Ustadz ABB penjara 15 tahun sangatlah dzolim mengingat Ustadz ABB selama ini hanyalah menyampaikan dakwah dan berkonsentrasi untuk penegakan syariat Islam di negeri ini.
Ustadz ABB sendiri menolak putusan hakim yang menurut beliau hanya didasarkan kepada hukum-hukum toghut, alias tidak menggunakan syariat Islam sama sekali.
“Saya dengan nama Allah SWT menolak karena keputusan ini zalim, karena dasarnya hanya undang-undang thaghut, syariat Islam tidak diperhatikan sama sekali, maka hukumnya haram saya menerima putusan hakim,” ujar Ustadz ABB yang langsung disambut pekik takbir dari hadirin di ruang sidang.
Ustadz ABB sendiri tetap yakin bahwa pelatihan di Aceh adalah i’dad atau ibadah, bukan perbuatan terorisme. Hal tersebut sebagaimana duplik atau pembelaan yang beliau bacakan terakhir kalinya. Bagi Ustadz ABB, yang berhak menentukan nasibnya hanyalah Allah SWT, bukan Majelis Hakim. Ustadz ABB pun telah menyerahkan dan berdoa sepenuhnya kepada Dzat yang Maha Segalanya, yakni Allah SWT.
Perjuangan belum berakhir…!
Ustadz ABB sudah divonis 15 tahun penjara, namun hal itu bukan berarti menghentikan perjuangan untuk menegakkan syariat Islam di negeri ini. Demikian pendapat pendukung dan simpatisan Ustadz ABB yang sudah membanjiri PN Jaksel sejak pagi hari.
Sambil menunggu sidang dimulai, ratusan pendukung dan simpatisan Ustadz ABB menggelar doa bersama di halaman PN Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya. Membentuk lingkaran, dengan khusyuk mereka berdoa bersama sekitar 15 menit.
Setelah putusan, sebagian besar mereka mengutuk vonis dzolim hakim dan menyatakan bahwa perjuangan belum berakhir. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ustadz Sonhadi dari JAT Media Center.
“Ust. Abu menolak apapun keputusan hakim karena majelis menghukum dengan Undang-undang thoghut dan majelis hakim tidak bisa membuktikan bahwa beliau melanggar syari’at.”
Menurut beliau, apapun vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim pada hakekatnya adalah kemenangan Ba’asyir yang tetap istiqomah menjalankan syari’at Islam.
“Vonis terhadap Ustadz. Abu Bakar Ba’asyir bukanlah akhir dari perjungan penegakan syariat Islam, JAT bersama seluruh umat islam bersatu padu untuk berjuang dan istiqomah menjalankan syariat Allah di negeri ini.”
Sebagian pengunjung lainnya dari balik jeruji PN Jaksel menyanyikan nasyid Asy Syahid (Insya Allah) Imam Samudra dengan khusyuk diselingi pekik Allahu Akbar dari yang lainnya. Sementara itu, beberapa wartawan asing ikutan meliput dengan takjub.
Syahid aku, Syahid lah daku,
Mataku terpejam, daku terluka,
Selamat berpisah ayah bunda,
Anak –istri dan saudaraku,
Kita kan jumpa di alam fana,
Kan jumpa untuk slama-lamanya,
Di alam Janna kita kan jumpa, (2 x)
Di alam Janna kan bahagia, (2x)
Yahudi dan Amerika,
Musuh kita sepanjang masa
Amerika dan sekutunya,
Dan kita hajar hingga kan hancur.
Di alam syurga kita kan jumpa,
Di alam syurga kan bahagia,
Syahid aku,Syahid lah daku,
Mataku terpejam, Daku terluka,
“Isykariman au Mut Syahidan”
(Hidup Mulia, atau Syahid di jalanNya!)”
(M Fachry/arrahmah.com)
sumber: http://freeabb.com/2011/06/divonis-dzolim-15-tahun-penjara-ustadz-abu-bakar-ba%E2%80%99asyir-tolak-hukum-toghut/
Reporter
13th June 2011, 11:26 AM
Jakarta - Lagi-lagi beredar SMS gelap menakut-nakuti masyarakat. Tidak diketahui asal muasal SMS yang mengancam dan bernada teror terkait rencana vonis Abu Bakar Ba'asyir pada Kamis 16 Juni mendatang.
Isi SMS yang beredar, Senin (13/6/2011) itu berasal dari nomor 0821235524XX. Isi SMS dari nomor itu, terkait pemasangan puluhan peledak di sejumlah titik dan akan diledakkan bersamaan dengan vonis yang akan dijatuhkan hakim untuk Ba'asyir.
Terkait isu ancaman itu, pihak Ba'asyir melalui Direktur Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Sonhadi menepis isi SMS tersebut. Isu yang disebar SMS dinilai hanya sebagai rekayasa.
"Peristiwa di atas adalah bentuk penggalangan opini secara sistematis dan sebuah trial by pers untuk mempengaruhi persidangan Ustadz Abu Bakar Ba�asyir yang akan memasuki agenda keputusan vonis oleh Majelis Hakim," terang Sonhadi dalam siaran pers.
Sonhadi juga mengeluhkan terlalu berlebihan pandangan yang menganggap seolah-olah Ba'asyir sosok yang berbahaya, sehingga dilakukan pengamanan berlebihan.
"Pengamanan yang akan dikerahkan oleh pihak aparat baik dari kepolisian maupun TNI hendaknya tidak berlebihan dan overacting apalagi sampai siaga perang, seolah hendak memberikan kesan bahwa ulama kami KH. Abu Bakar Ba�asyir merupakan sosok berbahaya dan merupakan musuh negara," terangnya.
Sebelumnya terkait pengamanan sidang vonis Ba'asyir ini, pihak kepolisian akan mengerahkan 1.600 personel. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman pun sudah melakukan antisipasi terhadap semua kemungkinan buruk yang mungkin terjadi.
"Tentu kita antisipasi semua," ucap Sutarman di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Snein (13/6/2011) usai mengantar Presiden SBY yang akan bertolak ke Swiss.
sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/06/13/104535/1658809/10/kubu-baasyir-tuding-sms-gelap-ancaman-bom-menyesatkan)
DreamWorld
13th June 2011, 12:17 PM
kalo udh gini ceritanya,pusing deh mn yg bnr dan yg slh :shutup:
Reporter
13th June 2011, 03:59 PM
Jakarta - Sidang vonis Abu Bakar Ba'asyir yang akan digelar pada Kamis 16 Juni mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarat Selatan akan dijaga ketat. Jika semula polisi yang disiapkan 1.000-1.600 orang, kini tenaga pengamannya ditambah hingga 2.500 personel.
"Pengamanan kita awasi dengan optimal. Pengamanan kita tadinya 1.000 orang dan sekarang menjadi 2.500 orang," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharuddin Jafar, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2011).
Detik-detik menjelang sidang vonis tersebut, para pengunjung akan diperiksa dengan ketat sebelum masuk ke dalam ruang persidangan. "Kita periksa barang bawaannya, kita sweeping dan kalau ada senjata tajam tentu akan kita amankan," terangnya.
Baharuddin mengimbau pengunjung sidang agar tidak membawa benda-benda mencurigakan. Selain itu, pengamanan persidangan akan dilakukan dalam beberapa tahap.
"Pengamanan di dalam dan luar gedung pengadilan. Ring satu berada di dalam ruang pengadilan dan sekitar ruang pengadilan. Ring dua di sekitar luar gedung PN sampai pada halaman PN. Ring tiga di jalan-jalan sekitar PN," kata Baharuddin.
Khusus untuk pemakaian kendaraan anti huru hara, polisi menyiapkan kendaraan jenis Barracuda. Penembak jitu juga disiapkan di beberapa tempat strategis untuk menjaga keamanan.
"Parkir khusus juga disediakan secara khusus karena kemungkinan banyak massa yang datang," ujarnya.
Tadi pagi usai mengantar Presiden SBY yang akan menghadiri acara kenegaraan ke Swiss, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman menyebut, ada 1.600 polisi yang akan mengamankan sidang vonis Ba'asyir. Kepolisian pun melakukan sejumolah antisipasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/06/13/124456/1658965/10/amankan-vonis-baasyir-personel-polisi-ditambah-jadi-2500-orang)
Reporter
13th June 2011, 04:00 PM
http://images.detik.com/content/2011/06/13/10/Sutarman-Luar.jpg
Jakarta - Polda Metro Jaya menyiapkan ribuan personel kepolisian untuk mengamankan sidang vonis Abu Bakar Ba'asyir 16 Juni mendatang. Kapolda Metro Jaya memprediksi akan ada yang menganggu ketenangan hakim.
"Kita memprediksi saja. Kemungkinan nanti akan ada yang menganggu ketenangan hakim," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman.
Sutarman mengatakan itu di sela-sela rapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2011).
Sutarman menilai, yang mengganggu ketenangan hakim adalah pendukung Ba'asyir. Meski demikian, pihaknya mengerahkan sekitar 1.600 personel dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Sutarman juga memperkirakan, ada pengiriman pendukung Ba'asyir dari Solo dan Jawa Timur. Jumlahnya diprediksi sekitar 150 orang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharuddin Jafar, di Polda Metro Jaya, Jakarta, hari ini sebelumnya mengatakan pihaknya menambah personel kepolisian pada sidang vonis Ba'asyir menjadi 2.500 orang.
Menurut Baharuddin, pengunjung nantinya akan diperiksa dengan ketat sebelum masuk ke dalam ruang persidangan. Pengamanan persidangan juga akan dilakukan dalam beberapa tahap. Ring satu berada di dalam ruang pengadilan dan sekitar ruang pengadilan. Ring dua di sekitar luar gedung PN sampai pada halaman PN. Ring tiga di jalan-jalan sekitar PN.
Khusus untuk pemakaian kendaraan anti huru hara, polisi menyiapkan kendaraan jenis Barracuda. Penembak jitu juga disiapkan di beberapa tempat strategis untuk menjaga keamanan.
sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/06/13/132122/1659005/10/kapolda-metro-cium-pengganggu-ketenangan-hakim-di-putusan-baasyir)
atheis
14th June 2011, 11:54 AM
http://image.tempointeraktif.com/?id=76900&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=76900&width=490)
Abu Bakar Baasyir. TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO Interaktif, Jakarta - Abu Bakar Ba'asyir, terdakwa tindak pidana terorisme, mengaku siap menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan dijatuhkan lusa, Kamis, 16 Juni 2011. "Beliau santai saja karena yakin tidak bersalah. Vonis ini hanya upaya menghentikan beliau dari berdakwah dan menyebarkan tauhid," kata Juru Bicara JAT, Sonhadi, ketika dihubungi, Selasa 14 Juni 2011.
Selama ini Ba�asyir disebut-sebut sebagai dalang sejumlah aksi teror yang terjadi di Indonesia. Ia dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa karena dinilai terbukti mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Dana yang dikumpulkan Ba�asyir senilai Rp 350 juta. Dana itu didapat dari Syarif Usman (Rp 200 juta) dan Hariyadi Usman (Rp 150 juta).
Tuntutan jaksa didasarkan pada pengakuan sejumlah saksi dalam persidangan. Haryadi dan Usman mengaku mereka ditawari Ba�asyir untuk berinfak. Dan sebelum itu, mereka mengaku diperlihatkan video pelatihan militer di Aceh oleh Lutfi Haidaroh alias Ubaid di kantor JAT cabang Jakarta.
Sonhadi mengatakan Ba'asyir tidak terlalu pusing menanggapi tuntutan yang dilayangkan kepadanya. Ba'asyir yakin sidang yang digelar selama ini hanyalah sidang rekayasa, seperti yang pernah ia alami sebelumnya. Karena sidangnya adalah sebuah rekayasa, kata Sonhadi, Ba'asyir juga menganggap vonis yang akan dijatuhkan kepadanya tak lebih dari "pesanan."
"Tidak tahu sama sekali pesanannya berapa tahun. Kita lihat selama ini dari fakta persidangan, beliau tidak cukup bukti untuk didakwa, apalagi divonis," kata Sonhadi. "Jaksa sendiri tidak yakin atas dakwaannya."
Sonhadi mengatakan tidak ada hal khusus yang disampaikan Ba'asyir menjelang pembacaan vonis terhadapnya. Ustad yang selalu mengenakan pakaian serba putih itu menghadapi hari-hari menjelang vonis seperti biasa saja. "Sidangnya rekayasa, jadi vonisnya tidak berdasarkan fakta, tapi pesanan," ujar dia.
MAHARDIKA SATRIA HADI
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/14/brk,20110614-340511,id.html)
hktoyshop
14th June 2011, 12:33 PM
divonis apa lagi ya kira2..
Reporter
15th June 2011, 11:18 AM
Jakarta - Jurnalis yang hendak meliput sidang vonis Abu Bakar Ba'asyir diwajibkan menukar kartu pers dengan kartu 'pers' yang disediakan khusus oleh pengadilan. Teknisnya, wartawan menukar besok di lobi pengadilan, saat Ba'asyir hendak menjalani sidang.
"Seperti menukar untuk kartu tamu saja. Besok bisa bukan sekarang. Kita sudah sediakan 200 kartu," kata Sair, Kasubag Umum PN Jaksel di kantornya, Jl Ampera Raya, Rabu (15/6/2011).
Menurut Sair, instruksi tersebut berasal dari Ketua PN Jaksel Harri Swantoro. Tujuannya untuk menyeleksi media umum dan media Jamaah Anshorut Tauhid (JAT).
"Itu instruksi dari Ketua. Setelah rapat koordinasi dengan kepolisian. Dulu kan ada pers dari mereka (JAT) yang tidak boleh meliput," tandas Sair.
Namun kebijakan tersebut disesalkan sejumlah media peliput. Sebab, selain jumlah kartu yang minim, secara teknis akan mengalami kesulitan.
"Terlalu sedikit. Untuk MetroTV saja krunya ada 20. Reuters ada 20, Al Jazeera 6. Belum media nasional. Nanti bagaimana? Belum lagi antre dan pasti banyak sekali pengunjung, polisi dan pendukung Baasyir. Tidak efektif," ucap salah seorang kamerawan TV.
Kebijakan baru ini tidak pernah diterapkan sebelumnya, sejak sidang perdana. Jurnalis yang meliput hanya menunjukan identitas pers dan bebas meliput.
sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/06/15/104740/1660576/10/jurnalis-peliput-abu-bakar-baasyir-wajib-tukar-kartu-pers)
Reporter
15th June 2011, 11:19 AM
Jakarta - Isu teror merebak menjelang vonis Abu Bakar Ba'asyir. Mulai dari SMS hingga pesan BlackBerry Messenger (BBM) mengabarkan akan ada ancaman bom. Pihak Ba'asyir menepis pesan gelap itu. Ba'asyir siap menghadapi vonis dan hanya akan melakukan perlawanan lewat proses hukum.
"Ustadz Abu tidak suka dengan kekerasan. Vonis nanti yang diberikan akan kami lawan dengan proses hukum, bukan dengan kekerasan. Sebelumnya juga dalam kasus hukum terdahulu kami melawan hingga kasasi," kata pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan, pada detikcom, Rabu (15/6/2011).
Pesan berantai lewat SMS dan BBM itu menyebar sejak Senin (13/6). Michdan malah meminta pihak kepolisian untuk menangkap pelaku pengiriman SMS yang mendiskreditkan kliennya.
"Pelakunya hanya orang yang cari kepentingan untuk membuat kehebohan dan mengkait-kaitkan dengan vonis Ustadz Abu," tuding Michdan.
Dia menjamin pendukung Ba'asyir akan tertib dan tidak akan berbuat anarki. Ba'asyir selama ini, lanjut Michdan, tidak pernah sepaham dengan tindakan kekerasan.
"Ustadz Abu adalah orang yang ketat dalam tauhid, tapi soal kekerasan tidak pernah sepaham," jelasnya.
Ba'asyir akan menghadapi vonis pada Kamis (16/6). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ba'asyir atas hukuman seumur hidup atas dugaan pelanggaran tindak pidana terorisme.
sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/06/15/110202/1660597/10/baasyir-melawan-lewat-proses-hukum-bukan-dengan-kekerasan)
Reporter
15th June 2011, 11:36 AM
Jakarta - Persidangan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir akan memasuki agenda pembacaan vonis pada Kamis (16/6) besok. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Harri Swantoro, memastikan vonis bersih dari kepentingan semua pihak.
"Vonis pokoknya bebas dari kepentingan," ujar Harri kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (15/6/2011).
Harri berjanji tidak subjektif dalam memutuskan. Meskipun, selama persidangan, ia kerap dikritik oleh Ba'asyir. "Kita akan seobjektif mungkin," ucapnya.
Harri juga tidak khawatir dengan adanya isu ancaman teror dari pihak misterius yang beredar terkait dengan vonis Ba'asyir. Ia menyerahkan semuanya kepada Tuhan.
"Kita serahkan kepada Yang Maha Kuasa. Kita serahkan kepada Allah, hanya Allah yang bisa melindungi kita. Tapi kita bebas dari intervensi dan bebas dari kepentingan, sesuai dengan fakta persidangan yang ada," terangnya.
Harri menyerahkan urusan pengamanan persidangan besok ke Kepolisian. Ia berharap sidang berjalan lancar dan tertib.
Menjelang pembacaan vonis, isu-isu miring soal Ba'asyir santer terdengar. Bahkan, beredar SMS ancaman di masyarakat. Isi SMS yang beredar berasal dari nomor 08212355XXXX. Isi SMS dari nomor itu, terkait pemasangan puluhan peledak di sejumlah titik dan akan diledakkan bersamaan dengan vonis yang akan dijatuhkan hakim pada Ba'asyir.
Namun pihak Ba'asyir melalui Direktur Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Sonhadi membantahnya. Menurutnya, SMS gelap ancaman bom itu rekayasa. Polisi juga menjamin keamanan saat ini terkendali dan menyarankan masyarakat tetap beraktivitas normal. Oleh jaksa, Ba'asyir dituntut penjara seumur hidup.
sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/06/15/112158/1660619/10/ketua-majelis-hakim-baasyir-vonis-bebas-dari-kepentingan)
Reporter
15th June 2011, 11:37 AM
http://images.detik.com/content/2011/06/15/10/baasyir-285.jpg
Jakarta - Untuk menghindari kemungkinan terburuk, polisi menyiagakan 6 penembak jitu atau sniper saat sidang vonis Abu Bakar Ba'asyir pada Kamis (16/6) besok. 6 Sniper ini akan ditempatkan di kendaraan Polri.
"Disiagakan 6 sniper orang berdiri di kendaraan Rantis kita dengan siap tembak. Tembakan terukur dan nomor senjata, buatannya apa semua itu, anggota didata," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Sutarman.
Hal itu ia sampaikan usai meresmikan ruang Pelayanan Penyidikan di gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (15/6/2011).
Menurut Sutarman, penembakan di lapangan merupakan kewenangan anggota yang telah diberikan senjata. Penembakan dilakukan jika memang situasi di lapangan sudah membahayakan jiwa petugas.
"Dan dia gunakan senjata untuk menembak. Kita selalu prediksi yang terjelek, sehingga kita berikan kesiapan yang cukup," ujarnya.
Sutarman mengatakan, Polda Metro Jaya menerjunkan 2.286 personelnya. Kemudian diback-up Mabes Polri 550 personel, serta TNI menurunkan 1 batalyon terdiri dari 335 personel, lengkap dengan senjata.
"Tapi sejauh ini cukup kondusif, cukup aman, lalu lintas juga cukup aman," ungkapnya.
Setiap pengunjung yang hendak masuk akan diperiksa barang bawaannya. Mereka tidak diperkenankan membawa senjata tajam, bahan peledak, dan senjata api. Setiap pengunjung boleh masuk ke dalam ruang sidang namun dibatasi.
"Karena ruangannya tidak terlalu besar. Tapi disediakan layar di luar seperti biasa," tandasnya.
sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/06/15/112435/1660627/10/6-sniper-siaga-di-sidang-vonis-baasyir)
Reporter
15th June 2011, 12:23 PM
Jakarta - Polisi menerima sejumlah SMS ancaman menjelang sidang vonis Abu Bakar Ba'asyir. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman pun memerintahkan anggotanya untuk mengamankan sejumlah pusat perbelanjaan.
"SMS serupa itu banyak, ada yang serius. Saya perintahkan pengamanan mal, tingkatkan pengamanan personel. Jadi yang kita berikan pengamanan masyarakat," ujar Sutarman usai meresmikan ruang Pelayanan Penyidikan di gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (15/6/2011).
Menurut Ba'asyir, semua ancaman yang diterima polisi akan disikapi dan dilakukan langkah-langkah semaksimal mungkin, walaupun bisa saja itu ancaman palsu. "SMS kan teknologi komunikasi begitu hebat. Sehingga bisa dikirim lewat media apa saja yang sumbernya tidak jelas," jelasnya.
Sutarman mengatakan, anggotanya pun sedang memburu pelaku-pelaku pengirim SMS ancaman tersebut. Tim khusus yang memiliki kemampuan untuk menyelidiki SMS ancaman itu pun sudah ada.
"Ancaman bisa saja banyak. Bisa dicegat di jalan, ditembak di jalan. Ancaman melakukan aksi ini jika keputusan sidang nanti seperti ini dan lainnya. Serangan-serangan itu ditujukan kepada Polri," jelasnya.
sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/06/15/120726/1660673/10/banyak-ancaman-polisi-amankan-mal-jelang-vonis-baasyir)
DreamWorld
16th June 2011, 09:52 AM
JAKARTA, KOMPAS.com - Abu Bakar Ba'asyir, terdakwa terorisme terkait pelatihan militer di Aceh, menghadapi vonis pagi ini, Kamis (16/6/2011). Ratusan pendukung Baasyir sudah memadati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi hari.
Ini bukan vonis pertama bagi Ba'asyir. Sejak zaman Soeharto, Ba'asyir sudah mencicipi sidang di meja hijau. Sidang perdana terjadi pada 1983. Saat itu, Ba'asyir ditangkap, dan mau tak mau menjalani sidang atas dugaan makar karena menolak asas tunggal Pancasila. Tindakan ini berbuntut pada ganjaran hukum selama sembilan tahun penjara.
Tak mau menjadi bulan-bulanan hukum Orde Baru, Ba'asyir yang membawa kasusnya pada tingkat kasasi, justru melarikan diri ke Malaysia. Dia kabur bersama Abdullah Sungkar pada 11 Februari 1985, menuju kawasan Kuala Pilah, Negeri Sembilan, Malaysia. Di sana, Baasyir membangun jaringan Jamaah Islamiyah.
Lepas dari hukum Orde Baru, Baasyir yang kembali ke Indonesia, pada tahun 2002 jadi bidikan aparat penegak hukum. Pada 28 Oktober 2002, polisi mencokok Baasyir yang tengah berada di RS PKU Muhammadiyah, Solo. Ba'asyir diboyong ke Jakarta.
Jalani persidangan, akhirnya pada 2 September 2003, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ba'asyir selama empat tahun. Hakim menilai Ba'asyir melanggar Pasal 107 ayat 1 KUHP karena berupaya menggoyahkan pemerintahan yang sah dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Ia masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melapor pejabat Keimigrasian.
Ba'asyir melalui kuasa hukumnya pun melawan. Hingga akhirnya pada 10 November 2003, Pengadilan Tinggi menurunkan hukuman Ba'asyir menjadi tiga tahun penjara. Dugaan Ba'asyir terlibat aksi makar dianggap tidak terbukti. Hukuman hanya diberikan lantaran Ba'asyir melanggar Keimigrasian.
Putusan Pengadilan Tinggi pun diikuti Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi, MA kembali menurunkan hukuman Ba'asyir menjadi satu setengah tahun penjara pada 3 Maret 2004.
Baru saja lepas dari jeruji, pada 30 April 2004, Ba'asyir kembali dijemput paksa polisi. Ia dituding sebagai salah satu tersangka tindak pidana terorisme terkait peledakan bom Hotel JW Marriott dan bom Bali.
Setahun menjalani sidang, pada 3 Maret 2005, majelis hakim memvonisnya 2,5 tahun penjara. Ia dianggap terbukti terlibat permufakatan jahat untuk melakukan aksi bom di Jalan Legian, Kuta, Bali. Ba'asyir yang menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan, akhirnya bebas pada 14 Juni 2006.
Empat tahun berselang, pada 9 Agustus 2010, Ba'asyir kembali ditangkap. Densus 88 menjegatnya di daerah Banjar Patroman, Jawa Barat. Ia ditangkap paksa saat dalam perjalanan menuju Solo, Jawa Tengah. Baasyir ditangkap bersama Aisyah binti Abdurrahman dan sebelas orang yang mendampingi perjalanannya.
Sumber: http://www.kompas.com/
DreamWorld
16th June 2011, 09:54 AM
JAKARTA, KOMPAS.com - Herri Swantoro, salah satu hakim yang mengadili perkara terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir mengatakan, majelis hakim independen dan tidak ada satu pun pihak yang memengaruhi putusan yang akan dibacakan.
"Majelis berdasar pada fakta persidangan dan keyakinan (dalam putusan)," kata Herri sebelum membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis ( 16/6/2011 ) pagi.
Pernyataan itu disampaikan Herri sebagai ketua majelis hakim maupun sebagai Ketua PN Jaksel. Pernyataan Herri itu langsung disambut hujatan ratusan pendukung Ba'asyir di halaman maupun luar pengadilan. Mereka memenuhi halaman lantaran tidak tertampung di ruang sidang utama. Hanya sebagain kecil pendukung Ba'asyir yang dapat masuk ke ruang sidang.
Ratusan pendukung Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu dijaga ketat oleh ribuan polisi. Mereka duduk di halaman pengadilan menghadap satu televisi layar lebar dan satu alat pengeras suara.
Ba'asyir akan divonis terkait dugaan keterlibatan dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Ba'asyir dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa sesuai Pasal 14 Jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Menurut jaksa, Ba'asyir terbukti merencanakan pelatihan militer, menggerakan para perserta, serta mengumpulkan dana hingga Rp 1 miliar untuk pelatihan.
Sumber: http://www.kompas.com/
FloatToGfx
16th June 2011, 12:15 PM
This thread's brought to you by FloatToGfx (http://ceriwis.us/member.php?u=9441)
:ceriwislove::loveceriwis::ceriwislove:
http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2011/02/10/0921348620X310.JPG
JAKARTA, KOMPAS.com � Sejumlah media asing, baik dari Amerika, Australia, China, maupun Jepang, terlihat turut meliput dan mengikuti jalannya persidangan pembacaan vonis tersangka kasus terorisme, Abu Bakar Ba'syir. Media internasional tersebut antara lain CNN, La Tribune Newspaper, The Daily Jakarta Shimbun, VOA (Voice of America), Reuters, dan TV Al Jazeera.
"Teman ada di dalam, aku hanya meliput di luar," kata Sarah, salah satu wartawan VOA, kepada Kompas.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang pembacaan vonis terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) tersebut diduga terlibat dalam pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman seumur hidup kepada Abu Bakar Ba'asyir.
Sidang pembacaan vonis Ba'asyir sudah berlangsung di dalam ruangan utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis terhadap Ba'asyir akan dibacakan majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro. Adapun ratusan massa pendukung Ba'asyir yang datang dari berbagai daerah sudah memadati halaman luar pengadilan. Tak jarang, di sela-sela pembacaan vonis, massa pendukung Ba'asyir beberapa kali meneriakkan takbir sebagai bentuk dukungan.
Sementara itu, ribuan aparat kepolisian yang terdiri dari personel Mabes Polri, personel Polda Metro Jaya, dan personel TNI, berikut kendaraan taktis seperti Barakuda dan kendaraan water canon, sudah bersiaga sejak pagi guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Ba'asyir akan divonis terkait dugaan keterlibatan dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo, itu dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa sesuai dengan Pasal 14 jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
http://content.boostmobile.com/boostwebapp/images/loading_bar.gif
Alright. Thanks for your visit in this thread.
Regards
FloatToGfx
:dance: (http://ceriwis.us/member.php?u=9441)
Source? Here it is. (http://nasional.kompas.com/read/2011/06/16/09521551/Vonis.Baasyir.Sedot.Perhatian.Media.Asing)
lakondalang
16th June 2011, 12:51 PM
semoga kebenaran bisa ditegakkan!!!
atheis
16th June 2011, 02:49 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=80019&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=80019&width=490)
Abu Bakar Ba'asyir. REUTERS/Supri
TEMPO Interaktif, Jakarta - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir divonis lima belas tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 16 Juni 2011. Majelis Hakim menilai Ba'asyir terbukti melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana teror.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan subsider, dan menjatuhkan pidana selama lima belas tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro dalam amar putusan yang dia bacakan.
Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan terorisme, dan sudah pernah dihukum sebelumnya tapi mengulanginya lagi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut dan bersikap sopan selama di persidangan.
Menurut hakim, Ba'asyir terbukti melakukan dakwaan subsider, dan melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 Undang-Undang No.15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena terbukti menimbulkan suasana teror melalui pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.
"Merencanakan, dan/atau menggerakkan orang lain, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal," ujar Herri.
Vonis hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, penjara seumur hidup. Sebelumnya, Ba'asyir dianggap terbukti menggalang dana untuk kegiatan teror. Menurut jaksa, Ba'asyir terbukti melanggar Pasal 14 jo Pasal 11 Undang-Undang No.15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dana yang dikumpulkan Ba'asyir berjumlah Rp 350 juta, yang didapat dari Haryadi Usman (Rp 150 juta) dan Syarif Usman (Rp 200 juta). Duit itu kemudian digunakan Lutfi Haidaroh alias Ubaid untuk membiayai pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.
Namun, hal itu dibantah Ba'asyir. Ia mengklaim, duit yang disumbangkan Syarif dan Haryadi ia alokasikan untuk LSM Medical Emergency Rescue Committee (Mer-C). Duit itu kemudian digunakan Mer-C untuk aksi sosial di Palestina.
Ba'asyir dijerat pasal berlapis dalam dakwaan jaksa, yakni dakwaan primer Pasal 14 jo Pasal 9 UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme, subsider Pasal 14 jo Pasal 7 UU No.15 Tahun 2003, lebih subsider Pasal 14 jo Pasal 11 UU No.15 Tahun 2003.
Lapisan dakwaan lebih subsider lagi adalah Pasal 15 jo Pasal 9, dan lebih dalam lagi adalah Pasal 15 jo Pasal 7, kemudian Pasal 15 jo Pasal 11, dan yang paling dalam adalah Pasal 13 huruf a UU No.15 Tahun 2003.
ISMA SAVITRI
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/16/brk,20110616-341150,id.html)
atheis
16th June 2011, 02:51 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=79998&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=79998&width=490)
Pendukung Abu Bakar Ba'asyir melakukan doa bersama sebelum sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6). TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menganggarkan biaya sekitar Rp 40 juta untuk setiap persidangan pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Ba'asyir. Biaya tersebut dikeluarkan selama 20 kali sidang Ba'asyir terdahulu yang mengerahkan anggota polisi sekitar 1.600 orang. Sedangkan untuk sidang vonis kali ini, kepolisian mengerahkan anggotanya sekitar 3.300 orang ditambah dukungan dari TNI.
"Jumlah Rp 40 juta itu biaya paling sedikit untuk tiap sidang," kata Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 16 Juni 2011.
Dalam sidang kali ini, Polda Metro Jaya melakukan tiga tahap pengamanan yakni sebelum, saat dan
setelah sidang Baasyir. "Polisi akan tetap siaga di lapangan hingga kondisi keamanan dinyatakan kondusif pascasidang," ujarnya.
Sidang vonis Ba'asyir belum lama usai. Ketua Hakim Herry Swantoro menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Ba'asyir karena dianggap terbukti terlibat rencana pelatihan militer di Pegunungan Jalin JanthO, Aceh. Vonis itu ditanggapi Ba'asyir dengan penolakan dan teriakan takbir dari para pendukungnya.
Ratusan pendukung Ba'asyir di halaman pengadilan pun melakukan orasi yang menyatakan memulai perang terhadap Datasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri. Beberapa dari mereka juga melakukan lari kecil keliling halaman pengadilan sambil meneriakan yel-yel "Sabilullah Lailaha illalah."
Sekitar pukul 13.45 WIB, Ba'asyir kembali ke ruang tahanan Markas Besar Polri menggunakan bus tahanan yang dikawal mobil barracuda.
CORNILA DESYANA
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/16/brk,20110616-341158,id.html)
atheis
16th June 2011, 02:54 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=80008&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=80008&width=490)
Abu Bakar Ba'asyir. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Abu Bakar Ba'asyir, terdakwa tindak pidana terorisme, langsung menyatakan banding atas vonis lima belas tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim pimpinan Herri Swantoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis 16 Juni 2011.
Ba'asyir menganggap putusan untuknya adalah zalim. "Karena mengabaikan syariat Islam dan hanya berdasar undang-undang yang thoghut. Haram hukumnya saya menerima," ujar Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu.
Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana teror dalam pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar, sebagaimana dakwaan subsider. Ia dinyatakan melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan terorisme, dan sudah pernah dihukum sebelumnya, tapi diulanginya lagi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut dan bersikap sopan selama persidangan.
Ba'asyir dijerat pasal berlapis dalam dakwaan jaksa, yakni dakwaan primer Pasal 14 jo Pasal 9 UU No. 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, subsider Pasal 14 jo Pasal 7, lebih subsider Pasal 14 jo Pasal 11. Lapisan dakwaan lebih subsider lagi adalah Pasal 15 jo Pasal 9, dan lebih dalam lagi adalah Pasal 15 jo Pasal 7, kemudian Pasal 15 jo Pasal 11, dan yang paling dalam adalah Pasal 13 huruf a UU No. 15 Tahun 2003.
ISMA SAVITRI
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/16/brk,20110616-341161,id.html)
atheis
16th June 2011, 02:55 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=80001&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=80001&width=490)
Terdakwa Abu Bakar Ba'asyir menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (16/6). TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Abu Bakar Ba'asyir dan tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding sesaat setelah vonis perkara tindak pidana terorisme dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 16 Juni 2011. Ba'asyir divonis hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan tim jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir banding. "Kami gunakan waktu satu minggu untuk pikir-pikir," ujar Ketua Tim JPU Andi M Taufik saat ditanya hakim di penghujung sidang.
Majelis hakim yang pimpinan Herri Swantoro memvonis Abu Bakar Ba'asyir 15 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana teror dalam pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar, sebagaimana dakwaan subsider. Ia dinyatakan melanggar pasal 14 jo pasal 7 Undang-undang No.15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan terorisme, dan sudah pernah dihukum sebelumnya namun mengulanginya lagi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut dan bersikap sopan selama persidangan.
Ba'asyir dijerat pasal berlapis dalam dakwaan jaksa. Yakni dakwaan primer pasal 14 jo pasal 9 UU No.15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme, subsider pasal 14 jo pasal 7 UU No.15 tahun 2003, lebih subsider pasal 14 jo pasal 11 UU No.15 tahun 2003.
Lapisan dakwaan lebih subsider lagi adalah pasal 15 jo pasal 9, dan lebih dalam lagi adalah pasal 15 jo pasal 7, kemudian pasal 15 jo pasal 11, dan yang paling dalam adalah pasal 13 huruf a UU No.15 tahun 2003.
ISMA SAVITRI
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/16/brk,20110616-341166,id.html)
atheis
16th June 2011, 03:32 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=79985&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=79985&width=490)
Abu Bakar Ba'asyir dijaga ketat oleh polisi saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (16/6). AP/Dita Alangkara
TEMPO Interaktif, Jakarta - Abu Bakar Baasyir, terdakwa teroris pelatihan ala militer di Aceh dinyatakan tidak terlibat dalam sejumlah aksi pengeboman belakang ini. "Terdakwa tidak terkait dalam pengeboman mesjid Ad-Dzikra," ujar hakim anggota Sudarwin, di Pengadilan Jakarta Selatan, 16 Juni, 2011.
Menurutnya, aksi pengeboman yang marak dua bulan ke belakang sempat membuat repot Markas Besar Kepolisian RI. Dimulai dari aksi bom Utan Kayu, satu anggota polisi menjadi korban, yang diikuti rangkaian teror bom buku ke sejumlah tokoh terkenal Indonesia, kemudian bom bunuh diri di mesjid Ad-Dzikra komplek Markas Kepolisian Resort Kota Cirebon dengan korban pelaku serta Kapolresta Cirebon, hingga bom serpong dengan pelaku utama Pepi dkk.
Namun dari hasil penyidikan terhadap terdakwa Abu Bakar Ba'asyir tidak ditemukan adanya unsur pidana baik KUHP atau KUHAP. "Tidak ditemukannya unsur pelanggaran terdakwa," ujarnya. Namun hal itu tidak termasuk fakta persidangan yang meringankan terdakwa.
Muhammad Sayrif, pelaku bomber Cirebon dalam beberapa pertemuan bersama dengan adiknya Basuki yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama mengaku mengenal sosok Baasyir.
Dalam beberapa kali lawatan dakwahnya ke daerah wali songo di pesisir utara Jawa Barat tersebut, Syarif mengaku kerap menjadi pengawal Amir Jamaah Anshorut Tauhid, Abu Bakar Baasyir. Termasuk pengakuan pengakuan bahwa Syarif pernah melakukan kontak dengan JAT Jakarta.
Dalam sidang yang sudah berlangsung empat jam lebih ini, beberapa pengunjung sidang nampak kelelahan, bahkan diantaranya sampai tidur saat hakim membacakan amar putusan.
JAYADI SUPRIADIN
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/16/brk,20110616-341184,id.html)
Reporter
17th June 2011, 01:13 AM
keliling nyari info, dapet beginian dari mbah gugel (freeabb.com) :hammer:
JAKARTA (Arrahmah.com) � Ustadz Abu Bakar Ba�asyir (ABB) hari ini divonis dzolim oleh majelis hakim yang diketuai oleh Herry Swantoro, Kamis (16/06/2011) di PN Jakarta Selatan. Disambut pekik takbir pengunjung sidang, Ustadz ABB menolak hukum toghut yang dikenakan kepadanya dan menyatakan haram bagi beliau menerima putusan hakim tersebut. Allahu Akbar!
Laknat untuk Densus 88
Sidang vonis Ustadz Abu Bakar Ba�asyir hari ini, Kamis (16/06/2011) sudah ramai sejak pagi hari, baik oleh petugas keamanan yang diturunkan sekitar 3.000 personil, maupun oleh pendukung maupun simpatisan Ustadz ABB.
Menjelang pukul 9 pagi, majelis hakim memasuki ruang sidang yang lalu disusul dengan masuknya Ustadz ABB yang langsung disambut takbir pengunjung sidang. Tidak beberapa lama kemudian, majelis hakim yang diketuai oleh Herry Swantoro membuka sidang dan menyampaikan bahwa keputusan hakim nanti bersifat independen.
Sesaat kemudian, Ustadz ABB menyampaikan pernyataan khusus, yang dibacakan oleh beliau sendiri. Beliau memulai pernyataan tersebut dengan bismillah, kemudian lantunan doa beliau panjatkan kepada Allah SWT., agar membantu hambaNya yang sedang didzolimi oleh para tiran. Ustadz ABB dengan khusyuk memohon kepada Allah SWT. Salah satu doa Ustadz ABB adalah agar Allah SWT., melaknat dan menimpakan adzab kepada densus 88 dan kaki tangannya yang merupakan agen zionis di negeri ini. Doa dan laknat untuk densus 88 ini segera diamini oleh sebagian besar pengunjung sidang!
Putusan dzolim untuk Ustadz ABB
Setelah itu, berkas vonis Ustadz ABB mulai dibacakan secara bergantian oleh 3 orang anggota majelis hakim yang berujung kepada putusan dzolim menghukum Ustadz ABB dengan vonis 15 tahun penjara.
�Menyatakan terdakwa Abu Bakar bin Abud Baasyir atau Abu Bakar Baasyir telah tebukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana teror sebagaimana dakwaan subsider, oleh karena dengan dikenai pidana penjara selama 15 tahun,� ujar ketua mejelis hakim Herry Swantoro.
Tentu saja vonis hakim untuk menghukum Ustadz ABB penjara 15 tahun sangatlah dzolim mengingat Ustadz ABB selama ini hanyalah menyampaikan dakwah dan berkonsentrasi untuk penegakan syariat Islam di negeri ini.
Ustadz ABB sendiri menolak putusan hakim yang menurut beliau hanya didasarkan kepada hukum-hukum toghut, alias tidak menggunakan syariat Islam sama sekali.
�Saya dengan nama Allah SWT menolak karena keputusan ini zalim, karena dasarnya hanya undang-undang thaghut, syariat Islam tidak diperhatikan sama sekali, maka hukumnya haram saya menerima putusan hakim,� ujar Ustadz ABB yang langsung disambut pekik takbir dari hadirin di ruang sidang.
Ustadz ABB sendiri tetap yakin bahwa pelatihan di Aceh adalah i�dad atau ibadah, bukan perbuatan terorisme. Hal tersebut sebagaimana duplik atau pembelaan yang beliau bacakan terakhir kalinya. Bagi Ustadz ABB, yang berhak menentukan nasibnya hanyalah Allah SWT, bukan Majelis Hakim. Ustadz ABB pun telah menyerahkan dan berdoa sepenuhnya kepada Dzat yang Maha Segalanya, yakni Allah SWT.
Perjuangan belum berakhir�!
Ustadz ABB sudah divonis 15 tahun penjara, namun hal itu bukan berarti menghentikan perjuangan untuk menegakkan syariat Islam di negeri ini. Demikian pendapat pendukung dan simpatisan Ustadz ABB yang sudah membanjiri PN Jaksel sejak pagi hari.
Sambil menunggu sidang dimulai, ratusan pendukung dan simpatisan Ustadz ABB menggelar doa bersama di halaman PN Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya. Membentuk lingkaran, dengan khusyuk mereka berdoa bersama sekitar 15 menit.
Setelah putusan, sebagian besar mereka mengutuk vonis dzolim hakim dan menyatakan bahwa perjuangan belum berakhir. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ustadz Sonhadi dari JAT Media Center.
�Ust. Abu menolak apapun keputusan hakim karena majelis menghukum dengan Undang-undang thoghut dan majelis hakim tidak bisa membuktikan bahwa beliau melanggar syari�at.�
Menurut beliau, apapun vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim pada hakekatnya adalah kemenangan Ba�asyir yang tetap istiqomah menjalankan syari�at Islam.
�Vonis terhadap Ustadz. Abu Bakar Ba�asyir bukanlah akhir dari perjungan penegakan syariat Islam, JAT bersama seluruh umat islam bersatu padu untuk berjuang dan istiqomah menjalankan syariat Allah di negeri ini.�
Sebagian pengunjung lainnya dari balik jeruji PN Jaksel menyanyikan nasyid Asy Syahid (Insya Allah) Imam Samudra dengan khusyuk diselingi pekik Allahu Akbar dari yang lainnya. Sementara itu, beberapa wartawan asing ikutan meliput dengan takjub.
Syahid aku, Syahid lah daku,
Mataku terpejam, daku terluka,
Selamat berpisah ayah bunda,
Anak �istri dan saudaraku,
Kita kan jumpa di alam fana,
Kan jumpa untuk slama-lamanya,
Di alam Janna kita kan jumpa, (2 x)
Di alam Janna kan bahagia, (2x)
Yahudi dan Amerika,
Musuh kita sepanjang masa
Amerika dan sekutunya,
Dan kita hajar hingga kan hancur.
Di alam syurga kita kan jumpa,
Di alam syurga kan bahagia,
Syahid aku,Syahid lah daku,
Mataku terpejam, Daku terluka,
�Isykariman au Mut Syahidan�
(Hidup Mulia, atau Syahid di jalanNya!)�
(M Fachry/arrahmah.com)
sumber: http://freeabb.com/2011/06/divonis-dzolim-15-tahun-penjara-ustadz-abu-bakar-ba%E2%80%99asyir-tolak-hukum-toghut/
atheis
17th June 2011, 01:19 AM
Syahid aku, Syahid lah daku,
Mataku terpejam, daku terluka,
Selamat berpisah ayah bunda,
Anak –istri dan saudaraku,
Kita kan jumpa di alam fana,
Kan jumpa untuk slama-lamanya,
Di alam Janna kita kan jumpa, (2 x)
Di alam Janna kan bahagia, (2x)
Yahudi dan Amerika,
Musuh kita sepanjang masa
Amerika dan sekutunya,
Dan kita hajar hingga kan hancur.
Di alam syurga kita kan jumpa,
Di alam syurga kan bahagia,
Syahid aku,Syahid lah daku,
Mataku terpejam, Daku terluka,
“Isykariman au Mut Syahidan”
(Hidup Mulia, atau Syahid di jalanNya!)”
di youtube udah ada belom ya?? :curiga:
bakalan hot nih lagu klo ada :gg:
Reporter
17th June 2011, 01:29 AM
Jakarta - Menlu Australia Kevin Rudd menyambut baik vonis 15 tahun pada Abu Bakar Ba'asyir (72). Vonis itu diharapkan menjadi pelipur lara pada keluarga korban terorisme.
"Pada saat ini, pikiran kita pertama dan terutama tertuju kepada keluarga lebih dari 110 warga Australia yang tewas akibat serangan teroris 10 tahun lalu," kata Menlu Kevin Rudd dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dilansir The Australian, Kamis (16/6/2011).
"Pemerintah Australia berharap vonis ini membawa keadilan bagi keluarga para korban," imbuhnya.
Rudd menuturkan, pemerintah Presiden SBY telah menunjukkan tekat kuat memberantas terorisme. "Penangkapan Abu Bakar Ba'asyir dan penuntutan yang sukses adalah hasil kerja yang efektif pihak berwenang Indonesia dan kredit penuh untuk mereka," katanya.
Ba'asyir divonis 15 tahun karena terbukti mengajak orang untuk mengumpulkan dana yang digunakan untuk mendanai terorisme. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu penjara seumur hidup.
sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/06/16/174316/1662007/1148/australia-sambut-baik-vonis-baasyir)
Reporter
17th June 2011, 01:33 AM
Tokyo - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut bicara terkait vonis 15 tahun yang dijatuhkan pada Pimpinan Jamaah Anshaarut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir. SBY berharap agar setelah putusan tersebut tidak ada gangguan keamanan.
"Kepentingan kita adalah agar tidak ada gangguan keamanan apa pun berkaitan dengan persidangan," kata SBY.
Hal tersebut disampaikan di sela-sela kunjungan kenegaraan di Hotel Imperial, Tokyo, Jepang, Kamis (16/6/2011). Turut hadir dalam acara jumpa pers Menko Polhukam Djoko Suyanto, Seskab Dipo Alam dan anggota rombongan lainnya.
Menurut SBY, berdasarkan laporan dari Kapolri Jenderal Timur Pradopo, acara persidangan berjalan dengan lancar. Sejauh ini, tak ada gangguan keamanan setelah putusan tersebut.
SBY juga meminta, segala sesuatu yang berkaitan dengan vonis hakim diselesaikan lewat mekanisme hukum yang ada. "Jika setelah putusan, Pak Abu Bakar Ba'asyir menerima atau tidak menerima kita hormati," lanjutnya.
"Yang jelas kita harus tetap aman tidak boleh ada masalah yang sebenarnya sama-sama tidak dikehendaki," tegasnya.
Hari ini, Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ba'asyir dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pindana terorisme dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro dalam sidang pembacaan vonis di PN Jaksel.
Sementara dalam dakwaan primer, hakim menyatakan tidak terbukti. "Tidak terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan Abubakar Ba'asyir dari dakwaan primer tersebut," kata Herry.
Pada 9 Mei lalu, jaksa menuntut Ba'asyir dengan hukuman pidana seumur hidup. Menurut JPU, Ba'asyir terbukti telah merencanakan dan mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme, dalam hal ini untuk pelatihan militer di Aceh. Dana yang digelontorkan ke Aceh oleh Ba'asyir disebut jaksa mencapai Rp 1,39 miliar.
Pria berumur 72 tahun itu dijerat dengan 7 pasal berlapis. Ba'asyir dijerat dengan dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a.
sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/06/16/223345/1662136/10/ini-komentar-sby-terkait-vonis-15-tahun-bagi-baasyir)
GodAvoid
17th June 2011, 05:40 PM
di youtube udah ada belom ya?? :curiga:
bakalan hot nih lagu klo ada :gg:
iya ndan , kayaknya bgs tuh lagunya :2good:
vBulletin® v3.8.14 by DRC, Copyright ©2000-2025, vBulletin Solutions Inc.