danidanie
18th July 2016, 02:56 PM
PendaftaranCPNS.com > Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Non Struktural (LNS), Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 20 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 99/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural. Menurut PMK itu, Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR), yang besarnya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK tersebut.
Dalam lampiran PMK itu disebutkan, THR Pimpinan LNS adalah sebesar Rp5.620.000,00. Adapun pegawai non PNS yang menduduki jabatan struktural setara eselon I mendapatkan THR sebesar Rp5.620.000,00, setara eselon II Rp5.173.000,00, setara eselon III Rp4.963.000, dan setara eselon IV Rp4.568.000,00.
Baca selengkapnya di http://www.pendaftarancpns.com/2016/...on-struktural/ (http://www.pendaftarancpns.com/2016/07/18/pendaftaran-cpns-besaran-thr-pimpinan-dan-pegawai-non-pns-pada-lembaga-non-struktural/)
Info Pendaftaran CPNS (http://www.pendaftarancpns.com) | Download soal latihan CPNS (http://www.soalcpns.com)
Dalam lampiran PMK itu disebutkan, THR Pimpinan LNS adalah sebesar Rp5.620.000,00. Adapun pegawai non PNS yang menduduki jabatan struktural setara eselon I mendapatkan THR sebesar Rp5.620.000,00, setara eselon II Rp5.173.000,00, setara eselon III Rp4.963.000, dan setara eselon IV Rp4.568.000,00.
Baca selengkapnya di http://www.pendaftarancpns.com/2016/...on-struktural/ (http://www.pendaftarancpns.com/2016/07/18/pendaftaran-cpns-besaran-thr-pimpinan-dan-pegawai-non-pns-pada-lembaga-non-struktural/)
Info Pendaftaran CPNS (http://www.pendaftarancpns.com) | Download soal latihan CPNS (http://www.soalcpns.com)