Gusnan
12th July 2016, 04:41 PM
http://www.berantai.com/assets/images/news/2676/630x363-putusan-hakim-beda-dari-yang-dijanjikan-ibu-ini-teriak-minta-uang-sogokan-dikembalikan.jpg
Risma Manurung
Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam dibuat heboh oleh kelakuan seorang ibu rumah tanggal asal Serdang Bedagai, Medan, Sumut. Wanita warga Simpang BRI, Laguboti, Toba Samosir (Tobasa) ini membuat keributan dengan berteriak-teriak usai sidang putusan suaminya, Kamis (30/6/2016) kemarin. Sang ibu ini tak terima dengan putusan majelis hakim terhadap sang suami Nasib Samsir Halomoan Sibuea (37). Ibu dua anak ini meminta uang suap/sogokan darinya senilai Rp 70 juta agar dikembalikan. Uang ini diberikan ke oknum jaksa dan hakim.
Ia mengaku uang itu diserahkannya kepada oknum jaksa berinisial J SH yang berdinas di Kejari Serdang Bedagai dan oknum Ketua Majelis Hakim berinisial SS SH.
Rincian Rp 35 juta diberikan kepada oknum jaksa dan sisanya untuk oknum hakim. Tujuannya, agar hukuman ayah dua anak itu diringankan menjadi 4 tahun. Namun harapan tinggal harapan.
Uang lenyap, hukuman Nasib Samsir Halomoan Sibuea tetap tak berkurang. Majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara 5 tahun enam bulan.
Menurut keterangan Risma Manurung, 34, didampingi Matilda Marpaung mertuanya, dan Polo Pangaribuan, bibinya kepada wartawan di PN Lubukpakam, awalnya mereka mendatangi oknum jaksa untuk meminta tolong agar hukuman pedagang kelapa tersebut diberi keringanan.
Mendengar permintaan keluarga Nasib Samsir itu, oknum jaksa J SH mematok Rp 70 juta dengan rincian akan dibagi dua dengan oknum majelis hakim yang menyidangkan perkara Nasib Samsir yang terjerat kasus narkoba jenis sabu itu.
Ketika ditanya berapa hukumannya, J SH berjanji mengupayakan hukuman Nasib Samsir menjadi 4 tahun penjara. Tergiur dengan janji itu, Risma dan keluarganya kemudian mengupayakan uang sebanyak itu. Akhirnya Risma nekat menggadaikan rumahnya kepada rentenir sebesar Rp 70 juta dengan bunga Rp 7 juta per bulan.
Setelah mendapatkan uang, Risma mendatangi kantor Kejari Serdang Bedagai, Kamis (7/4/2016) lalu. Setelah bertemu dengan oknum jaksa di ruangannya, Risma dan mertuanya menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta kepada oknum jaksa J SH. Selanjutnya Risma dan mertuanya juga menjumpai oknum hakim di ruangan Perdata PN Lubukpakam dan menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta.
"Kami langsung menyerahkan uangnya," sebut Risma.
Risma Manurung
Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam dibuat heboh oleh kelakuan seorang ibu rumah tanggal asal Serdang Bedagai, Medan, Sumut. Wanita warga Simpang BRI, Laguboti, Toba Samosir (Tobasa) ini membuat keributan dengan berteriak-teriak usai sidang putusan suaminya, Kamis (30/6/2016) kemarin. Sang ibu ini tak terima dengan putusan majelis hakim terhadap sang suami Nasib Samsir Halomoan Sibuea (37). Ibu dua anak ini meminta uang suap/sogokan darinya senilai Rp 70 juta agar dikembalikan. Uang ini diberikan ke oknum jaksa dan hakim.
Ia mengaku uang itu diserahkannya kepada oknum jaksa berinisial J SH yang berdinas di Kejari Serdang Bedagai dan oknum Ketua Majelis Hakim berinisial SS SH.
Rincian Rp 35 juta diberikan kepada oknum jaksa dan sisanya untuk oknum hakim. Tujuannya, agar hukuman ayah dua anak itu diringankan menjadi 4 tahun. Namun harapan tinggal harapan.
Uang lenyap, hukuman Nasib Samsir Halomoan Sibuea tetap tak berkurang. Majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara 5 tahun enam bulan.
Menurut keterangan Risma Manurung, 34, didampingi Matilda Marpaung mertuanya, dan Polo Pangaribuan, bibinya kepada wartawan di PN Lubukpakam, awalnya mereka mendatangi oknum jaksa untuk meminta tolong agar hukuman pedagang kelapa tersebut diberi keringanan.
Mendengar permintaan keluarga Nasib Samsir itu, oknum jaksa J SH mematok Rp 70 juta dengan rincian akan dibagi dua dengan oknum majelis hakim yang menyidangkan perkara Nasib Samsir yang terjerat kasus narkoba jenis sabu itu.
Ketika ditanya berapa hukumannya, J SH berjanji mengupayakan hukuman Nasib Samsir menjadi 4 tahun penjara. Tergiur dengan janji itu, Risma dan keluarganya kemudian mengupayakan uang sebanyak itu. Akhirnya Risma nekat menggadaikan rumahnya kepada rentenir sebesar Rp 70 juta dengan bunga Rp 7 juta per bulan.
Setelah mendapatkan uang, Risma mendatangi kantor Kejari Serdang Bedagai, Kamis (7/4/2016) lalu. Setelah bertemu dengan oknum jaksa di ruangannya, Risma dan mertuanya menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta kepada oknum jaksa J SH. Selanjutnya Risma dan mertuanya juga menjumpai oknum hakim di ruangan Perdata PN Lubukpakam dan menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta.
"Kami langsung menyerahkan uangnya," sebut Risma.