danidanie
24th June 2016, 02:02 PM
PendaftaranCPNS.com > JAKARTA -Sudah menjadi kelaziman menjelang hari raya Idul Fitri banyak pihak saling memberi hadiah atau pemberian, namun tidak demikian dengan aparatur negara, khususnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima hadiah atau pemberian.
“Dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 Angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya,” ujar Menteri Yuddy di Jakarta, Selasa (21/06).
Berita selengkapnya di http://www.pendaftarancpns.com/2016/...terima-parsel/ (http://www.pendaftarancpns.com/2016/06/24/pendaftaran-cpns-pns-tak-boleh-terima-parsel/)
Download Soal CPNS 2016 (http://www.soalcpns.com/?id=forumcpns)
Download Soal Tes Potensi Akademik (http://www.tespotensiakademik.com) | Headline berita (http://www.headlineberita.com/)
“Dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 Angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya,” ujar Menteri Yuddy di Jakarta, Selasa (21/06).
Berita selengkapnya di http://www.pendaftarancpns.com/2016/...terima-parsel/ (http://www.pendaftarancpns.com/2016/06/24/pendaftaran-cpns-pns-tak-boleh-terima-parsel/)
Download Soal CPNS 2016 (http://www.soalcpns.com/?id=forumcpns)
Download Soal Tes Potensi Akademik (http://www.tespotensiakademik.com) | Headline berita (http://www.headlineberita.com/)