firmanway
18th May 2016, 05:30 PM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengaudit opersional pabrik pengolah dan pemurnian mineral (smelter) timah di Bangka Belitung dan Kepulauan Riau. Mereka menemukan sejumlah kejanggalan dan kendala dalam pemeriksaan.
http://katadata.co.id/public/media/oldmedia/thumb/field/image/620_413_tambang-batubara_1.jpg
Inspektur Jenderal Kementerian Energi Mochtar Husen mengatakan tidak melibatkan Kementerian Perindustrian dalam audit ini. Pemeriksaan hanya dibantu oleh Pemerintah Daerah. “Akhirnya ada data-data tentang perizinan smelter tidak kami peroleh. Dengan pemda kami tidak bisa leluasa masuk ke industri smelter. Akhirnya kami minta data ke perusahaan seperti produksi,” kata Mochtar di kantornya, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2016.
Dari hasil audit ditemukan smelter timah di Bangka Belitung sebanyak 47 unit. Dari jumlah itu, yang aktif dan berproduksi hanya 29 unit karena masih mendapat pasokan, sisanya tidak aktif. Namun Mochtar sangsi apakah 18 unit yang tidak aktif benar-benar tidak beroperasi. Sebab, tiga sampai empat unit dicurigai masih beraktivitas. Hal ini diindikasikan dari data yang tidak valid.
Mochtar menegaskan audit ini belum rampung karena masih memeriksa lebih mendalam. Bila menilik Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2015, setiap perusahaan smelter hanya diizinkan memegang satu Izin Usaha Penambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan berstatus CNC. Setelah didata diketahui ada 755 IUP OP: 498 CNC dan 257 non-CNC.
Sayang, dia belum mengetahui siapa pemasok 29 smelter yang masih aktif beroperasi. Data yang ada hanya menunjukkan bahwa bahan baku perusahaan-perusahaan smelter itu diperoleh dari IUP CNC. “Misalnya, dia produksi 1.000, tapi bahan baku 2.500, sisanya ada kerjasama namun tidak ada volumenya. Celahnya masih banyak sekali. Yang seperti ini kami akan perbaiki,” ujarnya.
Dalam audit ini juga mencakup pemeriksaan produksi timah solder. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan tadi, timah batangan yang diproduksi harus dijual dulu ke ICDX baru bisa dibeli untuk menjadi bahan baku pembuatan timah solder.
Jadi, industri smelter tidak diperkenankan mengambil sendiri hasil timah batangannya untuk dijadikan timah solder. Hal ini berkaitan dengan pencatatan royalti untuk negara. Apabila hal ini tidak dijalankan, kewajiban royalti tersebut mudah disalahgunakan.
Sumber: Audit Smelter Timah (http://katadata.co.id/berita/2016/05/18/kementerian-audit-smelter-timah-empat-unit-mencurigakan)
http://katadata.co.id/public/media/oldmedia/thumb/field/image/620_413_tambang-batubara_1.jpg
Inspektur Jenderal Kementerian Energi Mochtar Husen mengatakan tidak melibatkan Kementerian Perindustrian dalam audit ini. Pemeriksaan hanya dibantu oleh Pemerintah Daerah. “Akhirnya ada data-data tentang perizinan smelter tidak kami peroleh. Dengan pemda kami tidak bisa leluasa masuk ke industri smelter. Akhirnya kami minta data ke perusahaan seperti produksi,” kata Mochtar di kantornya, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2016.
Dari hasil audit ditemukan smelter timah di Bangka Belitung sebanyak 47 unit. Dari jumlah itu, yang aktif dan berproduksi hanya 29 unit karena masih mendapat pasokan, sisanya tidak aktif. Namun Mochtar sangsi apakah 18 unit yang tidak aktif benar-benar tidak beroperasi. Sebab, tiga sampai empat unit dicurigai masih beraktivitas. Hal ini diindikasikan dari data yang tidak valid.
Mochtar menegaskan audit ini belum rampung karena masih memeriksa lebih mendalam. Bila menilik Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2015, setiap perusahaan smelter hanya diizinkan memegang satu Izin Usaha Penambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan berstatus CNC. Setelah didata diketahui ada 755 IUP OP: 498 CNC dan 257 non-CNC.
Sayang, dia belum mengetahui siapa pemasok 29 smelter yang masih aktif beroperasi. Data yang ada hanya menunjukkan bahwa bahan baku perusahaan-perusahaan smelter itu diperoleh dari IUP CNC. “Misalnya, dia produksi 1.000, tapi bahan baku 2.500, sisanya ada kerjasama namun tidak ada volumenya. Celahnya masih banyak sekali. Yang seperti ini kami akan perbaiki,” ujarnya.
Dalam audit ini juga mencakup pemeriksaan produksi timah solder. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan tadi, timah batangan yang diproduksi harus dijual dulu ke ICDX baru bisa dibeli untuk menjadi bahan baku pembuatan timah solder.
Jadi, industri smelter tidak diperkenankan mengambil sendiri hasil timah batangannya untuk dijadikan timah solder. Hal ini berkaitan dengan pencatatan royalti untuk negara. Apabila hal ini tidak dijalankan, kewajiban royalti tersebut mudah disalahgunakan.
Sumber: Audit Smelter Timah (http://katadata.co.id/berita/2016/05/18/kementerian-audit-smelter-timah-empat-unit-mencurigakan)